Claim Missing Document
Check
Articles

PENYULUHAN HUKUM UNDANG-UNDANG BANTUAN HUKUM DI KECAMATAN SELAJAMBE, KABUPATEN KUNINGAN, INDONESIA Akhmaddhian, Suwari; Yuhandra, Erga; Adhyakasa, Gios
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1, No 01 (2018): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v1i1.955

Abstract

AbstractEvery citizen has the right in law and justice, therefore the government makes Law No. 16 of 2011 on Legal Aid to protect its citizens in the event of a catastrophe. The aim of devotion to this community is to emphasize the people or the villagers, as well as other goals aimed at providing this counseling that parents can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a criminal offense. The method used is by way of talk and discussion then terminated with question and answer. The results obtained from the devotion to this community are the more sensitive and know how criminal and legal proceedings and the response to legal issues, especially those related to the criminal act of the present crime, are expected with the devotion to this society parents can become work in keeping his family from various possibilities related to crime and legal assistance.Keywords: Legal Aid, Prevention, Socialization AbstrakSetiap warga negara mempunyai hak dalam hukum dan keadilan, oleh kerana itu pemerintah membuat Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melindungi warganya dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada orang-orang atau warga desa, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana dapat menambah informasi terkait dengan proses penanganan tindak pidana dan bagaimana menindaklanjuti apabila terjadi tindak pidana. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka dan mengetahui bagaimana proses tindak pidana dan bantuan hokum serta respon terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan berbagai acaman tindak pidana pada sekarang ini, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua dapat menjadi bekal dalam menjaga keluarganya dari berbagai kemungkinan yang terkait dengan tindak pidana dan bantuan hukum.Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pencegahan, Sosialisasi.
PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN KENAKALAN REMAJA PADA ERA INFORMATIKA DI KABUPATEN KUNINGAN, INDONESIA Yuhandra, Erga
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1, No 01 (2018): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v1i1.951

Abstract

AbstractAdolescence is a transitional period between children and adults, at this time there is also doubt about the role that will be done. Teenagers are no longer a child nor an adult. Teenagers begin to try to act and behave like adults, such as smoking, drinking, using drugs, and engaging in sex acts. This action is not in accordance with the norms or rules that apply in the community. The purpose of dedication to the community is more emphasized to the teenagers both men and women, as for other goals that become the purpose of this counseling is the parents who have a child to be maintained and protected for changes in social behavior in society developing with the counseling. The method used is by way of lecture and discussion then ended with question and answer. The results obtained from the devotion to this community that the community is more sensitive to legal issues, especially those associated with juvenile delinquency in the era of informatics such as today, is expected with the devotion to this society the parents, especially those with adolescents more attention and more watchful activities considered perverse.Keywords: Prevention, Delinquency Teenagers. AbstrakRemaja merupakan masa peralihan antara anak-anak dan dewasa, pada masa ini ada juga keraguan terhadap peran yang akan dilakukan. Remaja bukan lagi seorang anak dan juga bukan orang dewasa. Remaja mulai mencoba-coba bertindak dan berperilaku seperti orang dewasa, misalnya merokok, minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan, dan terlibat dalam perbuatan seks. Tindakan ini tidak sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada para remaja baik itu laki-laki maupun perempuan, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana memiliki anak yang harus dijaga dan dilindungi agar perubahan prilaku sosial yang ada di masyarakat berkembang dengan diadakannya penyuluhan. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan kenakalan remaja di era informatika seperti jaman sekarang ini, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua khususnya yang memiliki anak umur remaja lebih memperhatikan dan lebih mengawasi kegiatan-kegiatan yang dianggap menyimpang.Kata Kunci: Pencegahan, Penindakan Kenakalan Remaja.
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA WINDUJANTEN, KABUPATEN KUNINGAN, INDONESIA Akhmaddhian, Suwari; Yuhandra, Erga; Adhyakasa, Gios
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1, No 01 (2018): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v1i1.953

