cover
Contact Name
Suwari Akhmaddhian
Contact Email
suwari_akhmad@uniku.ac.id
Phone
+62232-8900796
Journal Mail Official
unifikasi@uniku.ac.id
Editorial Address
Jalan Cut Nyak Dhien No.36 A Cijoho Kuningan Jawa Barat
Location
Kab. kuningan,
Jawa barat
INDONESIA
Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum
Published by Universitas Kuningan
Core Subject : Social,
Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, an ISSN national journal p-ISSN 2354-5976, e-ISSN 2580-7382, provides a forum for publishing research result articles, articles and review books from academics, analysts, practitioners and those interested in providing literature on Legal Studies. Scientific articles covering: Sustainable Development Goals (SDGs) Law, Natural Resources Law and Environmental Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2019)" : 12 Documents clear
THE IMPLEMENTATION OF REGIONAL CIVIL SERVANT INVESTIGATOR IN LAW ENFORCEMENT IN KUNINGAN DISTRICT, INDONESIA Ade Suhendra; Haris Budiman; Erga Yuhandra
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/unifikasi.v6i1.875

Abstract

This research aims to analyze the regulation of Civil Servant Investigator based on Regional Regulation No. 6 of 2005 and the implementation of Regional Regulation No. 6 of 2005 concerning Regional Civil Servant Investigator at Office of Kuningan District Civil Service Police Unit. This descriptive-analytical research applied a normative juridical approach. The results showed that based on Regional Regulation No. 6 of 2005, Regional Civil Servant Investigator has the duties of conducting investigation on violations of Regional Regulations in which each Regional Civil Servant Investigator must be equipped with an investigation warrant signed by the supervisor of the Regional Civil Servant Investigator in conducting the investigation. Besides, Regional Civil Servant Investigator also has the duties of providing coaching which includes general, technical, and operational coaching for Civil Servant Investigator. Further, regarding the implementation of Regional Regulation No. 6 of 2005 concerning Regional Civil Servant Investigator at Office of Kuningan District Civil Service Police Unit, the Regional Civil Servant Investigator generally has carried out its duties in conducting investigation and inspection towards illegal buildings, places of business and business activities; conducting investigation and inspection towards community, apparatus or legal entities violating regional regulations, head district regulations, and head district decisions; and preparing material to be submitted to the National Police regarding follow up actions towards community, apparatus or legal entities violating regional regulations, head district regulations, and head district decisions. Thus, it can be concluded that, in general, Regional Regulation No. 6 of 2005 concerning Regional Civil Servant Investigator at Office of Kuningan District Civil Service Police Unit has been implemented well.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Penyidik Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 dan implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kantor Satpol Polisi Pamongpraja Kabupaten Kuningan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Penyidik Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 dijelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah; setiap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam menjalankan tugas penyidikan harus dilengkapi dengan surat perintah penyidikan yang ditanda tangani oleh atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; serta pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil meliputi: pembinaan umum, pembinaan teknis, dan pembinaan operasional. Selanjutnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan secara umum Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah telah melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan terhadap bangunan, tempat-tempat usaha dan kegiatan usaha tanpa izin; melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah, peraturan bupati, dan keputusan bupati; dan menyiapkan bahan koordinasi kepada Keolisian Negara mengenai tindak lanjut berita acara pemeriksaan warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah, peraturan bupati, dan keputusan bupati. Kesimpulan penelitian yaitu implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kantor Satpol Polisi Pamongpraja Kabupaten Kuningan secara umum sudah dilaksanakan dengan baik.
THE COMPARISON BETWEEN THE JUDICIAL COMMISSION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE NETHERLANDS COUNCIL FOR THE JUDICIARY Suparto Suparto
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/unifikasi.v6i1.1527

Abstract

The purpose of this study is to analyze the position and authority of the Judicial Commission of the Republic of Indonesia and its comparison to the Netherlands Council for the Judiciary. This comparative study applied a normative juridical method. The data used in this study were secondary data. The collected data were then analyzed qualitatively. The results showed that Judicial Commission has an important position in judicial system in Indonesia so as structurally, its position is aligned with the Supreme Court and the Constitutional Court of the Republic of Indonesia. Yet, functionally, its role is auxiliary to the judicial power institutions. Although the function of the Judicial Commission is related to judicial power, but the Judicial Commission is not an agent of judicial power, rather, it is an agency enforcing code of ethics of judges. Besides, the Judicial Commission is also not involved in the organization, personnel, administration and financial matters of judges. This condition is different from the Judicial Commission in European countries, such as the Netherlands. The Judicial Commission in the Netherlands (The Netherlands Council for the Judiciary) has an authority in the area of technical policy and policy making in the field of justice. The Netherlands Council for the Judiciary and other Judicial Commission in European countries generally have the authority in managing organization, budget and administration as well as in conducting promotions, transfers, and recruitments as well as imposing sanctions on judges. Thus, the Supreme Court only focuses on carrying out judicial functions and does not deal with administrative and judicial organization matters. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang kedudukan dan kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia serta perbandingannya dengan Komisi Yudisial Belanda. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan cara perbandingan (komparatif). Data yang digunakan adalah data sekunder sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu bahwa kedudukan Komisi Yudisial sangat penting, sehinggasecara struktural kedudukannya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian  secara fungsionalperannya bersifat penunjang (auxiliary) terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial meskipun fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman tetapi bukan  pelaku kekuasaan kehakiman, melainkan lembaga penegak norma etik (code of ethics) dari hakim. Selain itu Komisi Yudisial juga tidak terlibat dalam hal organisasi, personalia, administrasi dan keuangan para hakim. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial yang ada di negara Eropa misalnya Belanda. Komisi Yudisial di Belanda (Netherland Council for Judiciary) memiliki kewenangan pada area kebijakan teknis dan pembuatan kebijakan pada bidang peradilan.Komisi Yudisial Belanda dan di Eropa pada umumnya mempunyai kewenangan dalam hal mengelola organisasi, anggaran dan administrasi peradilan termasuk dalam melakukan promosi, mutasi, rekruitmen dan memberikan sanksi terhadap hakim. Mahkamah Agung hanya fokus melaksanakan fungsi peradilan yaitu mengadili

Page 2 of 2 | Total Record : 12