cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota salatiga,
Jawa tengah
INDONESIA
IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 14, No 2 (2014)" : 8 Documents clear
Bayang-bayang teori keagenan pada produk pembiayaan perbankan syariah Misnen Ardiansyah
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol 14, No 2 (2014)
Publisher : State Institute of Islamic Studies (IAIN) Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18326/ijtihad.v14i2.251-269

Abstract

In Indonesia, the most populer contract used by Islamic bank is murabahah contract, which is very close to the debt based financing. Many researchers argue that, this phenomenon is due to the risk faced by Islamic bank particularly related to the moral hazard by mudarib. This paper aims to explore the lack of musharakah and mudarabah contract in perspective of agency problems theory. The important issue in this paper is whether agency problem also underlies between customer as an agent and Islamic bank as a principal in financing contract. By employing holistic paradigm, namely by combining Islamic value and conventional theory, this study find two conclusion. First, agency problem in the scheme of Islamic banking products is due to the asymmetric information between agent and principal. Strict procedures and higher criteria cause mudarabah amount of financing contract of Islamic bank can not reach it optimum level. Second, agency problems which is happen in Islamic bank can be solve by optimizing the profit sharing ratio aimed to know the customer characters. Optimal sharing ratio can press the moral hazard problem, since the customer should be able to run his business with a maximum level of effort and be able to maximize the revenue generated to match the expectations of the bank and the customer. If the profit-sharing scheme is not optimal, it will lead bank suspicion, thus, banks will increase their control that it will directly have an impact on the rising of cost of monitoring and verification.   Di Indonesia, kontrak yang lumayan tenar yang paling banyak digunakan oleh bank syariah adalah akad murabahah, yang sangat dekat dengan pembiayaan berbasis utang. Banyak peneliti berpendapat bahwa, fenonema ini karena risiko yang dihadapi oleh bank syariah khususnya terkait dengan moral hazard. Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi kurangnya musharakah dan mudarabah kontrak dalam perspektif masalah agensi teori. Isu penting dalam tulisan ini adalah apakah masalah keagenan juga mendasari antara pelanggan sebagai agen dan bank syariah sebagai utama dalam kontrak pembiayaan. Dengan menggunakan paradigma holistik, yaitu menggabungkan nilai Islam dan teori konvensional, penelitian ini menemukan dua kesimpulan. Pertama, masalah keagenan dalam skema produk perbankan syariah adalah karena informasi asimetris antara agen dan principal. Prosedur yang ketat dan kriteria yang lebih tinggi menyebabkan jumlah mudarabah kontrak pembiayaan bank syariah tidak dapat mencapai kepada tingkat optimal. Kedua, masalah keagenan yang terjadi di bank syariah dapat terpecahkan dengan mengoptimalkan nisbah bagi hasil yang bertujuan untuk mengetahui karakter pelanggan. Nisbah bagi yang optimal dapat menekan masalah moral hazard, karena pelanggan harus mampu menjalankan bisnisnya dengan tingkat maksimum usaha dan mampu memaksimalkan pendapatan yang dihasilkan sesuai dengan harapan bank dan nasabah. Jika skema bagi hasil tidak optimal, hal itu akan menyebabkan kecurigaan Bank, dengan demikian, bank akan meningkatkan kendali mereka bahwa itu akan langsung berdampak pada meningkatnya biaya monitoring dan verifikasi.
Legislasi hukum positif (fikih) Aceh: tinjauan pergumulan Qanun Hukum Jinayah Nasrullah Yahya
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol 14, No 2 (2014)
Publisher : State Institute of Islamic Studies (IAIN) Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18326/ijtihad.v14i2.149-166