Abstract

AbstractDevotion of Science and Technology for Society entitled Law Awareness Awareness Village Village Windujanten Kuningan designed by our team of executors aims to: (1). Increase knowledge of Windujanten Village community in the field of state administration law, agrarian law, contract law, inheritance law of Islam and corruption crime; 2). Improving legal skills such as good governance, registration of land certificates, contracting, calculating and distributing family inheritance and preventing criminal acts of corruption; 3). Increase public awareness in the field of law; 4). The creation of a peaceful and peaceful society. The Target of Community Service Science  in general is the villagers of windujanten increased their legal awareness and the target in particular is 1). The villagers of windujanten are aware of their rights and obligations in the nation and state; 2). The villagers of windujanten have knowledge and skills in the field of state administrative law, agrarian law, contract law, inheritance law and corruption. 3) .The creation of peaceful and peaceful community atmosphere for village government apparatus is better in running village governance. Method of Devotion of Science and Technology for Society  to achieve that goal is training in the form of lecture, discussion, question and answer and practice of contract / agreement relating to field of law taught. The activities consist of 2 (two) participant groups consisting of 15 (fifteen) persons consisting of village apparatus starting from RT head, RW head, hamlet head, village apparatus and wider community from 2 (two) hamlets in 1 (one ) village. The purpose of selecting 1 (one) village is to facilitate the early quality control and implementation of activities. The main activity is the participants who have attended the training is to exercise their rights and obligations in the state for example obedient paying taxes, carrying out the task of siskamling or patrolling and the creation of a peaceful atmosphere of peace and for the village government apparatus better in running good village governance so as to prevent corruption at the village level.Keywords: Enhancement, Awareness, Law, Society.AbstrakPengabdian Ipteks bagi Masyarakat (IbM) yang berjudul Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Windujanten Kabupaten Kuningan dirancang oleh kami tim pelaksana bertujuan untuk: (1). Meningkatkan pengetahuan masyarakat Desa Windujanten dalam bidang hukum administrasi negara, hukum agraria, hukum kontrak, hukum waris islam dan tindak pidana korupsi; 2). Meningkatkan keterampilan dalam bidang hukum seperti tata kelola pepmeintahan yang baik,  pendaftaran sertifikat tanah, membuat kontrak, perhitungan dan pembagian warisan keluarga dan pencegahan tindak pidana korupsi,; 3). Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bidang hukum; 4). Terciptanya kondisi masyaraakat yang aman dan tentram. Target Pengabdian Ipteks bagi Masyarakat (IbM) secara umum adalah masyarakat desa windujanten meningkat kesadaran hukumnya dan target secara khusus adalah 1). Masyarakat desa windujanten sadar akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan negara; 2). Masyarakat desa windujanten memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum administrasi negara, hukum agraria, hukum kontrak, hukum waris islam dan tindak pidana korupsi. 3).Terciptanya suasana masyarakat yang aman tentram dan untuk aparatur pemerintahan desa semakin baik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa. Metode Pengabdian Ipteks bagi Masyarakat (IbM) untuk mencapai tujuan tersebut yaitu pelatihan berupa ceramah, diskusi, tanya jawab dan praktek perancangan kontrak/perjanjian yang berkaitan dengan bidang hukum yang diajarkan. Pelaksanaan kegiatan mencakup 2 (dua) kelompok peserta masing-masing berjumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri dari aparatur desa mulai dari ketua RT, ketua RW, kepala dusun, perangkat desa dan masyarakat luas dari 2 (dua) dusun dalam 1 (satu) desa. Maksud pemilihan 1 (satu) desa adalah untuk mempermudah pengedalian kualitas awal dan pelaksanaan kegiatan. Kegiatan utama adalah peserta yang telah mengikuti pelatihan adalah menjalankan hak dan kewajibanya dalam bernegara contohnya taat membayar pajak, melaksanakan tugas sistem keamanan keliling atau ronda serta terciptanya suasana masyarakat yang aman tentram dan untuk aparatur pemerintahan desa semakin baik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang baik sehingga dapat mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.Kata kunci : Peningkatan, Kesadaran, Hukum, Masyarakat.
BANTUAN HUKUM BAGI TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN DI DESA MANCAGAR KABUPATEN KUNINGAN, INDONESIA Akhmaddhian, Suwari; Yuhandra, Erga
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1, No 02 (2018): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v1i02.1578

