cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis" : 15 Documents clear
FUNGSI DAN PERAN KURATOR DALAM PENYELESAIAN HARTA DEBITUR PAILIT Lariwa, Youla
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan jalan menginventarisir bahan-bahan hukum dalam penelitian ini, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau penunjang. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan beberapa metode penafsiran atau interpretasi, yaitu interpretasi gramatikal, interpretasi teleologis, dan interpretasi sistematis. Putusan pailit dalam kasus di PT. Arta Glory Buana, tidak disebutkan mengenai pembayaran hak para karyawan, sehingga pembayaran tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab Kurator. Berdasarkan pada uraian-uraian sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan, dimana fungsi dan peran Kurator. Kendala yang terjadi pada kasus kepailitan PT. Arta Glory Buana berasal dari Kreditur, dalam hal ini Pihak Pekerja/Karyawan. Perbedaan kedudukan hukum dan ekonomi yang terkait pembayaran dalam kepailitan antara kreditur separatis dan pekerja/karyawan sebagai kreditur preferen menyebabkan terjadinya protes atau perlawanan oleh karyawan. dalam mengurus dan membereskan harta debitur pailit ditentukan dan diangkat melalui suatu putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan kepailitan debitur, bersama-sama dengan penunjukkan dan pengangkatan Hakim Pengawas.Kata Kunci: Fungsi, Kurator, Harta, Debitur, Pailit
SISTEM PENGAWASAN TERHADAP KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA Umboh, Mercy H.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i1.19176

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk sistem pengawasan kekuasaan Kehakiman di Indonesia dan bagaimana implementasi pengawasan kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya yaitu peradilan militer, peradilan tata usaha negara, peradilan umum, dan peradilan agama. 2. Pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sendiri lewat Badan Pengawas (Bawas MA) atau disebut pengawasan internal serta pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal, baik Mahkamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial (KY) dalam melaksanakan pengawasan haruslah berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang di tetapkan bersama oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.Kata kunci: Sistem pengawasan, kerkuasaan kehakiman
ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD DALAM PRAKTEK PERADILAN NEGARA HUKUM INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 415/Pdt.G/2015/PN. Mnd Tanggal 19 Mei 2016) Watung, Maximus
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i1.19171

Abstract

Esensi konsep negara hukum adalah pembatasan kekuasaan negara (pemerintah) dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan melalui hukum. Kekuasaan harus berada di bawah hukum, sesuai peraturan perundang-undangan. Kekuasaan politik dan birokrasi dibatasi selain dengan cara memisahkan kekuasaan negara (separation of power) dalam tiga bentuk yaitu legislatif (la puissance legislative), eksekutif (la puissance exececitive) dan yudikatif (la puissance de juger), juga melalui kontrol yuridis oleh pengadilan. Keputusan dan/atau ketetapan tidak otomatis menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Sebab, disamping sengketa kepegawaian, syarat mutlak bagi adanya sengketa TUN adalah adanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkrit, individual dan final. Alinea ke-9 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menegaskan bahwa apabila ada sengketa TUN yang tidak menjadi wewenang PTUN, diselesaikan oleh Peradilan Umum. Penyalahgunaan kekuasaan (abus depouvoir, dĕtournement de pouvoir) atau sewenang-wenang (willekeur) atau melampaui wewenang (ultra vires) dapat diuji melalui gugatan onrechtmatige overheidsdaadKata Kunci: Negara hukum, Onrechtmatige overheidsdaad, Putusan.
ANALISIS PERJANJIAN INTEGRASI VERTIKAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Zuhry, Andy
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i1.19166