Abstract

This article aims to describe the background of the struggle that occurs in the design draft of Qanun Law Jinâyat between the camps of scholars and civilian camps. This occurs because the heated debate in the Qanun contains stoning an adulteress muhsan in one of the article contents, so the legislation Qanun Law Jinayat as positive law (fiqh) Aceh impact stagnation after it was enacted. Then discussed and passed back after repeated revisions by the abolition of stoning law provisions. The method used is qualitative-phenomenological research with the historical approach. The results showed that includes stoning an adulteress muhsan Qanun Law Jinayah not contradict the hadith texts, and this has been agreed upon by the scholars. Terms of stoning also does not violate human rights, but including the goal of Personality ‘(maqasid al-Shari’ah) in the determination of the law, which is for the benefit of humans, in order to protect offspring (hifz al-nasl) as fulfillment daruriyyah (primary) of mafsadat.   Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang lahirnya pergumulan yang terjadi pada draft rancangan Qanun Hukum Jinayah, yaitu antara kubu ulama dan kubu sipil. Perdebatan hangat ini terjadi karena dalam Qanun ini memuat hukum rajam bagi pezina muhsan dalam salah satu isi pasalnya, sehingga legislasi Qanun Hukum Jinayah sebagai hukum positif (fikih) Aceh berdampak kemandegan setelah disahkan. Kemudian dibahas dan disahkan kembali setelah dilakukan revisi ulang dengan dihapuskannya ketentuan hukum rajam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif- fenomenologis, dengan pendekatan sejarah (historical approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa memuat hukum rajam bagi pezina muhsan dalam Qanun Hukum Jinayah tidaklah bertentangan dengan nas hadis, dan ini telah disepakati oleh para ulama. Ketentuan hukum rajam juga tidak melanggar Hak Asasi Manusia, melainkan termasuk tujuan syara’ (maqasid al-shari’ah) dalam penetapan hukum, yaitu demi kemaslahatan manusia, dalam rangka melindungi keturunan (hifz al-nasl) sebagai pemenuhan kebutuhan daruriyyah (primer) dari mafsadat.
Dimensi politik hukum dalam perkembangan ekonomi Islam di Indonesia Bambang Iswanto
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol 14, No 2 (2014)
Publisher : State Institute of Islamic Studies (IAIN) Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18326/ijtihad.v14i2.271-284

Abstract

This study aims to describe the history of recent Islamic economic development in the correlation to politics as a sought to formulated some Islamic economic laws. This qualitative study is an exploratory- analysis. It intended to analyze the position of Islamic economic in Indonesian’s system of law, so it will found the clear description of the implementation of Islamic economic laws in Indonesia. It is a library research. The study found that it is important to found the frame of the development of the products of Islamic economic law at the both period; i.e. New Order and Reformation Era. The concept of Islamic economy is still dominated by the application of Islamic principles in the areas of finance, especially banking. This dominance is not supposed to leave the Islamic economic instruments. In this respect, it associated with the political and legal product, then all the aspects and the Islamic economic instruments should be viewed comprehensively. Tulisan ini akan menguraikan mengenai sejarah ekonomi Islam modern dan keterkaitannya dengan politik dalam upaya merumuskan berbagai hukum ekonomi Islam. Penelitian kualitatif ini merupakan studi exploratory-analysis. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menganalisis posisi ekonomi Islam dalam tata hukum Indonesia sehingga akan dapat diperoleh gambaran bagaimana bentuk implementasi ekonomi Islam di Indonesia. Penelitian kepustakaan ini menemukan urgensi untuk menemukan kerangka pengembangan produk hukum ekonomi Islam pada dua periode yang ada yaitu Orde Baru dan Era Reformasi. Konsep ekonomi Islam masih didominasi dengan penerapan prinsip Islam dalam bidang keuangan terutama perbankan. Dominasi ini tidak seharusnya melupakan instrumen ekonomi Islam lainnya karena jika dikaitkan dengan politik dan produk hukum, maka semua aspek dan instrumen ekonomi Islam tersebut harus bisa dilihat secara komprehensif.
Menempatkan nilai-nilai fikih Islam dalam proses modernisasi dan perubahan sosial studi tentang teori al-Tufi mazhab Hanbali Saifudin Zuhri
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol 14, No 2 (2014)
Publisher : State Institute of Islamic Studies (IAIN) Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18326/ijtihad.v14i2.167-187