Abstract

Every citizen has the right in law and justice, therefore the government makes Law No. 16 of 2011 on Legal Aid to protect its citizens in the event of a catastrophe. The aim of devotion to this community is to emphasize the people or the villagers, as well as other goals aimed at providing this counseling that parents can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a criminal offense. The method used is by way of talk and discussion then terminated with question and answer. The results obtained from the devotion to this community are the more sensitive and know how criminal and legal proceedings and the response to legal issues, especially those related to the criminal act of the present crime, are expected with the devotion to this society parents can become work in keeping his family from various possibilities related to crime and legal assistance.Keywords: Legal Aid, Prevention, Socialization AbstrakSetiap warga negara mempunyai hak dalam hukum dan keadilan, oleh kerana itu pemerintah membuat Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melindungi warganya dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada orang-orang atau warga desa, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana dapat menambah informasi terkait dengan proses penanganan tindak pidana dan bagaimana menindaklanjuti apabila terjadi tindak pidana. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka dan mengetahui bagaimana proses tindak pidana dan bantuan hokum serta respon terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan berbagai acaman tindak pidana pada sekarang ini, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua dapat menjadi bekal dalam menjaga keluarganya dari berbagai kemungkinan yang terkait dengan tindak pidana dan bantuan hukum.Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pencegahan, Sosialisasi.
Tindak Pidana Cyber dan Dampak Penggunaan Media Sosial Yuhandra, Erga; Akhmaddhian, Suwari; Fathanudien, Anthon
Empowerment Vol. 4 No. 02 (2021): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v4i02.4659

Abstract

Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional, bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pengabdian ini lebih menitik beratkan kepada para remaja baik itu laki-laki maupun perempuan, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana memiliki anak yang harus dijaga dan dilindungi. Metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan workshop, ceramah kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Manfaat diselenggarakannya penyuluhan hukum di Desa Purwasari Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap angggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya  hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta dapat memahami akan dampak positif dan negatif dari penggunaan gadget dan media sosial diera digital seperti sekarang ini.
Penyuluhan Hukum tentang Dampak Positif dan Negatif Penggunaan Gadget dan Media Sosial Yuhandra, Erga; Akhmaddhian, Suwari; Fathanudien, Anthon; Tendiyanto, Teten
Empowerment Vol. 4 No. 01 (2021): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v4i01.4028

Abstract

Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional, bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pengabdian ini lebih menitik beratkan kepada para remaja baik itu laki-laki maupun perempuan, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana memiliki anak yang harus dijaga dan dilindungi. Metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan workshop, ceramah kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Manfaat diselenggarakannya penyuluhan hukum di Desa Mekarjaya Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap angggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya  hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta dapat memahami akan dampak positif dan negatif dari penggunaan gadget dan media sosial diera digital seperti sekarang ini.
Penyuluhan Hukum Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Di Desa Kertaungaran, Kuningan Akhmaddhian, Suwari; Yuhandra, Erga; Budiman, Haris
Empowerment Vol. 5 No. 02 (2022): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v5i02.5804

Abstract

Every citizen has the right in law and justice, because of that the government made Law number 16 of 2011 concerning Legal Aid to protect its citizens in the event of a disaster that befalls the community. The purpose of community service is more focused on the people or villagers, while the other objectives of this counseling are the parents who can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a crime. The method used is by way of lectures and discussions then ends with questions and answers. The results obtained from this community service are that the community is more sensitive and knows how criminal law and the process of resolving criminal acts, starting from the investigation and investigation, prosecution and court decision. defendant.
Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) dalam Pengawasan Kode Etik Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 49/PUU-X/2012 Wahdan Ahnaf Al-azizi; Haris Budiman; Erga Yuhandra; Suwari Akhmaddhian
LOGIKA : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol 13 No 01 (2022)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/logika.v13i01.2846

Abstract

Notary Supervisory Council, which is a body that has the authority and obligation to supervise and develop notaries. Article 66 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 concerning amendments to law number 30 of 2004 concerning the position of a notary determines: For the purposes of the judicial process, investigators, public prosecutors, take a photocopy of the minutes of the deed and/or the attached documents. in the minutes of the deed or the notary protocol, as well as the summons of the notary to be present at the examination related to the deed he made, or the notary protocol, with the approval of the MPD. The Constitutional Court in its decision Number 49/PUU-X/2012, stated that the phrase “with the approval of the Regional Supervisory Council” in Article 66, is contrary to the 1945 Constitution and has no legal force. The juridical issues are: What are the powers of the MPD after the Constitutional Court's decision no. 49/PUU-X/2012 ? and What is the mechanism for notary inspection by MPD? With this type of normative legal research, the problem is answered, that the duties and authorities of the MPD after the Constitutional Court Decision. No. 49/PUU-X/2012 only to conduct periodic inspections and/or if deemed necessary, as well as conduct a notary check if there are complaints from the public. The duties and authorities of a notary as referred to in Article 66 of Law Number 2 of 2014 concerning amendments to Law number 30 of 2004 concerning the position of a notary, are carried out by the Notary Honorary Council. Regarding the mechanism of a Notary examination, it must be carried out in accordance with Law Number 30 of 2004, Law Number 2 of 2014, Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number M.02.PR.08.10 of 2004 concerning Procedures for Appointing Members, Dismissing Members, Organizational Structure, Work Procedures, and Procedures for Notary Examination; and Decree of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia No. M.39-PW.07.10 of 2004 concerning Guidelines for the Implementation of the Duties of the Notary Supervisory Council.
The Effectiveness of Village Consultative Body in Kuningan District in Implementing Legislative Function Erga Yuhandra; Gios Adhyaksa
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/unifikasi.v5i2.922

