Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis"
:
20 Documents
clear
PERESAHAN KETENANGAN RUMAH (HUISVREDEBREUK) DALAM PASAL 167 AYAT (1) KUHP SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (KAJIAN PUTUSAN MA NO. 64/PK/PID/2016)
Rengkuan, Christy Natalia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i10.22834
Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik putusan tindak pidana peresahan ketenangan rumah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 64/PK/Pid/2016, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan peresahan ketenangan rumah (huisvredebreuk) dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP adalah secara melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dan atas permintaan yang berhak tidak segera pergi, dan atas permintaan yang berhak tidak segera pergi; di mana sebagai salah satu kejahatan terhadap ketertiban umum, maka yang dilindungi oleh pasal ini bukan hak milik atas rumah dan sebagainya, melainkan ketenangan pemakai rumah dan sebagainya untuk dengan tenteraman berada di tempat itu, malahan apakah penempatan rumah dan sebagainya didasarkan atas suatu hak atau tidak, adalah tidak menjadi soal. 2. Praktik Pengadilan Negeri Kediri dalam putusan No. 66/Pid.B/2015/PN.Kdr, 3 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi Surabaya No. 496/Pid/2015/PT.Sby, tanggal 7 Oktober 2015, dan putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung No. 64/PK/Pid/2016 tentang Pasal 167 ayat (1) KUHP, telah sekaligus mempertimbangkan masalah keperdataan, yaitu siapa yang berhak atas tanah dan bangunan, sehingga merupakan putusan yang berbeda atau menyimpang dari yurisprudensi dan pendapat ahli hukum pada umumnya.Kata kunci: peresahan ketenangan rumah; ketertiban umum;
KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH BAGI INVESTOR ASING DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Sutrisno, Ardhiya Juningsi
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i10.22825
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam memperoleh pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kendala-kendala yang dihadapi dalam memperoleh pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia khususnya Pemahaman terhadap aturan pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal di Indonesia dan UUPA terutama ditingkat pelaksana, misalnya pemahaman terhadap aturan-aturan investasi khususnya yang diatur melalui UUPA & UUPM baik oleh pihak Investor itu sendiri, maupun oleh pejabat pemerintahan di Daerah baik itu Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota serta Pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (Notaris). 2. Kepastian hukum pemberian hak atas tanah bagi investor asing dalam rangka pengembangan penanaman modal di Indonesia diatur melalui Pasal 3 ayat (1) UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal bahwa Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal Negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Demikian juga padaPasal 4 ayat 2 UUPM, mengatur bahwa Pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.Kata kunci: Kepastian hukum, Pemberian hak atas tanah, investor asing, penanaman modal
PROBLEMATIKA HUBUNGAN SEKSUAL SESAMA JENIS DALAM PRESPEKTIF HUKUM
Basalamah, Sarah
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i10.22839
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematika hubungan seksual sesama jenis dalam prespektif hukum positif dan bagaimana problematika hubungan seksual sesama jenis dalam prespektif hukum Islam di mana dengan metode peneleitianhukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Berbagai penjelasan diatas memberikan kesimpulan bahwa antara hukum positif dan hukum Islam sama-sama melarang perkawinan sesama jenis karena tidak sesuai dengan hukum perkawinan dari keduanya yang sama-sama meregulasi perkawinan itu antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya (heteroseks). Hal ini dibuktikan dengan pelbagai peraturan- peraturan yang telah ada. Dalam hal ini perkawinan dalam hukum Islam mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan perkawinan dalam hukum positif mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam hukum positif, perilaku seksual sejenis masuk dalam kategori perbuatan pidana pencabulan dan di pidana penjara selama lima tahun. Akan tetapi dalam Kitab Undang-undang pidana tidak mengatur secara mendetail hukuman bagi pelaku homoseksual yang cukup umur (dewasa). 2. Dalam hukum Islam, para ulama fiqh sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseks/gay adalah, yang pertama dibunuh secara mutak. Kedua, dihad sebagaimana had zina, bila pelakunya jejaka ia didera, bila pelakunya muhsan ia harus di hukum rajam. Ketiga, dikenakan hukuman ta’zir. Malikiyah, Hanabilah, dan Syafi’iyah berpendapat bahwa had homoseks adalah rajam dengan batu sampai mati, baik pelakunya seorang jejaka maupun orang yang telah menikah. Menurut Abu Hanifah, pelaku homoseks/gay harus diberi sanksi berupa ta’zir. Ta’zir merupakan hukuman yang bertujuan edukatif, dan berat ringannya diserahkan kepada pengadilan (hakim)
STATUS HUKUM WARGA NEGARA INDONESIA YANG TERLIBAT DALAM ORGANISASI TERORIS INTERNASIONAL
Samu, Kifly Arafat
