cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis" : 20 Documents clear
PERAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM TINDAK PIDANA BEA DAN CUKAI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN DALAM KASUS PENYELUNDUPAN Saroinsong, Jessica E.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26839

Abstract

Tujuan penelitiabn ini untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan pegawai negeri sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana bea cukai danbagaimana proses penyidikan tindak pidana cukai dalam praktek khususnya kasus penyelundupan yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tugas-tugas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan meliputi usaha preventif, yaitu usaha untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan dalam hal ini penyelundupan MMEA dengan meniadakan sebab terjadinya. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Pejabat PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan. Tindak pidana di bidang Kepabeanan adalah tindak pidana fiskal. PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan salah satunya adalah tindak pidana penyelundupan dalam hal ini penyelundupan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 2. Proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. PPNS Bea dan Cukai menggunakan ketentuan hukum acara yang diatur dalam KUHAP sedangkan delik pidana, atau unsur-unsur tindak pidananya menggunakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan lainnya yang kewenangan pelaksanaannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dasar hukum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai didasarkan pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.Kata kunci: be dan cukai; penyidik pegawai negeri sipil;
TANGGUNG JAWAB KOMANDAN AKIBAT KESALAHAN YANG DILAKUKAN BAWAHAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Mewoh, Shandy Victor Hezkia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26854

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Prinsip-Prinsip Umum yang berlaku dalam  Pertanggungjawaban Pidana Komandan dan bagaimanakah ketentuan-ketentuan dalam instrumen Hukum Humaniter Internasional berkaitan dengan tanggung jawab komandan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pertanggungjawaban komandan adalah suatu mekanisme untuk menghukum para atasan atau komandan sebagai akibat kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya, dimana atasan tersebut mengetahui atau seharusnya mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya dimana atasan mempunyai kendali efektif dari atasan ataupun komandan tersebut. Bentuk kesalahannya adalah mengetahui atau sepatutnya mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan-tindakan hukum berupa pencegahan. Dalam kapasitas sebagai komandan, pada prinsipnya seorang individu sebagai subjek  hukum internasional dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindakan bawahan atau kesatuan yang dipimpinnya yang melakukan kejahatan, yang dikenal dengan prinsip pertanggungjawaban pidana komandan (command responsibility). Prinsip ini berasal dari konsepsi hukum militer, dimana seorang komandan memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap semua kegiatan yang berlangsung di kesatuannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Pertanggungjawaban pidana komandan telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, khususnya Hukum Humaniter Internasional baik dalam Konvensi Jenewa 1949, maupun dalam Protokol Tambahan I tahun 1977 (Additional Protocol), demikian juga dalan Statuta Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), dimana seorang komandan militer dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas kejahatan yang dilakukan pasukan yang berada dibawah komando dan kendalinya secara efektif. Bahkan Prinsip tanggung jawab komandan telah diterapkam dalam beberapa Mahkamah Pidana Internasional yang bersifat sementara (ad hoc) yang pernah mengadili para penjahat perang, terutama mereka/individu yang melakukan kejahatan diwaktu perang, baik dalam Mahkamah Nurenberg dan Tokyo maupun Mahkamah untuk bekas Yugoslavia, atau yang lasim disebut International Criminal Tribunal for the Farmer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal of Rwanda (ICTR).Kata kunci: komandan; humaniter;
PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945 Moendoeng, Nathania Griseldis Kirsten
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26840

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi pelanggaaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dengan metode penelitian hukum normnatif disimpulkan bahwa: 1. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai warga negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang. Akibat dari adanya ketidakseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara disebabkan oleh pemerintah negara itu sendiri maupun oleh masyarakat. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung dan pemerintah lebih aktif lagi dalam memperhatikan masyarakatnya. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Di Indonesia kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewjiban warga negara banyak terjadi, mulai pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat. Untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengigkaran kewajiban warga negara tersebut pemerintah melakukan upaya-upaya dengan mengoptimalkan peran lembaga-lembaga perlindungan HAM. Tetapi meskipun demikian pada kenyataannya saat ini permasalahan-permasalahan tersebut belum dapat terselesaikan secara tuntas. Sebagai warga negara yang baik kita harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban warga Negara agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Negara juga harus mengetahui hak dan kewajibannya agar sejalan dengan pelaksanaan yang dilakukan warga negara. Walaupun begitu, tetap saja pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban terjadi, hal ini karena adanya faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi. Oleh karena itu di perlukan kerjasama dari seluruh pihak untuk mengatasi dan menanganinya.Kata kunci: hak; warga Negara;
KEWENANGAN APARAT KEPOLISIAN DALAM MELAKSANAKAN TINDAKAN PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM PENANGGULANGAN ANARKI MENURUT PERATURAN KAPOLRI NO. 1/X/2010 Sampow, Reinhard B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26841

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan bagaimana kewenangan aparat kepolisian dalam melaksanakan tindakan penggunaan kekuatan dalam penanggulangan anarki menurut Peraturan Kapolri No. 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 1 Tahun 2009. Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 ini terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, dimana yang menjadi tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi anggota POLRI dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan sehingga terhindar dari tindakan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam Perkap ini disebutkan ada Enam Tahapan Penggunaan Kekuatan, yaitu: Kekuatan yang memiliki dampak deteren; Perintah lisan; Kendali tangan kosong lunak; Kendali tangan kosong keras; Kendali senjata tumpul dan Kendali dengan menggunakan senjata api.        2. Kewenangan Aparat Kepolisian Dalam Melaksanakan Tindakan Penggunaan   Kekuatan Dalam Penanggulangan Anarki Menurut Peraturan Kapolri No. 1/X/2010 Tentang    Penanggulangan    Anarki   bahwa petugas Polisi secara bertahap menangani  dengan   himbauan, dengan   tangan kosong,  senjata tumpul/senjata kimia /gas air mata, tembakan peringatan, tembakan melumpuhkan dengan peluru karet dan dalam situasi darurat menggunakan peluru tajam.Kata kunci: Kewenangan, Aparat Kepolisian, Penggunaan Kekuatan, Penanggulangan Anarki.
PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT (PKM) PKM KELOMPOK PRIA KAUM BAPAK DI LINGKUNGAN IV KELURAHAN MALALAYANG SATU BARAT KECAMATAN MALALAYANG MANADO Sinaga, Anis Massie
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26846

Abstract

Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan bekerjasama dengan kelompok Pria Kaum Bapak di Lingkungan IV Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan Malalayang. Adapun permasalahan mitra adalah kurangnya pemahaman terhadap perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual. PKM ini memfokuskan pada persoalan faktor penyebab kekerasan terhadap anak serta kelengkapan substansi atau norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak yang mengalami bentuk-bentuk kekerasan. Kekerasan seksual di Indonesia saat ini merupakan salah satu ancaman bagi anak dan dikenal sebagai tragedi rumah tangga yang tersembunyi. Sementara itu hamper selalu tindak kekerasan yang terjadi pada anak didalam keluarga, oleh masyarakat pada umumnya tidak dilihat sebagai suatu kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga hingga saat ini sering dianggap sebagai urusan intern keluarga. Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini agar Perhatian terhadap anak, dalam artian memenuhi hak dan memberikan perlindungan merupakan faktor penting, karena anak adalah manusia yang memiliki hak-hak, namun masih rentan, bergantung, secara fisik masih lemah dan membutuhkan perlindungan dari orang dewasa serta sarat dengan berbagai kebutuhan-kebutuhan khusus. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu melalui pemberian sosialisasi dan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Peran Pria Kaum Bapak (PKB) melalui pemahaman terhadap UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,  bahwa tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dipertegas. UU No. 35 tahun 2014 telah menambahkan definisi kekerasan yang sebelumnya tidak ada dalam UU No.23 tahun 2002.Kata kunci : Kelompok Pria Kaum Bapak, Kekerasan Terhadap Anak, Perlindungan Anak
KAJIAN HUKUM PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR Betteng, Kania Alesssandra
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa yang menjadi konsep perencanaan dalam daya tarik destinasi wisata di Indonesia dan bagaimana dampak kebijakan dan pengembangan destinasi wisata terhadap kehidupan masyarakat di Indonesia, yang dengan metpde penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sejak Indonesia meredeka pemerintah terus gencar memperbaiki Ekonomi negara terutama dalam bidang Pariwisata. Untuk itu dibuatlah beberapa kebijakan yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi wisatawan, masyarakat dan juga para pelaku usaha. Pembentukan BAPPARNAS dan BAPPARDA adalah langka besar yang dilakukan pemerintah untuk dapat memantau segala aktifitas pariwisata baik di pusat maupun di daerah-daerah. 2. Dampak-dampak yang didapatkan oleh masyarakat tentunya bukan hanya hal positif tapi juga hal negatif, seperti Dampak dari Sosial budaya yaitu terbukanya lowongan pekerjaan, tetapi hal ini juga akan membawa banyak orang untuk  bermigrasi ke tempat pariwisata tersebut, dimana terkadang ada beberapa pihak yang memiliki niat jahat sebagai bentuk mata pencaharian mereka dan tentu akan meresahkan bukan hanya wisatawan tetapi juga masyarakat setempat.Kata kunci: pula kecil terluar; pemerintah daerah;
KAJIAN YURIDIS PROSES LEGALITAS PENJUALAN CAP TIKUS DI MINAHASA SELATAN Horman, Inriaty Alicia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26848

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses legalitas penjualan dari produk cap tikus 1978 dan apakah penjualan produk cap tikus 1978 legal di luar Indonesia, di mana dengan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Proses legalitas penjualan dari produk cap tikus 1978 dimulai dengan pemasukkan berkas kepada pemerintah kabupaten minahasa selatan dan pemerintah pusat. Setelah izin dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat keluar maka perlu izin dari pihak BPOM untuk menjamin bahwa produk cap tikus 1978 ini layak untuk di konsumsi. Selain izin dari pihak BPOM diperlukan juga izin dari pihak bea cukai hal ini agar produk cap tikus 1978 dapat dipasarkan atau diperjual-belikan di seluruh wilayah Indonesia. 2. Produk cap tikus 1978 legal untuk dijual di luar negara Indonesia hal ini karena produk cap tikus 1978 sudah legal menurut aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara asalnya Indonesia. Dan untuk penjualan kembali produk cap tikus 1978 bisa langsung di ekspor ke negara tujuan dengan melihat aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara tujuan. Namun sebelumnya eksportir juga harus melengkapi berkas yang berisikan syarat-syarat untuk mengekspor minuman beralkohol.Kata kunci: cap tukus; legalitas penjualan;
PENERBITAN CEK KOSONG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA Ginting, Ruri Pranata
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26851

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perspektif hukum pidana terhadap permasalahan penerbitan cek kosong dan bagaimanakah penyelesaian penerbitan cek kosong dalam perspektif hukum perdata, di mana dengan menggunakabn mnetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa penerbitan cek kosong dalam perspektif hukum pidana dapat dikatakan sebagai tindak pidana penipuan. Ciri – ciri dari penipuan dengan menggunakan cek kosong, itu terlihat pada saat penerbit dalam keadaan sadar, mengetahui dan memahami bahwa cek yang dikeluarkan tersebut saldo rekening giro miliknya tidak cukup atau kosong. Biasanya penerbit baru pertama kali melakukannya atau bahkan sudah berulangkali dan dibarengi dengan niat serta kesengajaan untuk mengelabui pemegang yang beritikad baik. 2. Bahwa dalam perspektif hukum perdata, penerbitan cek oleh penerbit sebagai alat pembayaran dalam transaksi dengan pemegang cek merupakan suatu bentuk perikatan pemenuhan prestasi. Apabila penerbit menerbitkan cek kosong maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Penerbitan cek kosong tersebut juga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur – unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana tertera dalam Pasal 1365 KUHPerdata.Kata kunci: cek; cek kosong;
KEHADIRAN USAHA WARALABA ALFAMART DAN INDOMARET TERHADAP WARUNG-WARUNG KECIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2008 Rahayu, Intaa Angela
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26855

