cover
Contact Name
subehan khalik
Contact Email
subehan.khalik@uin-alauddin.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
aldaulah@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. gowa,
Sulawesi selatan
INDONESIA
AL-Daulah
ISSN : 2303050x     EISSN : 25805797     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution Law.
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 2 (2018): (December)" : 13 Documents clear
SOSIO-KULTURAL DALAM ASBĀB WURŪD AL-ḤADĪṠ AL-NABAWĪ Khalik, Subehan
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 7 No 2 (2018): (December)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v7i2.7244

Abstract

Perjalanan sejarah sosial dan kebudayaan umat Islam hingga kini telah melewati jalan panjang sejak masa nabi Muhammad saw. Perjalanan ini diisi dengan berbagai rupa fenomena sosial yang kemudian menjelma menjadi landasan hukum untuk membelakukan kebolehan dan atau melakukan pelarangan. Konteks sosial umat telah melebarkan sayap hukum memasuki ruang-ruang budaya dan struktur sosial masyarakat. Kondisi sosial umat bagi Rasul adalah peristiwa yang dapat menjadi sebab timbulnya hukum dan bisa pula menyebabkan terjadinya peninjauan kembali atas apa yang telah diputuskan pada masa sebelumnya. Ini berarti bahwa ditemukan hubungan yang kuat antara kondisi sosial umat Islam dengan perubahan atas perilaku hukum yang dilontarkan oleh nabi pada Hadis-hadisnya.
PILKADA DAN KONFLIK HORIZONTAL (Telaah Atas Pemilukada di Kota Makassar) Jafar, Usman
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 7 No 2 (2018): (December)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v7i2.7246

Abstract

Pilkada sering menimbulkan konflik horizontal di masyarakat karena dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung jarak emosi antara figur calon dan massa pendukung atau massa pemilihnya sangat dekat. Hal ini dapat memicu lahirnya fanatisme yang sangat kuat terhadap masing-masing calon. Selain itu, masyarakat juga merasakan kepentingannya secara riil arus lokal. Akibatnya, kadar dan rasa kepemilikannya (sense of belonging) serta keterlibatannya terhadap agenda-agenda politik masing-masing calon sangat tinggi. Faktor-faktor tersebut dikhawatirkan dapat menjadi pemicu munculnya konflik horizontal. Di sisi lain, pilkada dapat menumbuhkan kredo demokrasi di tanah air termasuk di kota Makassar. Hal ini dapat diukur dari keterlibatan warga negara dalam setiap pelaksanaan pilkada, atau dalam bahasa lain secara psikologis warga negara terlibat dalam politik atau peduli dengan persoalan publik. Oleh karena itu pilkada yang dilakukan secara langsung merupakan suatu yang baik dalam proses pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di tanah air, termasuk di kota makassar. Melalui pelaksanaan otonomi daerah yang dijadikan sebagai media untuk mendesentralisasikan sistem demokrasi yang semakin disempurnakan. Melalui pilkada ini diharapkan akan menggairahkan dan merangsang tumbuhnya kekuatan-kekuatan baru yang pro demokrasi di daerah. Dalam pengertian lain, melalui pemilihan kepala daerah yang secara langsung ini, akan lahir aktor-aktor demokrasi di daerah, yang kemudian diharapkan akan sanggup membuat kontrak politik dengan segenap komponen masyarakat, serta mampu melakukan gerakan-gerakan baru bagi perubahan.
KESAKSIAN PEREMPUAN DALAM KONTRAK KEUANGAN DALAM KITAB-KITAB TAFSIR Basri, Halimah
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 7 No 2 (2018): (December)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v7i2.7247

Abstract

Dalam kitab-kitab tafsir baik dalam kitab tafsir klasik maupun kitab tafsir modern dan kontemporer para mufasirnya sepakat bahwa perempuan mempunyai hak menjadi saksi dalam transaksi utang piutang sama dengan laki-laki. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai kuantitas saksi perempuan, mufassir klasik mengacu kepada pendekatan tekstual yakni dua orang saksi perempuan bersama satu orang laki-laki. Sementara mufassir modern dan kontemporer menggunakan pendekatan kontekstual, yakni bisa satu orang saksi perempuan bersama satu orang saksi laki-laki. Mereka mengaitkan konteks sosio-historis al-Qur’an, juga dengan konteks masa kini. Mereka juga berpegang kepada kaidah Ushul Fiqh “al-hukmu yadurru ma‘a al-illah wujuudan wa ‘adaman". Kesaksian itu berdasarkan profesionalisme dan kredibilitas, tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin. Dengan demikian, jika perempuan mempunyai kecerdasan dalam bidang ekonomi maka kesaksiannya boleh disamakan dengan kesaksian laki-laki khususnya dalam kesaksian transaksi utang piutang, karena dalam ayat-ayat yang lain tentang kesaksian tidak menyebutkan klasifikasi jenis kelamin. Dengan demikian jika ayat tersebut dipahami secara kontekstual (bukan normatif), tentu akan melahirkan keadilan dan kesetaraan gender

Page 2 of 2 | Total Record : 13