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana status hukum WNI yang melakukan tindak pidana terorisme di luar negeri dalam kaitannya dengan organisasi teroris internasional dan bagaimana bentuk perlindungan Negara terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri yang terdampak oleh organisasi teroris internasional, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. WNI yang melakukan tindak pidana terorisme di luar negeri dapat dikenakan pidana yang berlaku di Indonesia sebagaimana pemberlakuan asas nasional aktif/asas personalitas. Seorang WNI dapat diberikan status sebagai tersangka oleh Kepolisian RI yang kemudian masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian dapat meminta bantuan International Criminal Police Organization (ICPO) & NCB-Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice. Ditjen Keimigrasian memasukan nama beserta biodata WNI ke dalam Daftar Pencegahan dan dapat dilakukan Penarikan Dokumen Perjalanan yaitu Paspor. 2. Upaya perlindungan oleh negara dalam melindungi WNI dari dampak yang timbul oleh adanya aksi terorisme di luar negeri dilakukan melalui Perwakilan negara RI di negara yang di tempati WNI. Upaya tersebut diwujudkan dengan memberikan perlindungan, bantuan, dan menghimpun WNI di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia dengan biaya ditanggung negara sebagaimana amanat undang-undang UU No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri.Kata kunci: terorisme; warga negara indonesia;
UPAYA HUKUM DEBITUR TERHADAP PENARIKAN BARANG JAMINAN OLEH KREDITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR KONSUMEN
Timbuleng, Brigita Tesalonika
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i10.22835
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum perjanjian secara umum berdasarkan hukum perdata dan bagaimanakah Upaya hukum debitur terhadap penarikan barang jaminan oleh kreditur dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor konsumen, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian merupakan sumber perikatan selain undang-undang dalam hukum perikatan. Hubungan antara dua orang tersebut adalah suatu hubungan hukum dimana hak dan kewajiban di antara para pihak tersebut dijamin oleh hukum. Sebuah perjanjian dapat menimbulkan perikatan, yang dalam bentuknya berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak lain yang berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia terlihat bahwa Pemerintah berusaha memberikan perlindungan hukum kepada penerima fasilitas/debitur/konsumen atas tindakan perusahaan pembiayaan yang seringkali menarik barang jaminan secara paksa. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur terhadap penarikan barang jaminan dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah meminta perusahaan pembiayaan menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Apabila Perusahaan pembiayaan tidak dapat menunjukkan sertifikat jaminan fidusia maka debitur tidak perlu menyerahkan barang jaminan, karena perusahaan pembiayaan tidak mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan. Langkah selanjutnya adalah melaporkan perusahaan pembiayaan tersebut kepada Kementrian Keuangan dalam hal ini pun dapat dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, agar perusahaan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Apabila perusahaan pembiayaan dapat menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia, maka upaya yang dilakukan debitur adalah memantau pelaksanaan penjualan kembali (lelang) barang jaminan. Hal ini dilakukan agar debitur mengetahui secara persis berapa harga jual dari barang jaminan, untuk diperhitungkan dengan sisa hutang yang ada. Bila hasil lelang melebihi dari sisa hutang, maka debitur berhak untuk meminta selisihnya.Kata kunci: barang jaminan; kendaraan bermotor
TUGAS LEMBAGA KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BARANG ATAU JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Talumewo, Enjelhard
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i10.22826
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tugas lembaga konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan dan bagaimanakah kerjasama antara pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas lembaga konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan dilaksanakan bersama pemerintah dan masyarakat untuk melindungi konsumen. Pengawasan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei. Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha. 2. Kerjasama antara pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan yakni untuk mengetahui adanya perbuatan pelaku usaha yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen. Menteri dan/atau menteri teknis dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pengawasan yang diselenggarakan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.Kata kunci: lembaga konsumen; swadaya masyarakat;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN TINDAKAN TEMBAK DITEMPAT OLEH APARAT HUKUM (POLISI)
Mogonta, Dennis A. C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i10.22840
Tujuan dilakukannya penelitianyaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur dan wewenang kepolisian dalam melaksanakan tindakan tembak ditempat dan bagaimana kedudukan yuridis dari tindakan tembak di tempat, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada dasarnya pelaksanaan tindakan tembak di tempat merupakan suatu kewenangan diskresi atau kewenangan bertindak menurut penilaian sendiri aparat kepolisian yang dapat dibenarkan pelaksanaannya sepanjang aparat kepolisian mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku. Adapun prosedur secara umum penggunaan senjata api dalam pelaksanaan tindakan tembak di tempat telah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009. 2. Tindakan tembak di tempat merupakan tindakan yang secara yuridis/hukum memiliki kedudukan sebagai suatu tindakan yang oleh undang-undang dapat dibenarkan pelaksanaannya oleh aparat kepolisian, karena tindakan tersebut secara hukum merupakan suatu wewenang yang secara umum sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, serta secara khusus telah diatur dalam Perkapolri No. 1 Tahun 2009 dan Perkapolri No. 8 Tahun 2009.Kata kunci: tembak di tempat; polisi;
PERLINDUNGAN BAGI PETUGAS MEDIS DALAM SENGKETA BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Tandris, Vanessa
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i10.22831
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi tenaga medis dalam sengketa bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional dan apa saja faktor-faktor yang menyebabkan aturan dari Hukum Humaniter Internasional tentang perlindungan bagi tenaga medis tidak dapat dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam sebuah sengketa bersenjata, petugas medis beserta kesatuan-kesatuan dan fasilitas-fasilitas medis telah mendapat perlindungan sebagaimana diatur oleh Hukum Humaniter Internasional yaitu dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Berdasarkan Pasal 24 Konvensi Jenewa I 1949 dan Pasal 9 Protokol Tambahan II 1977 petugas medis adalah pihak netral yang harus selalu dihormati dan dilindungi dalam keadaan apapun dan tidak boleh dijadikan objek serangan. Contohnya saat terjadinya perang di jalur Gaza dan Perang Allepo, petugas medis tidak mendapat perlindungan sebagaimana diatur oleh Hukum Humaniter Internasional mengenai perlindungan terhadap petugas medis yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tabahan 1977. Segala jenis perbuatan yang dilakukan terhadap petugas medis yang tidak sesuai dengan ketentuan konvensi merupakan pelanggaran terhadap konvensi. Dengan demikian, maka segala jenis serangan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa terhadap petugas medis dan kesatuan-kesatuan medis serta fasilitas-fasilitasnya merupakan tindakan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. 2. Kurang efektifnya penerapan ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang membahas mengenai perlindungan terhadap petugas medis saat terjadinya sengketa bersenjata bukan disebabkan karena lemahnya hukum yang mengatur, namun karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang Hukum Humaniter Internasional. Selain itu, disebabkan pula karena kurangnya keinginan dan itikad baik dari para pihak yang bersengketa untuk menetapkan dan mematuhi ketentuan Hukum Humaniter Internasinoal pada saat sengketa terjadi. Ataupun juga dikarenakan alasan-alasan tertentu, sehingga para pihak yang bersengketa mengabaikan perlindungan dan kenetralan petugas medis, yaitu dengan sengaja menjadikan fasilitas medis sebagai sasaran serangan karena faktor keuntungan militer, faktor politik, dampak dari serangan target lain, penjarahan fasilitas medis, penyalahgunaan fasilitas medis dan yang terakhir karena lambang yang kurang jelas terlihat.Kata kunci: petugas medis; sengketa bersenjata; humaniter internasional;
KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELAKU USAHA
Tuerah, Braifly Ray Stephanus
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v6i10.22822
Tujuan penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui kewenangan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan sanksi asministrasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1.Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan sanksi asministrasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, seperti perbuatan pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26 yaitu:Tidak melaksanakan kewajiban memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.Pelaku usaha periklanan tidak melaksanakan tanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak melaksanakan kewajiban menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa tidak melaksanakan kewajiban memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.2. Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, khsususnya Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26, maka sanksi administratif yang dikenakan berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Kata kunci: Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sanksi administrasi, pelaku usaha.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA UNTUK KEUTUHAN WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Talumantak, Pertiwi
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pulau-pulau terluar Indonesia dan bagaimanakah laut Indonesia sebagai poros maritim dunia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Sebagai Negara Kepulauan terbesar, pulau-pulau yang ada khususnya yang terluar telah mendapat berbagai perhatian baik dari segi hukum, kelembagaan, serta aspek kesejahteraan dan aspek keamanan. Pulau terluar tidak lagi di pandang sebagai bagian terluar melainkan gandar terdepan, wajah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana baik dari segi hukum dan kelembagaan telah diatur untuk kesejahteraan dan keamanan. 2. Secara historis Indonesia pernah berada pada masa kejayaannya sebagai negara maritim, negara maritim adalah negara yang memiliki wilayah yuridiksi laut yang luas dengan kekayaan alam terkandung didalamnya. Melihat kenyataan 75% dari wilayah Indonesia adalah laut, pemanfaatan laut dari segala segi harus di berdayakan. Laut sebagai medium transportasi, medium kesejahteraan, dan medium pertahanan, juga sebagai medium untuk melindungi pulau-pulau terluar Indonesia. Konsep poros maritim Dunia bertujuan untuk membangun wilayah-wilayah pesisir yang penduduknya belum sejahtera dengan memanfaatkan sebesar-besarnya potensi kelautan yang ada. Pemanfaatan laut juga dapat mengangkat perekonomian di Indonesia.Kata kunci: pulau terluar; Negara kesatuan republik Indonesia;