Abstract

Al-Tufi intellect in the field of usul fiqh impressed liberals and generalist, pure of logical thinking and the knowledge he gained from many cities and many Muslim theologians. No change in the system of theology. Maslahah concept used instead ra’yu free without limit, but methodological step with existing laws, customs used by the companions of the Prophet Umar, may Allah be pleased, and Imam Malik. The methodology used is bayan (exegesis) also taqyid and tahdid an-nas. Being based on bayan (exege- sis) also taqyid and tahdid an-nas and custom law, their values are as implemented by the method of ijtihad takhsis munfasil. It is used as a method to cope with the statement of the Koran that seem contradictory to each other. The goal is to create distance and theistic concept of fiqh imperative at that time, by directing the point of view of jurisprudence that not only theological but also humanistic. Intelektualitas Al-Tufi dalam bidang usul fiqh terkesan liberalis dan generalis, murni dari pemikiran logis dan pengetahuan ia peroleh dari banyak kota dan banyak teolog muslim. Tidak ada perubahan dalam sistem teologinya. Konsep maslahah yang digunakan bukan ra’yu bebas tanpa batas, namun metodologis melangkah dengan hukum yang ada, kebiasaan yang digunakan oleh sahabat Nabi Umar, ra. dan Imam Malik. Metodologi yang digunakan adalah bayan (penafsiran) juga taqyid dan tahdid an- nas. Dengan berbasis kepada bayan, taqyid dan tahdi d an-nas dan hukum adat, nilai-nilai mereka adalah seperti yang diterapkan oleh metode ijtihad takh munfasil. Hal ini digunakan sebagai salah satu metode untuk mengatasi pernyataan dari Al-Quran yang tampak kontradiktif satu sama lain. Tujuannya untuk membuat jarak konsep fikih imperatif dan teistik pada waktu itu, dengan mengarahkan titik pandang fikih yang tidak hanya secara teologis tetapi juga humanistik.
Kritik otoritas pemaknaan hadis menuju masyarakat Islam berkemajuan Muhammad Irfan Helmy
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol 14, No 2 (2014)
Publisher : State Institute of Islamic Studies (IAIN) Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18326/ijtihad.v14i2.285-297

Abstract

Sepeninggal Rasulullah Saw. perdebatan seputar keabsahan hadis sebagai sumber hukum Islam tampaknya tidak akan menemukan akhir. Bahkan, kecenderungan dalam hal ini mengarah kepada semakin tingginya intensitas perdebatan seputar keabsahan dan keotentikan hadis. Ini tidak hanya terjadi di kalangan ulama hadis yang muslim, tetapi juga di kalangan orientalis Barat non muslim yang menaruh perhatian kepada studi hadis.
Norma agama Nasrani dalam paradigma usul fiqh inklusif Moh Dahlan
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol 14, No 2 (2014)
Publisher : State Institute of Islamic Studies (IAIN) Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18326/ijtihad.v14i2.189-209

Abstract

The purpose of this study is to explore the historical roots of the legal norms (religion) Islam is built by the Prophet Muhammad and also explore the norms of Christianity which became an integral part of the legal sources of usul fiqh inclusive paradigm. The theoretical framework of this study is to use blending approach the horizon (fushion of horizons) in the hermeneutics of Hans George Gadamer and shar’ man qablana theory. The results show that there is continuity of the norms of Christianity in the development discourse of Islamic law/jurisprudence, so that the norms of the Christian religion can be a source of usul fiqh paradigm inclusive. The character of legal norms/Islam which has the accommo- dative properties -in addition to corrective attitude towards ancient religions norms - be a strong indicator continuity. In this continuity, Imam Abu Hanifa, Imam Ahmad Ibn Hanbal, Muhammad Abduh, Rashid Ridla, Nurcholish Madjid and Shihab acknowledge the continuity of Christianity norms in the development of legal discourse such a ban “alcohol”, the command “fasting” and “ do good to others”. In the context of pluralism in Indonesia, usul fiqh iklusif paradigm is necessary to build an inclusive legal discourse-dynamic.   Tujuan kajian ini adalah untuk mendalami akar sejarah norma hukum (agama) Islam yang dibangun oleh Nabi Muhammad Saw.. dan juga mendalami norma agama Nasrani yang menjadi bagian integral dari sumber hukum paradigma usul fikih inklusif. Adapun kerangka teori kajian ini adalah menggunakan pendekatan pembauran cakrawala (fusion of horizons) dalam hermeneutika Hans George Gadamer dan teori shar’ man qablana. Hasil kajian menunjukkan bahwa ada kontinuitas norma-norma agama Nasrani dalam pembangunan wacana hukum Islam/ fiqh, sehingga norma-norma agama Nasrani dapat menjadi sumber dalam paradigma usul fiqh inklusif. Karakter norma hukum/ agama Islam yang memiliki sifat akomodatif –di samping sikap korektif terhadap norma agama-agama terdahulu- menjadi indikator kuat adanya kontinuitas. Dalam hal kontinuitas ini, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad Ibn Hambal, Muhammad Abduh, Rasyid Ridla, Nurcholish Madjid dan Alwi Shihab mengakui adanya kontinuitas norma-norma agama Nasrani dalam pembangunan wacana hukum fikih/agama Islam misalnya larangan “miras”, perintah “puasa” dan “ berbuat baik kepada sesama”. Dalam konteks kemajemukan di Indonesia, paradigma usul fiqh iklusif ini diperlukan dalam membangun wacana hukum fikih yang inklusif- dinamis.
Transformasi hukum Islam dalam hukum perbankan syariah di Indonesia Ja’far Baehaqi
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol 14, No 2 (2014)
Publisher : State Institute of Islamic Studies (IAIN) Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18326/ijtihad.v14i2.211-230

Abstract

Islamic law and Islamic banking law are two different entities, although both are substantially identical. This paper seeks to answer the question related to the transformation of Islamic law in Islamic banking law in the context of positivization of law. The study focused on the dialectic of Islamic law and national law in the formulation of Islamic banking law. With a history of regulatory approach, this study found that transformed the Islamic banking law is aspects of shariah compliance, is not Islamic law referred to in fikih muamalah. Sharia compliance is dynamic both in terms of substance, structure and culture.   Hukum Islam dan hukum perbankan syariah merupakan dua entitas yang berbeda, meskipun secara substansial keduanya identik. Makalah ini berupaya menjawab persoalan terkait transformasi hukum Islam dalam hukum perbankan syariah dalam konteks positivisasi hukum. Kajian difokuskan pada dialektika hukum Islam dan hukum nasional dalam formulasi hukum perbankan syariah. Dengan pendekatan sejarah perundang-undangan, kajian ini menemukan bahwa yang ditransformasikan dalam hukum perbankan syariah adalah aspek kepatuhan syariah, bukan hukum Islam sebagaimana dimaksud dalam fikih muamalah. Kepatuhan syariah ini bersifat dinamis baik dari sisi substansi, struktur maupun kultur.
Akar, posisi, dan aplikasi adat dalam hukum Ahwan Fanani
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol 14, No 2 (2014)
Publisher : State Institute of Islamic Studies (IAIN) Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18326/ijtihad.v14i2.231-250

Abstract

Adat (custom) is a polemical topic in Islamic law. The development of Islamic law since the era of Prophet Muhammad has shown the important role of adat. Islamic law was formulated in accordance or in opposition to the custom of Arabs. However, classical Islamic legal theory (usul fiqh) does not consider it in legal argumentation. Its role is recognized in qawa‘id fiqhiyyah (principle of practical law) as one of five main principles. It is included in non-agreed legal argument. The paper is aimed to reveal the place of custom in Islamic law from the era of prophet to the contemporary era, especially in Islamic legal theory, in the principles of Islamic law, and in Islamic court according to manual book. This paper concludes that custom plays crucial role in elaborating Islamic law in practice. Custom has been acknowl- edged by Islamic scholars, especially by those of Hanafite and Malikite schools, as important part of Islamic law. However, they limites the role of custom in term of private law. The custom was never be discussed in term of rites and folklore, as it is popular now. The custom can still plays important role in Islamic private law or even in alternative dispute resolutions as far as traditional authority is needed and acknowledge by Islamic communities. Adat (custom) merupakan polemik dalam hukum Islam. Perkembangan hukum Islam sejak zaman Nabi Muhammad telah menunjukkan peran penting dari adat. Hukum Islam dirumuskan sesuai atau bertentangan dengan kebiasaan orang-orang Arab. Namun, teori hukum Islam klasik kita (usul fiqh) tidak mempertimbangkan dalam argumentasi hukum. Perannya diakui dalam qawa ‘id fiqhiyyah (prinsip hukum praktis) sebagai salah satu dari lima prinsip utama. Hal ini termasuk dalam argumen hokum yang tidak disepakati. Artikel ini bertujuan untuk mengungkapkan tempat adat dalam hukum Islam dari era Nabi ke era kontemporer, khususnya dalam teori hukum Islam, dalam prinsip-prinsip hukum Islam, dan di pengadilan Islam menurut buku manual. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Adat memainkan peran penting dalam menguraikan praktek hukum Islam. Adat telah diakui oleh ulama Islam, terutama oleh orang-orang dari Mazhab Hanafi dan Maliki, sebagai bagian penting dari hukum Islam. Namun, mereka membatasi peran adat dalam hal hukum privat. Kebiasaan ini tidak pernah dibahas dalam hal ritual dan cerita rakyat, seperti yang populer sekarang. Kebiasaan masih bisa memainkan peran penting dalam hukum privat Islam atau bahkan dalam resolusi sengketa alternatif sejauh otoritas tradisional dibutuhkan dan diakui oleh masyarakat Islam.

Page 1 of 1 | Total Record : 8