cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Sosioinforma
ISSN : 24428094     EISSN : 25027913     DOI : -
Core Subject : Social,
Sosio Informa merupakan nama baru dari Majalah Informasi Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial. Majalah Sosio Informa menyajikan tulisan hasil kajian literatur dan kajian pemikiran kritis mengenai pembangunan kesejahteraan sosial. Sosio Informa merupakan media publikasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan pihak-pihak yang menekuni bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
Arjuna Subject : -
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 1 (2018): Sosio Informa" : 4 Documents clear
PERAN PEKERJA SOSIAL DI SEKOLAH DALAM MENANGANI PERUNDUNGAN Hari Harjanto Setiawan
Sosio Informa Vol 4 No 1 (2018): Sosio Informa
Publisher : Politeknik Kesejahteraan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33007/inf.v4i1.1176

Abstract

Sekolah bukan hanya menjadi tanggung jawab profesi guru saja. Terlebih lagi yang menyangkut permasalahan perundungan. Peran profesi pekerja sosial akan berupaya menciptakan hubungan yang seimbang antara unsur-unsur yang berada di lingkungan sekolah, seperti antara guru dan peserta didik, antara sekolah dan orang tua (keluarga), antara sekolah dengan lingkungan masyarakat maupun antar peserta didik dengan orang tuanya. Melalui studi pustaka, tulisan ini akan mengungkapkan tentang peran pekerja sosial di sekolah dalam menangani perundungan. Secara khusus kajian ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang perundungan, penyebab dan peran pekerja sosial dalam menangani perundungan. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan. Perlindungan dari tindakan perundungan merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya. Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Pemenuhan hak pendidikan yang bebas dari perundungan harus dilaksanakan di setiap sekolah. Pemenuhan hak ini juga menjadi kewajiban negara untuk memberikan kepada anak. Apabila negara belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya maka harus dilakukan advokasi sosial dalam rangka memperjuangkan hak anak.
PEMENUHAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MELALUI OPTIMALISASI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KAWASAAN PERKOTAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN KEBIJAKAN Imas Sholihah; Muslim Sabarisman
Sosio Informa Vol 4 No 1 (2018): Sosio Informa
Publisher : Politeknik Kesejahteraan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33007/inf.v4i1.949

Abstract

Ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas disebabkan oleh beberapa hal diantaranya pembangunan di kawasan perkotaan yang tumbuh secara pesat, laju pertumbuhan penduduk,  alih fungsi lahan menjadi bangunan perkotaan, perdagangan, industri maupun permukiman, dan kurangnya dukungan kebijakan terhadap keberadaan ruang terbuka hijau memiliki andil dalam penurunan kuantitas dan kualitas RTH yang pada akhirnya berpengaruh terhadap menurunnya kualitas kawasan perkotaan seperti seringnya terjadi banjir di perkotaan, tingginya polusi udara, dan meningkatnya kerawanan sosial, menurunnya produktivitas masyarakat akibat stress karena terbatasnya ruang publik yang tersedia untuk interaksi sosial dan penurunan kesejahteraan sosial masyarakat kawasan perkotaan.Proporsi ruang terbuka hijau wilayah perkotaan yang harus dipenuhi minimal 30% dari luas wilayah perkotaan. Produk hukum dan kebijakan merupakan salah satu faktor pendukung keberlangsungan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau, sehingga perlu dikaji lebih lanjut produk hukum dan kebijakan pendukung agar lebih optimal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat kawasan perkotaan. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :  05/PRT/M/2008, merupakan beberapa produk hukum dan kebijakan pendukung optimalisasi ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan berbasis kesejahteraan sosial. Target proporsi ruang terbuka hijau 30% dari luas wilayah kota umumnya masih belum bisa dipenuhi oleh kawasan perkotaan di Indonesia. Diperlukan peningkatan dalam implementasi produk hukum dan kebijakan oleh pengambil keputusan serta berbagai inovasi dalam pengembangan kebijakan, sehingga ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dapat berkembang sesuai proporsi yang telah ditentukan dengan dukungan berbagai pihak.Kata Kunci : Kebijakan, Kesejahteraan Masyarakat, Ruang Terbuka Hijau, Kawasan Perkotaan.
KEPUASAN KLIEN TERHADAP PELAYANAN SOSIAL DI LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA Suradi Suradi
Sosio Informa Vol 4 No 1 (2018): Sosio Informa
Publisher : Politeknik Kesejahteraan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33007/inf.v4i1.1039

