cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
PAWIYATAN
Published by IKIP Veteran Semarang
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue " Vol 24 No 2 (2017)" : 11 Documents clear
PENANAMAN NILAI-NILAI MULTIKULTURAL DALAM PEMBELAJARAN SEJARAH slamet, slamet
PAWIYATAN Vol 24 No 2 (2017)
Publisher : PAWIYATAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia penuh dengan keberagaman, baik suku bangsa, agama, budaya, ethnis, ras, kewilayahan, dan sebagainya. Dalam memiliki kesamaan persepsi terhadap keberagaman suatu bangsa-negara Indonesia, pendidikan multikultural  sudah menjadi suatu keharusan.  Pendidikan multikultural (multicultural education) dimasukkan kedalam ke dalam kurikulum adalah sangat urgen, setidaknya di “titipkan” pada mata pelajaran lain yang relevan, seperti: PKn, Sejarah, dan  Agama. Pendidikan multikultural merupakan respons terhadap perkembangan keberagaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap warga negara. Dimensi lain, pendidikan multikultural merupakan pengembangan kurikulum dan aktivitas pendidikan untuk memasuki berbagai pandangan, sejarah, prestasi dan perhatian terhadap orang-orang non-Eropa. Pendidikan multikultural mencakup seluruh peserta didik tanpa membedakan kelompok, seperti: gender, ethnik, ras, budaya, strata sosial, kewilayahan, dan agama, yang telah menjadi tuntutan dan keharusan  dalam membangun Indonsia baru. Namun perlu disadari,  pendidikan multikultural memerlukan kajian yang mendalam tentang konsep dan praksis pelaksanaannya, bahkan  hingga saat ini konsep pendidikan multikultural belum dikaji secara serius dalam dunia pendidikan. Namun bila ditilik secara yuridis, sebetulnya Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) telah memberi peluang untuk menjabarkan lebih lanjut terhadap konsep pendidikan multikultural, utamanya pada Pasal 4 ayat (1) yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan yang mempertimbangkan nilai-nilai kultural masyarakat yang sangat beragam.

Page 2 of 2 | Total Record : 11