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk integrasi vertikal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bagaimana pendekatan serta penanganan perkara Integrasi Vertikal dalam Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 yang mengatur mengenai Integrasi Vertikal masih perlu diamati secara seksama hal ini dikarenakan pada praktek integrasi vertikal terdapat faktor-faktor yang belum jelas kedudukannya, seperti halnya kedudukan praktek integrasi vertikal masih diperbolehkan namun juga dilarang, memang sudah cukup jelas aturan yang terdapat di Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 namun dengan melihat perkembangan teknologi serta akses pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya maka perlu diteliti dan dikembangkan lebih lanjut mengenai praktek integrasi vertikal ini. 2. Kinerja KPPU sebagai lembaga pengawas sudah siap dalam menangani bentuk kasus integrasi vertikal yang baru dan akan muncul di masyarakat dan golongan pelaku usaha. Serta perlu adanya pemahaman mendalam mengenai praktek integrasi vertikal dengan melihat bentuk-bentuk integrasi vertikal di negara lain agar dijadikan sebagai saran serta sebagai bahan tinjauan ke depan dalam menghadapi kemajuan era globalisasi saat ini dan mendatang.Kata kunci: Perjanjian, integrasi, vertical, anti monopoli, persaingan usaha tidak sehat.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP KEPAILITAN DEBITUR (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR No. 05/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN. Niaga Mks) Weku, Robert L
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Kreditur bilamana debitur mengalami kepailitan dan bagaimana Mekanisme proses penyelesaian kasus kepailitan hingga kreditur mendapatkan kembali pinjaman yang diberikan ke debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tidak sejalannya antara ketentuan hukum kepailitan dengan hukum jaminan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu menimbulkan pertentangan antara ketentuan hukum kepailitan dengan hukum jaminan, apalagi semenjak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 yang semakin membuat posisi kreditur separatis dirugikan. 2. Pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator selama ini bisa dibilang sudah efektif dan sesuai dengan perinsip pari passu pro rata parte yang berarti bahwa harta kekayaan jaminan bersama untuk para kreditur dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka.Kata kunci: Perlindungan hukum, kreditur, kepailitan, debitur
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PADA PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM Saripi, Mohamad Ridwan
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 02  tahun 2012 tentang  Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan  Umum diterbitkan untuk melindungi setiap warga negara terhadap hak atas tanah miliknya sebagai Hak Asasi Manusia yang rentan dilanggar oleh negara pada saat terjadi proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Undang-undang Nomor 02 tahun 2012 tentang Pengadan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum diterbitkan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Presidern Nomor 36 tahun 2005 dan Peraturan Presidern Nomor 65 tahun 2005 atas permasalahan hukum materil dan formil yang ada para peraturan- peraturan presiden serta lebih mengakomodir perlindungan hak asasi manusia para pemilik tanah. Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap pemilik tanah atas hak tanahnya dilakukan dengan mengadakan proses pengadaan tanah sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan asas ganti rugi yang layak kepada pihak yang berhak untuk selanjutnya dilakukan pelepasan ha katas tanah oleh pemilik tanah kepada negara dalam bentuk Berita Acara Pelepasan Hak Atas tanah.  Berita Acara Pelepasan Hak Atas tanah dilakukan setelah adanya pembayaran ganti rugi dari pelaksana pengadaan tanah kepada pemilik tanah atau pelaksanaan penitipan uang ganti rugi (konsinyasi) kepada Pengadilan Negeri sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara melindunggi dan menghormati Hak Asasi Manusia.Kata Kunci: Hak  Asasi Manusia, Perempuan, Korban, Penyidikan, Pidana
IMPLEMENTASI PROTOKOL KYOTO TERHADAP KETAATAN HUKUM LINGKUNGAN (STUDI KASUS PEMBUANGAN LIMBAH OLI BEKAS DI KOTA MANADO) Tarore, Cindy Maria
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i1.19669

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah terhadap implementasi Protokol Kyoto berkaitan dengan limbah oli bekas di Kota Manado dan bagaimana penegakkan hukum terhadap para pelaku usaha bengkel terkait pembuangan limbah oli bekas di Kota Manado (Implementasi dari Protokol Kyoto). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Kebijakan Pemerintah Terhadap Implementasi Protokol Kyoto Berkaitan dengan Limbah Oli Bekas di Kota Manado masih sepenuhnya mengandalkan regulasi/peraturan perundang-undangan nasional. Kota Manado belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun khususnya mengenai oli bekas. Seluruhnya masih bergantung pada peraturan dari pemerintah pusat. 2. Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Bengkel Terkait Pembuangan Limbah Oli Bekas di Kota Manado belum terimplikasi karena belum adanya Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur mengenai hal tersebut. Walaupun dari hasil penelitian ini ditemukan banyak pelaku usaha yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan, namun tidak ada langkah penegakkan hukum oleh pemerintah Kota Manado.Kata kunci: Implementasi protokol Kyoto, ketaatan hukum lingkungan
PERGESERAN DELIK FORMIL KE DELIK MATERIL TENTANG PERBUATAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 Tulung, Dedy Lontoh
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i1.19174