Abstract

Village Government has a very significant role in managing social processes in the society. The purpose of this research is to examine the process of village regulations making in Kuningan District and the effectiveness of the Village Consultative Body (BPD) in implementing legislative function. The method used in this research was a juridical-empirical research method. A rational analysis based on juridical references was then conducted through literature and field research. The results showed that the Village Consultative Body as a legislative institution at the lower level has an important role in establishing government legal products to realize checks and balances system and accommodating the society’s aspirations. Normatively, the establishment of village regulations in Sukaharja village is not running properly, and in its implementation, the establishment of village regulation in Sukaharja has not fully contained the principles of good regulations making based on Law Number 12 of 2011 concerning Establishment of Legislation. In its process, there are some stages which are not implemented by both village head and BPD so that the regulation is less effective for the society. The Village Consultative Body has three main functions, namely legislation, supervision, and aspiration. Here, the Village Consultative Body is still less effective in implementing those three functions, especially the legislative function. It can be seen from the period of 2010-2015 in which the legal products produced by the BPD are very low, whereas there are many provisions that should have a legal umbrella in order to create legal certainty for the society. This situation happens because there is a lack of human resources in forming the village regulation draft, and the village government does not understand what the contents of the village regulations that should have a legal umbrella in village regulations making.Pemerintah Desa memiliki peran yang sangat signifikan dalam pengelolaan proses sosial di dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana proses pembentukan peraturan desa di Kabupaten Kuningan dan evektifitas Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi legislasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-empiris selanjutnya dilakukan analisa rasional berdasarkan acuan yuridis melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga legislatif di tingkat bawah yang mana memiliki peranan penting dalam pembentukan produk hukum pemerintahan desa untuk mewujudkan sistem check and balences dan penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Secara normatif pembentukan perdes di desa Sukaharja belum sesuai, namun dalam tarap implementasinya dalam pembentukan peraturan desa di desa Sukaharja belum sepenuhnya memuat asas-asas pembentukan peraturan yang baik menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam prosesnya masih terdapat tahapan-tahapan yang tidak dijalankan baik oleh kepala desa maupun BPD, sehingga peraturan tersebut kurang berdaya guna bagi masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa memiliki tiga fungsi yaitu legislasi, pengawasan, dan menampung aspirasi masyarakat. Dalam menjalankan fungsi legislasi tertutama dalam hal ini masih kurang efektif dilihat dari kurun waktu tahun 2010-2015 produk hukum yang dihasilkan oleh BPD sangat rendah, seyogianya banyak ketentuan yang harus dibuatkan payung hukum agar terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat setempat. Hal tersebut terjadi karena masih minimnya sumber daya manusia dalam menyusun draf rancangan perdes, serta pemerintah desa belum memahami apa saja materi muatan dari  peraturan desa yang harus dibuat payung hukum dalam pembuatan perdes.
The Authority Relationship: Regional Head and His Deputy in the Regional Autonomy Erga Yuhandra; Suwari Akhmaddhian; Anggit Anggiatna
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/unifikasi.v8i2.5069

Abstract

The study aims to examine the Regional Head authority in the regional autonomy and to investigate the authority relationship between the Regional Head authority and his Deputy from legal and political perspectives. This study employed a doctrinal research method involving legal material sources (the laws and regulations), court decisions/judgments, legal theories, and scholars' perspectives. The findings revealed the Regional Head authority is clearly stated in Article 65 of Law Number 9 of 2015 concerning Regional Government, such as to lead the implementation of government affairs–the regional authority based on the laws and policies established with the DPRD, to maintain public peace and orderliness, and to compile and to submit regional regulations draft. Normatively,  the Regional Head and his Deputy have their respective duties, the authority relationship. In this case, the Deputy Regional Head assists the Regional Head in the governance to acquire the fullest services for the community. In short, in terms of authority, the Regional Head is an extension of the President-- the full holder of goverment power. In terms of the authority relationship, different opinions between the Regional Head and his Deputy are frequently occurred as in the political views