cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis" : 20 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERBANKAN OLEH LEMBAGA PERJANJIAN SIMPANAN (LPS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 Kembuan, Thovan Yosua
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara bank dan nasabah dalam sistem perbankan nasional dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan oleh LPS berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yurids normatif, disimpulkan: 1. Hubungan hukum antara bank dan nasabah dalam sistem perbankan nasional yakni dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak diatur secara tegas. Menurut para ahli hukum, hubungan hukum antara bank dan nasabah adalah hubungan kontraktual yang didasarkan atas kepercayaan antara debitur dan kreditur. Di satu sisi nasabah penyimpan dana sebagai kreditor sedangkan bank sebagai debitur. Di sisi lain nasabah peminjam dana sebagai debitur sedangkan bank sebagai kreditur. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan oleh LPS dilakukan ketika terjadi penutupan bank gagal (dilikuidiasi) atau dicabut izin usahanya, sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU LPS yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan bagi bank umum maksimal 7% setahun untuk simpanan Rupiah dan 2.7% pertahun untuk simpanan valuta asing. Simpanan di BPR tingkat bunga maksimal 10.25% setahun dengan jumlah maksimal Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) masing-masing nasabah.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah Perbankan, Lembaga Perjanjian Simpanan
PELAKSANAAN HUKUMAN RAJAM TERKANDUNG ASAS PRADUGA TAK BERSALAH YANG HARUS DIPENUHI KAJIAN HUKUM ISLAM Hunta, Rifka Wiranti
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22763

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dalil tentang kewajiban pelaksanaan hukuman rajam dalam hukum Islam dan bagiamana ketentuan kandungan asas praduga tak bersalah yang harus dipenuhi dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalil atau dasar tentang kewajiban pelaksanaan hukuman rajam dalam Hukum Islam adalah wahyu illahi yang diturunkan dari langit berupa surat-surat dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW yang antara lain larangan perbuatan keji (zina, perzinaan) dan hukumannya, bagi pelaku tahisyah pezina laki-laki/perempuan bagi penuduh zina (qadzaf), hukum li’an, dan tundukan dusta. Hukuman rajam bagi umat Islam merupakan hukuman yang sangat berat (sadir), hal ini didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis SAW (pelanggar susila berat). Pelaksanaan hukuman rajam yaitu pelakunya setelah melalui proses dan dijatuhi hukuman rajam oleh penguasa (hakim), lalu ditanam sebatas dada di tempat terbuka selanjutnya dilempari batu oleh siapa saja yang lewat; terutama saksi-saksi, penguasa hingga mati. 2. Dalam hadis Rasulullah SAW menyebutkan asal semua perkara dan semua perbuatan adalah ibadah kecuali perkara dan perbuatan yang telah ditentukan hukumnya secara pasti. Inilah sebagai dasar penerapan asas kepastian hukum atau dasar hukum asas praduga tak bersalah. Untuk itu perlu adanya pembuktian tentang perbuatan terdakwa bersalah. Sebagai rujukan bahwa hukum Islam menerapkan asas praduga tak bersalah mengacu pada hadis Rasulullah SAW, meminta penjelasan kepada saksi-saksi, dan imam.Kata kunci: Pelaksanaan hukuman rajam, asas-asas praduga tak bersalah, kajian Hukum Islam
PERTANGGUNG JAWABAN BANK TERHADAP NASABAH YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN ITE DIBIDANG PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Massie, Yohanes Petra
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22751

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pertanggung-jawaban bank terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan ITE dibidang perbankan dan bagaimana proses penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak korban kejahatan ITE dibidang perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk Pertanggung-jawaban bank terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan ITE dibidang perbankan yaitu pertanggung-jawaban pidana yang meliputi mencegah dan memberantas beberapa aspek antara lain: menghimpun dana tanpa izin usaha perbankan, kejahatan tentang rahasia perbankan, kejahatan menyangkut catatan pembuktian dan laporan bank, kejahatan penyalahgunaan kewenangan jabatan, tindak pidana melaksanakan langkah-langkah untuk pematuhan peraturan bank, penyalahgunaan kartu kredit, dan tindak pidana oleh pihak terafiliasi. Selanjutnya pertanggung-jawaban perdata yang meliputi kewajiban bank memberikan informasi mengenai produk bank tentang manfaat dan resiko yang melekat pada produk tersebut, kewajiban untuk memberikan keterangan mengenai simpanan dari nasabah penyimpan kepada ahli warisnya, dan tanggung jawab bank untuk mengganti segala kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan ITE. 2. Proses penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak korban kejahatan ITE dibidang Perbankan meliputi: a) Proses hukum acara pidana cenderung menitikberatkan pada saknsi pidana dan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan ITE dibidang perbankan serta adanya denda terhadap kerugian yang ditimbulkan. b) Proses hukum acara perdata cenderung terhadap penuntutan penyelesaian hukum dan mendapatkan kerugian atas hak-hak nasabah akibat kejahatan ITE. c) Proses penyelesaian alternatif atau non litigasi (arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi) ini cenderung mudah dan murah sehingga banyak diminati juga proses penyelesaiannya melibatkan para ahli sehingga mempercepat tercapainya suatu penyelesaian dibidangnya yang adil.Kata kunci: Pertanggung Jawaban Bank, Nasabah, Korban Kejahatan ITE Perbankan.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP JAMINAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASASI PENYANDANG CACAT/FISIK Tambariki, Aldi H.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22770