Abstract

Bahwa Salah satu masalah penting yang sering muncul dan diperdebatkan dalam penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi adalah frasa ’’dapat’’ merugikan keuangan Negara atau perekonomian  Negara dalam Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian direvisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Demikian pula sering dipersoalkan masalah yang terkait dengan ’’Kerugian Keuangan Negara bahwa pencantuman kata dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Uundang-Undang Tindak Pidana Korupsi membuat delik dalam kedua pasal tersebut menjadi delik formil, dalam praktik seringkali disalah gunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan Negara, termasuk terhadap kebijakan atau keputusan Diskresi atau pelaksanaan asas Freies Ermessen yang diambil bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya, sehingga seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Demikian juga terhadap kebijakan yang terkait dengan bisnis namun dipandang dapat merugikan keuangan Negara maka dengan pemahaman kedua pasal tersebut sebagai delik formil seringkali dikenakan tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut tentu dapat menyebabkan pejabat publik takut mengambil suatu kebijakan atau khawatir kebijakan yang diambil akan dikenakan tindak pidana korupsi, sehingga diantaranya akan berdampak pada stagnasi proses penyelenggara Negara, rendahnya penyerapan anggaran dan terganggunya  pertumbuhan investasi, kriminalisasi  kebijakan terjadi karena terdapat perbedaan pemaknaan kata dalam unsur merugikan keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, sehingga seringkali menimbulkan persoalan mulai dari perhitungan jumlah kerugian Negara yang sesungguhnya sampai kepada lembaga manakah yang berwenang menghitung kerugian Negara, oleh karena dipraktikkan secara berbeda-beda kata “Dapat” dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menimbulkan ketidak pastian hukum dan telah secara nyata bertentangan dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat 1 UUD Tahun 1945, selain itu kata “Dapat” dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip hukum harus tertulis  Lex Scripta, harus ditafsirkan seperti yang dibaca Lex Stricta, dan tidak multitafsir Lex Certa, oleh karenanya bertentangan dengan prinsip Negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.Kata kunci: Pergeseran delik formil, delik materil, kerugian keuangan negara
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU DI SUMATERA BARAT Jonaidi, Jonaidi
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara deskriptif-yuridis-normatif. pendekatan penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini akan menggunakan beberapa pendekatan, diantaranya, statute approach, conceptual approach, analytical approach, comparative approach, historical approach, philosopical approach. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu bahan-bahan pustaka, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Pengolahan data dilakukan dengan mengelompokan dan mengsistematisir data yang ada kemudian, data yang diolah tersebut diinterpretasi dengan menggunakan cara penafsiran hukum dan konstruksi hukum yang lasim dalam ilmu hukum, dan selanjutnya data itu dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah dan masyarakat Indonesia melalui berbagai kebijakan dan hukum telah berkomitmen untuk menjamin dan melindungi masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam melalui berbagai produk hukum perundang-undangan nasional, mulai dari UUD 45 dengan diamandemennya pasal-pasal yang berkaitan dengan hak-hak masyarkat adat serta hak-hak tradisional lainnya sampai pada produk hukum daerah berupa peraturan daerah dan peraturan gubernur. Lebih daripada itu semua, ketentuan hukum internasional dan hukum nasional telah merumuskan norma-norma hukum terhadap pengaturan hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam menjadi objek atau erat kaitannya dengan bidang hukum hak asasi manusia secara keseluruhannya. Akan tetapi, pada kenyataannya dengan dibentuknya norma-norma hukum baru yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam, maka berbagai produk hukum internasional dan hukum nasional sangat mempengaruhi pemberlakauan instrumen-instrumen hukum nasional yang telah ditetapkan terlebih dahulu.Kata Kunci: Kedudukan, Tanah Ulayat, Adat, Minangkabau.
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Sumitro, Sumitro
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyidikan terhadap pelaku dan penanganan korban adalah bagian dari sistem peradilan terhadap tindak Pidana KDRT. Sistem peradilan pidana dan praktik penegakkan hukum dapat berjalan secara professional, konsisten dan dapatdipertanggungjawabkan antara lain jika ada perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerjasama. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Penyidikan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah  Tangga sebagai hukum materil dan Undang-undang Nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP sebagai hukum formil kecuali tentang alat bukti yang diatur khusus yaitu cukup dengan keterangan korban dan satu alat bukti lain maka berkas perkara tersebut sudah dapat diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum kemudian diajukan untuk diperiksa di sidang pengadilan.Kata Kunci: Hak  Asasi Manusia, Perempuan, Korban, Penyidikan, Pidana

Page 1 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue