Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis"
:
20 Documents
clear
INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT UDARA SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Tambalean, Joshua
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v8i1.28478
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana investigasi kecelakaan pesawat udara sipil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimana penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara sipil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Investigasi kecelakaan pesawat udara sipil dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius terhadap pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite nasional adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Menteri. 2. Penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara sipil dilakukan oleh majelis profesi penerbangan yang dibentuk Komite Nasional untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan, penegakan etika profesi, pelaksanaan mediasi dan penafsiran penerapan regulasi. Majelis profesi penerbangan berasal dari unsur profesi, pemerintah, dan masyarakat yang kompeten di bidang hukum; pesawat udara; navigasi penerbangan; bandar udara; kedokteran penerbangan; dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.Kata kunci: Investigasi, Kecelakaan, Pesawat Udara Sipil, Penerbangan
PERLINDUNGAN DAN UPAYA HUKUM DALAM MENEKAN MARAKNYA PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA
Mumek, Gabrila Christy
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur dan bagaimana upaya hukum dalam menekan maraknya perkawinan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Anak merupakan generasi muda penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat juga negara maupun undang-undang yang berlaku. Perkawinan anak merupakan pelanggaran hukum khususnya terhadap undang-undang yang berlaku dan merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dapat merenggut hak-hak anak. Penetapan batasan usia minimal yang tidak jelas untuk perkawinan mendorong terjadinya praktik perkawinan anak dan undang-undang yang berlaku tidak menjamin perkawinan anak di Indonesia dapat dicegah atau ditolak. 2. Pemerintah sepakat untuk menaikkan batasan usia menjadi 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan wanita untuk menikah lewat disahkannya undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Kata kunci: Perlindungan, Upaya Hukum, Perkawinan Anak.
ANALISIS YURIDIS PENGATURAN BATAS LAUT WILAYAH ANTARA INDONESIA (BATAM) DAN SINGAPURA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG WILAYAH NEGARA
Lamionda, David Reagan Paulus
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Batas Laut Wilayah Antara Indonesia (Batam) Dan Singapura Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara dan bagaimanakah Penyelesaian Batas Laut Wilayah Antara Indonesia (Batam) Dan Singapura Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1973 tentang perjanjian batas laut wilayah Indonesia (Batam) dan Singapura yang selanjutnya diperbarui dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Rupublik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Selat Singapura,2009, mengingat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 Tentang Wilayah Negara sebagian lagi diatur melalui perjanjian-perjanjian atau treaty antara indonesia dengan negara tetangga seperti Singapura .perjanjian-perjanjian atau traktat/treaty itu yang menjadi dasar dalam penetapan batas wilayah negara kesatuan Republik Indonesia serta Indonesia memiliki kewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui pengaturan yang sesuai dengan konvensi Hukum Laut (UNCLOS) Pengaturan yang di sepakati yaitu Segmen bagian barat Di Wilayah Pulau Nipa-Tuas, segmen bagian timur 1 di Wilayah pulau Batam-Changi dan segmen bagian timur 2 di Wilayah pulau Bintan-South. Dengan adanya kepastian dan kejelasan garis batas laut wilayah antara Indonesia dan Singapura di selat Singapura ,maka segala tantangan dan permasalahan yang kerap kali muncul dan di hadapi dapat diantisipasi dan diatasi oleh aparat yang berwenang di kedua negara, selain itu, kedua negara juga dapat lebih leluasa dalam malanjutkan dan bahkan, meningkatkan kerja sama di bidang keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut dan penanggulangan kejahatan lintas batas di perairan perbatasan tersebut. 2. Dalam penyelesaian batas wilayah laut ini , Indonesia dan Singapura berhasil menandatangani perjanjian Bilateral kedua negara ini tentang penetapan garis batas laut di selat Singapura perjanjian Bilateral ini diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973. ada enam titik koordinat yang ditarik dari bagian barat sehingga bagian timur selat Singapura. batas wilayah laut ini jelas akan membantu tugas-tugas TNI AL untuk mengamankan selat malaka dan kedaulatan perairan Indonesia. sebelumnya, perbatasan laut antara Indonesia dan Singapura ini tidaklah jelas batas-batasnya, sehingga pengamanan wilayah laut di kawasan perbatasan laut itu hanya dilakukan atas dasar perkiraan. dengan perjanjian ini, memungkinkan pihak TNI AL akan bertindak lebih tegas terhadap kegiatan kejahatan di laut.Kata kunci: wilayah negara; batas laut wilayah
TINJAUAN HUKUM TERHADAP CARA HAKIM MENYELESAIKAN SENGKETA WARIS ADAT
Takapente, Isabella
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v8i1.28479
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah corak dan proses pewarisan hukum adat di Indonesia dan bagaimanakah cara hakim menyelesaikan sengketa hukum waris adat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum Adat Indonesia yang normatif pada umumnya menunjukkan corak Tradisional, keagamaan, kebersamaan, konkret dan Visual, terbuka dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi serta musyawarah dan mufakat dan mengenai proses pewarisannya sebelum pewaris meninggal dunia dilaksanakan dengan cara penerusan atau pengalihan, cara penunjukkan serta cara meninggalkan pesan atau wasiat dan sesudah pewaris meninggal dunia, dilaksanakan dengan penguasaan harta waris dan pembagian harta waris. 2. Cara hakim menyelesaikan sengketa hukum waris adat, yang pada dasarnya hukum adat itu tidak tertulis, hal ini terdapat dalam Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menentukan bahwa hakim dilarang menolak suatu perkara dan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan pasal ini akan menjadi salah satu dasar hukum bagi hakim untuk menemukan hukumnya berdasarkan hukum kebiasaan atau hukum adat serta berdasarkan Pasal 50 ayat 1 dan 2 yang mensyaratkan agar semua putusan pengadilan, selain memuat alasan dan dasar putusan, juga harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum yang tidak tertulis yang dijabarkan untuk mengadili.Kata kunci: waris adat; hakim;
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG ARBITRASE KOMERSIAL INTERNASIONAL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
Runtuwene, Indah R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v8i1.28577
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan klausul arbitrase komersial internasional dalam putusan Pengadilan Negeri dan apa saja hal-hal yang tidak dapat dibenarkan dalam putusan Pengadilan Negeri berkaitan dengan arbitrase komersial internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan klausul arbitrase komersial internasional terdapat kecenderungan akan munculnya alasan-alasan yang sama atau alasan lainnya yang dapat digunakan hakim untuk menolak penerapan klausul arbitrase komersial internasional tersebut di pengadilan Indonesia yang diragukan kewajarannya. Hal ini bertentangan dengan sifat universalitas arbitrase, sebab sifat dasar dari persoalan yang diajukan ke arbitrase pada umumnya sama, dan pengaturannya juga sama di setiap negara didunia. 2. Hal-hal yang tidak dapat dibenarkan berkaitan dalam putusan Pengadilan Negeri berkaitaan dengan arbitrase komersial internasional yaitu 1) Hakim telah melanggar Pasal 10 huruf f yang menyatakan bahwa perjanjiana arbitrase tidak menjadi batal disebabkan berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok, 2) hakim telah melanggar Pasal III Konvensi New York 1958 Tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri.Kata kunci: Putusan Pengadilan Negeri, Arbitrase, Komersial Internasional
SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN DALAM PESAWAT UDARA SELAMA PENERBANGAN
Darenta, Theresa Merry Monica
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v8i1.28470
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran administrasi atas ketentuan keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan dan bagaimana sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran administrasi atas ketentuan keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan, seperti pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia tidak mendarat atau lepas landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk itu, kecuali terjadi keadaan darurat dan pelanggaran atas larangan menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain. 2. Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui bentuk peringatan; pembekuan sertifikat; dan/atau pencabutan sertifikat.Kata kunci: Sanksi Administratif, Pelanggaran, Keselamatan dan Keamanan, Dalam Pesawat Udara, Selama Penerbangan
PEMBERLAKUAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PANGAN AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Adolong, Praishilia
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v8i1.28475
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan pelaku usaha pangan yang dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan bagaimana pemberlakuan sanksi hukum terhadap pelaku usaha pangan akibat melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan pelaku usaha pangan yang dapat dikenakan sanksi hukum seperti menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal. Menimbun adalah menyimpan melebihi batas yang diperbolehkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal dan/atau melambung tinggi dan pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. 2. Pemberlakuan sanksi hukum terhadap pelaku usaha pangan akibat melakukan pelanggaran seperti menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal, maka pelaku usaha pangan dikenai sanksi administratif, berupa: denda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau pencabutan izin. Apabila pelaku usaha pangan terbukti melakukan perbuatan dengan unsur kesengajaan maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).Kata kunci: Pemberlakuan Sanksi Hukum, Pelaku Usaha, Pangan, Pelanggaran.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK BUDAYA MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Tumbel, Zidane
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Hak Budaya Masyarakat Adat Menurut Konvensi Internasional Dibidang Hak Asasi Manusia dan bagaimana Implementasi Jaminan Hukum Perlindungan Hak Budaya Masyarakat Adat Dalam Hukum Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak masyarakat adat telah diatur dalam beberapa Konvensi Internasional dibidang Hak Asasi Manusia, yakni, Deklarasi Universal Hak Asasi Mnusia) 1948 (DUHAM), ICESCR (Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) diakui dan dilindungi oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional dan regional, yakni; Convention of International Labor Organization Concerning Indigeneous and Tribal People in Independent Countries (1989), Deklarasi Cari- Oca tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (1992), Deklarasi Bumi Rio de Janairo (1992), Declaration on the Right of Asian Indigenous Tribal People Chianmai (1993), De Vienna Declaration and Programme Action yang dirumuskan oleh United Nations World Conference on Human Rights (1993). Sekarang istilah indigenous people semakin resmi penggunaannya dengan telah lahirnya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nation Declaration on the Rights of Indegenous People) pada tahun 2007 yang disingkat dengan UNDRIP. 2. Sebagai negara pihak dalam konvensi-konvensi HAM internasional yang berkaitan dengan hak masyarakat adat, Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsepsi HAM sebagaimana diakui, dihormati, dan dilindungi oleh negara dalam UUD 1945  Indonesia telah melakukan tindakan implementasi dalam hukum nasional dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM dan peraturan perundang-undangan lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak-Hak Budaya Masyarakat Adat, Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
Meisyelha, Raelma
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v8i1.28480
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan di kawasan perbatasan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Aturan hukum kepabeanan di kawasan perbatasan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dilakukannya perubahan dikarenakan sebagian pasal dalam aturan tersebut tidak sejalan lagi dengan perkembangan zaman dan tuntutan dari masyarakat. Adapun aturan yang mendukung pelaksanaan UU kepabeanan diantaranya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1043/KM.4/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018, Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 6/BC/2016, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011. Selain UU Kepabeanan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Dalam pengaturan hukum kepabeanan terdapat aturan hukum yang terkait diantaranya Hukum Keuangan negara dan Hukum Perdagangan Internasional. 2. Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan dikawasan perbatasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penegak hukum di bidang kepabeanan memiliki peran yang sangat penting dalam memberantas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum yang dilakukan DirJen Bea dan Cukai berupa pengawasan, penyidikan dan pemberian sanksi terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran. Dalam melaksanakan penegakan hukum DirJen Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk mengawasi lalu lintas barang di kawasan Indonesia terutama di wilayah yang berbatasan dengan negara lain, baik darat maupun laut. Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan kemudian menemukan suatu pelanggaran maka dilakukan penindakan untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut, apabila pelanggaran itu merupakan tindak pidana maka akan dilakukan penyidikan dan pemberian sanksi pidana, sedangkan untuk pelanggaran administrasi maka dikenakan sanksi administrasi. Pemberian sanksi kepabeanan baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.Kata kunci: kepabeanan; kawasan perbatasan;
MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Roringpandey, Tesalonika Clara
LEX ET SOCIETATIS Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v8i1.28578
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Mediasi di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa Perdagangan Internasional melalui Mediasi Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai mediasi di Indonesia telah diatur dalam hukum perdata di Indonesia yaitu dalam Pasal 130 HIR/154 RBg. Seiring dengan berkembangnya masyarakat yang lebih modern, perlu juga dilakukan perubahan/penyesuaian akan aturan hukum yang ada. Ketentuan hukum mengenai mediasi yang pertama adalah SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Lembaga Perdamaian, kemudian PERMA No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, PERMA No.1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan yang terakhir yaitu PERMA No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan penyempurnaan dari peraturan tentang mediasi sebelumnya. Ketentuan hukum lain yang mengatur secara khusus tentang mediasi untuk sengketa perdagangan antara lain yaitu, Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 2. Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan khususnya Pasal 97 diatur tentang suatu lembaga yang dibentuk oleh presiden untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi mengenai perdagangan di dalam maupun diluar negeri, tetapi tidak secara terperinci mengatur tentang penyelesaian sengketa khususnya sengketa dagang melalui jalur mediasi. Proses penyelesaiannya di atur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu pada awalnya diadakan pertemuan para pihak secara langsung dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari yang hasilnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis.Kata kunci: Mediasi, Alternatif, Penyelesaian Sengketa, Perdagangan Internasional