Abstract

Implementasi program rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA di lembaga rehabilitasi sosial atau Institusi Penerima Wajiba Lapor (IPWL), perlu didukung dengan informasi mengenai kepuasan klien. Sampai saat ini, sepengetahuan penulis, informasi mengenai kepuasan klien terhadap pelayanan sosial di IPWL masih sangat terbatas. Padahal, informasi mengenai kepusan klien ini sangat penting dalam proses rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA. Artikel ini bertujuan untuk mendeskrisikan konsep, pandangan dan pemikiran mengenai kepuasan klien terhadap pelayanan sosial. Informasi mengenai kepuasan klien ini akan bermanfaat bagi IPWL dan para pemangku kepentingan dalam proses rehabilitasi sosial. Penulisan artikel ini sebagai  hasil analisis data sekuder dari berbagai literatur. Adapun metode dalam penulisan artikel ini adalah  deskripftif - interpretatif. Penulis berupaya mengadaptasi dan menginterpretasikan  konsep, pandangan dan pemikiran ke dalam konteks rehabilitasi sosial.  Hasil interpretasi, bahwa kepuasan klien dipengaruhi oleh produk, pelayanan, kemudahan, harga, emosional dan situasi. Pada akhirnya, kepusan klien  berpengaruh terhdap loyalitas dan motivasi klien untuk mengikuti program di IPWL. Keterlibatan secara aktif klien di IPWL akan mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial dalam keluarga dan masyarakat.Kata kunci : penyalahgunaan NAPZA, kepuasan klien, rehabilitasi sosial.
KONSEP DAN KEBIJAKAN RESTORASI SOSIAL DI INDONESIA Habibullah Habibullah
Sosio Informa Vol 4 No 1 (2018): Sosio Informa
Publisher : Politeknik Kesejahteraan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33007/inf.v4i1.1188

Abstract

Melaksanakan restorasi sosial merupakan salah satu tugas baru Kementerian Sosial RI pada pada era pemerintahan Jokowi-JK (2014-2019)sehingga menarik untuk dilaksanakan kajian.  Secara konseptual restorasi sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi sosial masyarakat yang mengalami kondisi memudarnya/melemahnya nilai-nilai luhur jati diri/kepribadian bangsa sehingga dapat kembali pada kondisi idealnya. Sedangkan secara kebijakan restorasi sosial diakomodasi dengan terbentuknya seksi khusus yang menangani restorasi sosial yaitu seksi restorasi sosial pada Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial serta terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI No. 22 tahun 2017 tentang Restorasi Sosial.  Pada strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif mulai dari memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang dialog sampai dengan pembudayaan nilai-nilai kesetiakawanan sosial. Namun strategi komprehensif ini tentunya harus didukung dengan kegiatan nyata untuk mewujudkan restorasi sosial. Berdasarkan hasil kajian tentang restorasi sosial, maka disarankan untuk: 1). Bagi akademisi diharapkan mempertajam dan mendalami konsep restorasi sosial, khususnya di Indonesia. 2).Kebijakan restorasi sosial dengan adanya seksi khusus yang menangani restorasi sosial hendaknya bekerja efektif dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang restorasi sosial. 3). Strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif sehingga perlu kerja keras dan kerjasama berbagai elemen bangsa untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan nyata restorasi sosial.Kata Kunci: restorasi sosial, kesetiakwanan sosial, modal sosial

Page 1 of 1 | Total Record : 4


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol 7 No 3 (2021): Sosio Informa Vol 7 No 1 (2021): Sosio Informa Vol 6, No 1 (2020): Sosio Informa Vol 5, No 3 (2019): Sosio Informa Vol 5, No 2 (2019): Sosio Informa Vol 5, No 1 (2019): Sosio Informa Vol 4, No 3 (2018): Sosio Informa Vol 4, No 3 (2018): Sosio Informa Vol 4, No 2 (2018): Sosio Informa Vol 4, No 2 (2018): Sosio Informa Vol 4 No 1 (2018): Sosio Informa Vol 4, No 1 (2018): Sosio Informa Vol 3 No 3 (2017): Sosio Informa Vol 3 No 2 (2017): Sosio Informa Vol 3 No 1 (2017): Sosio Informa Vol 2 No 3 (2016): Sosio Informa Vol 2 No 2 (2016): Sosio Informa Vol 2 No 1 (2016): SOSIO INFORMA Vol 1 No 3 (2015): Sosio Informa Vol.1.edisi 3 tahun 2015 Vol 1, No 3 (2015) Vol 1, No 2 (2015): Sosio Informa Vol 1 No 2 (2015): Sosio Informa Vol 1 No 1 (2015): Sosio Informa Vol 1, No 1 (2015): Sosio Informa Vol 19, No 3 (2014) Vol 19 No 3 (2014): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 19, No 2 (2014): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 19 No 2 (2014): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 19, No 1 (2014): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 19 No 1 (2014): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 18, No 3 (2013): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 18 No 3 (2013): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 18, No 2 (2013) Vol 18 No 2 (2013): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 18, No 1 (2013): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 18 No 1 (2013): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 17 No 3 (2012): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 17, No 3 (2012) Vol 17, No 2 (2012) Vol 17 No 2 (2012): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 17 No 1 (2012): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 17, No 1 (2012): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 16 No 3 (2011): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 16, No 3 (2011): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 16, No 3 (2011): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 16 No 2 (2011): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 16, No 1 (2011): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 16 No 1 (2011): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 14 No 3 (2009): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 12 No 3 (2007): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 12 No 2 (2007): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 12 No 1 (2007): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 11 No 1 (2006): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 11, No 1 (2006): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 10 No 3 (2005): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 10 No 2 (2005): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 10 No 1 (2005): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 9 No 1 (2004): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 8 No 4 (2003): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 8 No 3 (2003): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 8 No 2 (2003): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 7 No 2 (2002): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial Vol 7 No 1 (2002): INFORMASI : Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial More Issue