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap jaminan dan perlindungan hak asasi penyandang cacat di bidang Pendidikan dan bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi hak asasi penyandang cacat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Agar pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terwujud dengan optimal, diperlukan penegakan hukum dan peran serta pihak terkait, seperti Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan masyarakat. Selain itu pihak terkait juga harus bersama-sama meningkatkan komitmennya dalam upaya mewujudkan materi muatan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara konsekuen dan konsisten. 2. Perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas diatur secara nasional dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 10 November 2011, dimana konvensi internasional tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia sejak tanggal 30 Maret 2007 di New York. Pengaturan mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus mencakup perlindungan terhadap hak asasi penyandang disabilitas yang sama dan setara dengan hak asasi manusia pada umumnya.Kata kunci: Kajian Yuridis, Jaminan dan Perlindungan Hukum, Hak Asasi, Penyandang Cacat/Fisik.
TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK DALAM MELINDUNGI KEPENTINGAN WARGA NEGARA INDONESIA DI NEGARA LAIN Karundeng, Ireine Tiara
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22757

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui tugas dan fungsi perwakilan diplomatik sebagaimana telah diatur dalam perjanjian-perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan nasional dan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi warga negara Indonesia di negara lain. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan:1.Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dilaksanakan sesuai dengan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Untuk negara Republik Indonesia pelaksanaan tugas dan fungsi  perwakilan diplomatik didasarkan pula pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri Perlindungan Kepada Warga Negara Indonesia dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.2.Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi kepentingan warga negara Indonesia di negara lain didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di mana perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri dan memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.Kata kunci: Tugas dan fungsi, Perwakilan Diplomatik, warga negara Indonesia, Negara lain.
PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL ANTARA PEMILIK DENGAN PENANAM MODAL MELALUI ARBITRASE Panjaitan, Ivan R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa penanaman modal melalui arbitrase antara pemilik dan penanam modal di Indonesia dan apa saja faktor yang berpengaruh pada penanaman modal di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa Penanaman Modal melalui arbitrase antara pemilik dan penanam modal di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan pengadilan. Penyelesaian melalui arbitrrase dirasakan lebih praktik, cepat, murah oleh karenanya banyak pihak yang cenderung menggunakan arbitrase. Para arbiter yang ditunjuk merupakan orang-orang yang mempunyai keahlian besar mengenai permasalahan yang disengketakan. 2. Faktor-faktor yang berpengaruh pada penanaman modal di Indonesia yakni stabilitas politik, ekonomi dan sosial, Kepastian dan penegakan hukum; kondisi Infrastruktur; Regulasi di bidang perpajakan (pajak daerah dan retribusi); perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; Good Corporate Governance oleh birokrat dalam birokrasi, baik kementerian, pemerintah pusat, dan penegakan hukum.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, penanaman modal, pemilik dan penanaman modal, Arbitrase
KAJIAN YURIDIS PENETAPAN BATAS WILAYAH AMBALAT ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Baureh, Roky Stefanus
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22764

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan batas wilayah laut menurut UNCLOS dan bagaimana penetapan batas wilayah Ambalat antara Indonesia dan Malaysia berdasarkan hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ambalat adalah blok dasar laut (landas kontinen) yang berlokasi di sebelah timur Pulau Borneo (Kalimantan). Sebagian besar atau seluruh Blok Ambalat berada pada jarak lebih dari 12 M dari garis pangkal sehingga termasuk dalam rejim hak berdaulat bukan kedaulatan. Pada kawasan ini telah terjadi proses eksplorasi dan eksploitasi sejak tahun 1960an namun belum ada batas maritim definitif antara Malaysia dan Indonesia. Dapat dilihat bahwa Wilayah ambalat merupakan milik Indonesia berdasrkan Hukum Laut Internasional (UNCLOS), sementara Malaysia baru menetapkan hukum laut dan mengklaim kepemilikan Ambalat tahun 1979. Dengan demikian mereka secara hukum tidak mempunyai hak cukup kuat sebagai bukti kepemilikan Ambalat. Penentuan garis batas antara kedua negara idealnya mengacu pada UNCLOS dengan memperhatikan keberadaan konsesi sumberdaya alam (minyak, gas) yang sudah ada di kawasan tersebut sejak tahun 1960an. 2. Malaysia sebenarnya paham secara hukum internasional bahwa Perairan Ambalat adalah milik Indonesia. Namun setelah menangnya Malaysia atas kepemilikan Sipadan-Ligitan sehingga Malaysia lebih arogan untuk meluaskan kembali wilayah kedaulatan negaranya. Sebagai negara pantai biasa yang di atur dalam (UNCLOS) dinyatakan bahwa Malaysia hanya diperbolehkan menarik garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus. Kata kunci: Kajian Yuridis, Penetapan Batas Wilayah Ambalat, Indonesia dengan Malaysia, Hukum Internasional
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN Semboeng, Jessica Vallencia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22752

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memngetahui bagaimana  penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan  dan bagaimana tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan, yaitu  para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. 2. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.  Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif). Hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri.Kata kunci: Prosedur Penyelesaian Sengketa, Perdata, Mediasi. 
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK ANTARA WAJIB PAJAK DENGAN PEMUNGUT PAJAK UNTUK MEMENUHI RASA KEADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 Suoth, Tirzha Carolaine Priska
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22771

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis, sistem pemungutan pajak, dan hambatan dalam pemungutan pajak di Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dengan pemungut pajak untuk memenuhi rasa keadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sasaran pengenaan pajak berdasarkan jenisnya yang berlaku di Indonesia dibedakan atas 3 (tiga) jenis, yaitu : 1) Pajak langsung dan pajak tidak langsung, 2) Pajak subjektif dan pajak objektif, 3) Pajak Pemerintah Pusat dan Pajak Pemerintah Daerah. Sistem Pemungutan Pajak merupakan suatu pendekatan dari sisi subjektif tentang siapakah pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan tugas pemungutan pajak. Sistem pemungutan pajak dibagi ke dalam tiga bagian yaitu : 1) Self-Assessment System, 2) Withholding Tax System, dan 3) Official Assessment System. 2. Penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak diatur dalam Bab IV pasal 34 s/d Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, termasuk pengaturan tentang upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Terhadap suatu putusan, diajukan satu surat gugatan atau surat banding. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, wajib pajak sering kali merasa tidak puas atas pelaksanaan undang-undang yang dilaksanakan oleh Fiskus (Pemungut Pajak), baik karena dikeluarkannya ketetapan pajak, maupun karena pelaksanaan penagihan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Keberatan pajak timbul karena ada ketetapan atas keputusan instansi pajak yang dirasa kurang adil oleh wajib pajak. Undang-undang perpajakan itu sendiri menegaskan apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak yang timbul, baik yang penyelesaian sengketanya dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak sendiri, maupun yang penyelesaiannya dilakukan diluar Direktorat Jenderal Pajak, yaitu di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Selain oleh wajib pajak, upaya hukum juga dapat ditempuh oleh Dirjen Pajak dalam hal Peninjauan Kembali, yang merupakan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal mengajukan sanggahan yang diajukan ke Pengadilan Negeri.Kata kunci: Analisis hukum, penyelesaian sengketa, pajak, wajib pajak, pemungut pajak.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI DASAR KAJIAN DALAM PEMAKZULAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pontoh, Ramswet Mirad
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i9.22758

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan bagaimana mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UUD NRI 1945 merupakan norma dasar yang berisi ketentuan-ketentuan ketatanegaraan secara umum dan Undang Undang MK maupun Undang Undang MD3 tidak mengatur secara terperinci mengenai alasan-alasan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden sehingga, putusan Mahkamah Konstitusi diambil berdasarkan usul pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan-alasan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak jelas. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 mengatur tentang mekanisme pemakzulan tetapi tidak memperjelas alasan-alasan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 2. Mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menunjukkan adanya sistem pemerintahan campuran yang diterapkan ke dalam konstitusi UUD NRI 1945. Hal ini dapat dilihat dari: Usul  pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam hal ini UUD NRI 1945 memberikan wewenang kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku lembaga legislatif yang menentukan secara politik akhir dari mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden (sistem parlementer). Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini UUD NRI 1945 membatasi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga yudikatif untuk memutus secara hukum mekanisme pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden (sistem presidensial).Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Dasar Kajian, Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue