cover
Contact Name
Anggraeni Endah Kusumaningrum
Contact Email
anggraeni@untagsmg.ac.id
Phone
+6224-3558376
Journal Mail Official
spektrumhukum@untagsmg.ac.id
Editorial Address
Jl. Pemuda 70 Semarang 50133
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Spektrum Hukum
ISSN : 18580246     EISSN : 23551550     DOI : 10.35973/Spektrum hukum
Core Subject : Social,
Jurnal SPEKTRUM HUKUM, merupakan jurnal peer review yang di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Untag semarang, SPEKTRUM HUKUM diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan April, dan Oktober. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berkaitan dengan berbagai topik di bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata bisnis, Hukum politik pemerintahan, Hukum Kesehatan, serta bidang kajian hukum secara luas.
Arjuna Subject : -
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol 12, No 1 (2015): Jurnal SPEKTRUM HUKUM" : 2 Documents clear
KEBIJAKAN PEMERITAH DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM MENUJU KEBUTUHAN HIDUP LAYAK BAGI PEKERJA DI JAWA TENGAH Dr. Mashari ,SH,MHum
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 12, No 1 (2015): Jurnal SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2092.611 KB) | DOI: 10.35973/sh.v12i1.451

Abstract

Pengupahan sebagaimana diatur pada pasal 88 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Dalam penetapannya pemerintah melibatkan para pekerja /buruh melalui Serikat Pekerja/Buruh dan Pengusaha Melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Penetapan upah minimum seyogianya ditujukan pada upaya pemenuhan kebutuhan hidupyang layak. Kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menetapkan Upah minimum untuk memberikan perlindungan bagi pekerja /buruh dengan tetap memperhitungkan kemampuan perusahaan, sehingga mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja /buruh dan kelangsungan hidup serta perkembangan perusahaan terjamin. Upah Minimum merupakan “Jaring Pengaman” yaitu ditentukan hanya untuk pekerja/buruh yang bekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ketentuan inin menuntut di berikannya upah yang lebih besar dari pada Upah Minimum bagi para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun. 
ALTERNATIF METODE PERSIDANGAN DALAM UJI MATERIIL DI MAHKAMAH AGUNG Retno Mawarini Sukmariningsih
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 12, No 1 (2015): Jurnal SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1705.091 KB) | DOI: 10.35973/sh.v12i1.508

Abstract

Penelitian bertujuan untuk memperoleh sebuah metode persidangan dalam Uji Materiil bagi Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk selanjutnya disingkat (MA). Untuk mencapai tujuan tersebut, pada penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Deskriptif karena hasil penelitianPengembangan dari penelitian fundamental yang dibiayai oleh: Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VI, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Hibah Penelitian Nomor : 003/K6/KL/SP/2013, Tanggal 16 Mei 2013Dosen Pada Program Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum UNTAG SemarangIni diharapkan dapar memberikan gambaran menyeluruh yang kemudian menemukan kembali Alternatif Metode Persidangan Dalam Uji Materiil di MAPengamatan penanganan kasus senyata menjadi pijakan untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan perundangan dan alur persidangan. Hasil pengamatan demikian selanjutnya dimanfaatkan untuk memformulasikan metode persidangan yang sesuai dengan ketentuan persidangan dalam peradilan yang menganut asas 2 (dua) tingkat. Pada penelitian ini menghasilkan temuan a) diketahuintya ketidaksinkronan prototipe metode persidangan dalam Uji Meteriil di MA terhadap asas persidangan yang menganut asas 2 (dua) tingkat, (b) dalam persidangan senyatanya pemohon tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pembelaannya akibat desain persidangan yang hanya satu arah. Selanjutnya hasil penelitian ini menunjukkan bahwa a) factor dominan yang mempengaruhi adalah permohonan Uji Materiil di MA dianggap hanya persoalan norma-norma hukum yang saling bertentangan sehingga tidak diperlukan persidangan 2(dua) tingkat yang hanya satu arah. b) permohonan uji materiil di MA disebabkan adanya peraturan perundang-perundangan dibawah Undang-Undang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya adalah akibat dari Perbuatan Pembentuka Peraturan Perundang-Undangan yang tidak sesuai dengan peraturan (diartikan hukum) sehingga diperlukan kehadiran pembentuk Peraturan Perundang-Undangan dalam persidangan Uji Materiil di MA untuk menggunakan hak jawab.

Page 1 of 1 | Total Record : 2