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan UU No. 20 Tahun 2008 terhadap hadirnya usaha waralaba modern Alfamart dan Indomart yang semakin mendominasi warung - warung kecil di sekitarnya dan bagaimana peranan dari pemerintah dalam usaha mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan serta peningkatan pendapatan rakyat dalam usaha mikro, kecil dan menengah atas kehadiran usaha waralaba khususnya Indomaret dan Alfamart yang semakin mendominasi di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hadirnya UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah seharusnya membawa dampak yang lebih baik lagi bagi UMKM yang sebelumnya menggantikan UU No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Namun nyatanya sampai pada saat setelah revisi undang-undang yang baru dominasi usaha yang memiliki modal besar seperti Alfamart dan Indomaret semakin berkembang. Penerapan UU No.20 Tahun 2008 adalah untuk memberdayakan UMKM agar dapat meningkatkan kemampuan dan peran serta dalam perekonomian nasional. Pemberdayaan UMKM ini dilihat dari penetapan kebijakan pemberdayaan UMKM dalam penumbuhan iklim usaha bagi usaha kecil yang meliputi; pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan, dan perlindungan. Namun dalam hal ini pemberdayaan UMKM masih banyak mengalami kendala atau permasalahan yang sering dikeluhkan oleh UMKM khususnya usaha kecil. 2. Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Kebijakan demikian dengan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sebagai konsekuensi diundangkannya peraturan ini, pemerintah harus terus berupaya untuk mengembangkan UMKM dengan memberikan bantuan baik berupa permodalan, pemasaran, pelatihan dan pendidikan. Hal ini tidak terlepas dengan campur tangan pemerintah baik di pusat maupun di daerah, khususnya pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi di daerah. Dalam hal ini peranan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Sebagai fasilitator, pemerintah memiliki peran dalam memfasilitasi UMKM untuk mencapai tujuan pengembangan usaha yang dimiliki oleh UMKM. Jika UMKM mempunyai kelemahan di bidang produksi, tugas fasilitator adalah memberikan kemampuan UMKM dengan berbagai cara. Peran pemerintah sebagai regulator adalah membuat kebijakan-kebijakan sehingga mempermudah usaha UMKM dalam mengembangkan usahanya. Dan peran pemerintah daerah sebagai katalisator pengembangan UMKM adalah mempercepat proses berkembangnya UMKM menjadi fast moving enterprise. Fast moving enterprise merupakan UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.Kata kunci: waralaba;
PKM BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LELEMA KECAMATAN TUMPAAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN Sarapun, Anis Kereh
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i7.26845

Abstract

Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Desa Lelema. Adapun permasalahan mitra adalah masih kurangnya tingkat pemahaman BPD dan Pemerintah Desa Lelema terhadap pengelolaan Keuangan Desa yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan/ketentuan baru yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa. Disamping itu masalah keberadaan BPD juga telah mengalami perubahan dalam pengaturannya. Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlu diberikan pemahaman kepada mitra dalam hal ini BPD, Pemerintah Desa dan masyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan desa dan BPD sesuai dengan Peraturan yang baru yakni Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.  Adapun yang menjadi target dalam pelaksanaan PKM ini agar BPD bersama Pemerintah Desa dan warga masyarakat desa Lelema dapat berperan serta sesuai dengan fungsinya masing-masing agar pengelolaan keuangan desa bisa berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula keberadaan BPD dapat berfungsi sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tentang BPD.Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini yaitu melalui pemberian sosialisasi/penyuluhan hukum berupa Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.  Kata kunci : BPD, Pengelolaan Keuangan

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue