cover
Contact Name
-
Contact Email
aljamiah@uin-suka.ac.id
Phone
+62274-558186
Journal Mail Official
aljamiah@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Gedung Wahab Hasbullah UIN Sunan Kalijaga Jln. Marsda Adisucipto No 1
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
ISSN : 0126012X     EISSN : 2338557X     DOI : 10.14421
Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, sociology, anthropology, political science and others.
Articles 15 Documents
Search results for , issue "No 59 (1996)" : 15 Documents clear
Dalam Mengoperasionalkan Pendekatan ini, Metode Tafsir yang Tibyān fi Ma’rifat al-Adyān (Suntingan Teks, Karya Intelektual Muslim, dan Karya Sejarah Agama-agama Abad ke-17) Alef Theriab Wasim
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 59 (1996)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1996.3459.215-221

Abstract

Disertasi ini mengambil objek salah satu karya sastra kitab abad ke-l7 yang berjudul Tibyān fi Ma’rifat al-Adyān.Karya ini ditulis oleh Nūru ‘I-Dīn selaku penasihat dan atas perintah sulṭanah Ṣafiatu ‘l-Dīn syah. Nūru 'l-Dīn adalah ulama besar pada masanya dengan latar belakang lingkungan yang sangat luas : India tempat ia dilahirkan, Mekah tempat ia tumbuh, dewasa, memperoleh pendidikan, dan memperdalam ilmu pengetahuan, dan, Melayu serta Aceh tempat ia menjadi matang, melakukan darma bakti, dan mengajarkan ilmunya. sebagai akibat berkembangnya dan tersebarnya agama Islam, dunia Islam dari segi geopolities dan pemahaman serta penghayatan keagamaan dapat dikatakan terpilah-pilah. Nūru 'l-Dīn  hidup dalam suatu masyarakat yang pluralis, baik dalam agama, etnis, budaya, pemikiran, maupun dalam pengalaman serta penghayatan keagamaan. Beberapa karya pemikiran dan penghayatan keagamaan dari intelektual muslim telah muncul di India sebelum abad ke-17. pemikiran, pengalaman, dan penghayatan keagamaan dimaksud diduga ada kaitannya dengan pandangan dan pemikiran keagamaan dalam Tibyān fi Ma’rifat al-Adyān. Nūru 'l-Dīn belajar dari berbagai ulama Mekah. Dengan sendirinya ia hidup dalam jaringan ulama-ulama besar yang berasal dari berbagai negara, termasuk India, Melayu, dan Indonesia (Jawi). Sebelum datang di Aceh ia telah mengenal masyarakat Melayu atau Jawi di koloni-koloni yang ada di Mekah. Di India, ia hidup dalam lingkungan masyarakat yang pluralis. India merupakan wilayah tumbuh dan semaraknya sekte-sekte keagamaan yang bervarian; di antaranya agama yang tergolong primitif (animisme, dinamisme, magis), agama dualis (Majusi, Zoroaster), agama-agama etnis, dan agama yang dianut pada masanya (Buddha, Hindu, Yahudi, Kristen, dan Islam).
The Concept of Madhab and the Question of Its Boundary Qodari A. Azizy
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 59 (1996)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1996.3459.77-92

Abstract

Apakah suatu madhhab itu bagaikan sebuah kumpulan hukum Islam seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Perdata). Sehingga pengikut madhhab tersebut tinggal mengambil hukum tertentu dari Kumpulan hukum Islam tersebut sesuai dengan yang diperlukanva? Tentu jawabannya, pada mulanya atau pada dasanya tidak demikian. Sejak awal - katakanlah .sejak masa ṣahāba - ulama berijtihād (berpikir bebas). Hasil iithad itulah yang kemudian kita kenal dengan nama hukum Islam. Sudah barang tentu di.sana ada (dalam jumlah yang tidak begitu banyak) ketentuan-ketentuan yang rinci tentang hukum lslant yang sudah disebutkan di dalam al-Qur’an maupun Ḥadīth.. Pada masa ṣaḥāba dan tābi'īn simbul kedaerahan untuk menyebutkan suatu madbhab belumlah muncul. Pemikiran hukum Islam selalu dinisbatkan kepada nama pribadi dari para tokoh itu. Umpamanya, pendapat 'Umar b. al-Khaṭṭab, 'Ā'ishā, Zavd b.Thābit, Ibn 'Umar Sa'īd b. al-Musayyab, dll. Baru pada zaman tābi'ūn kecil, terutama sekali generasi Abu Hanifa, Ibn Abī Laylā, Mālik dan al-Awzāī, nama madhhab yang dinisbatkan pada daerah itu terwujud; vakni madhhab yang disebut oleh Joseph Schacht dengan nama ancient school of law, dan oleh Aḥmad Ḥasan dengan sebutan early schools of law. Maka muncullah nama abl al-'lrāq, ahl al-Madīna, dan ahl-Shām. Pada masa ini juga terbiasa mengunggulkan sebagai ulama melebihi yang lainnya. Sebutan madbhab kedaerahan ini dipakai oleh al-Shaybānī di dalam beberapa tulisannya, antara lain al-Siyar al-Kabīr dan Kitab al-Ḥujja 'alā Ahl al-Madīna, dan oleh al-Shāfi'i di dalam al-Ummnya, disamping yang lainnya. Sejak gerakan yang dilancarkan oleh al-Syāfi'i, nama kedaerahan mulai memudar dan berganti dengan nama perorangan. Maka pada waktu madbhab muncul dalam bentuknya yang baru, kini nama perorangan menjadi sebutan madbhab tersebut, seperti madbhab Ḥanafi yang dinisbatkan kepada Abū Ḥanifa, madhhab Māliki yang dinisbatkan kepada Malik b. Anas, madbhab Shāfi'i yang dinisbatkan kepada Muḥammad b. Idrīs al- Shāfi'i, dan madbhab Ḥanbalī yang dinisbatkan kepada Ahmad b. Ḥanbal. Baik di dalam madhhab atas dasar nama kedaerahan atau nama perorangan. pendapat pribadi tetap muncul dan berkembang. Akibatnya, perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh (ikhtiāf al-fuqahā'), baik intern madbhab maupun antar satu madhhab dengan madbhab yang lain sangat subur. Bahkan perbedaan dengan Imam “pendiri” madhhabnya pun bisa diterima. Murid-murid besar dari Imam madhhab tersebut banyak yang mempunyai perbedaan pendapat dengan imam mereka. Contohnya, Abū Yūsuf dan Muḥammad b. al-Ḥasan al-Shaybānī banyak mempunyai perbedaan pendapat dengan Abū Ḥanīfa. Beberapa murid al-Shāfi’ī, seperti al-Muzanī dan al-Buwayṭī mempunyai perbedaan pendapat dengan imam al-Shāfi’ī dan begitu pula yang lain. Bahkan ulama generasi berikutnyapun mempunyai hak untuk berbeda pendapat dengan gurunya dan dengan imam pendiri madhhab mereka. Abu Ja’far al-Taḥāwīmempunyai perbedaan pendapat dengan Abū Ḥanīfa, al-Juwaynī dan juga al-Ghazālī bukan saja berbeda satu sama lain untuk beberapa kasus namun mereka juga mempunyai perbedaan pendapat dengan imam al-Shāfi’ī. Perbedaan pendapat tersebut tidak hanya didalam wilayah fiqh, namun juga didalam wilayah uṣūl al-fiqh. Dalam waktu bersamaan konsep electicism (mengambil pendapat dari pengikut madhhab lain. Bisa disebut sebagai talfīq dengan cara landasan pemikiran yang mendalam berjalan dihampir semua pengikut madhhab. Lebih dari itu, istilah mujtahid muṭlaq juga terkadang diklaim oleh ulama yang jauh masanya dengan pendiri madhhab, seperti al-suyuṭi yang wafat tahun 911-1505 juga mengeklaim dirinya sebagai mujtahid muṭlaq sementara itu, al-Shāfi’ī dikenal melarang murid-muridnya untuk menisbatkan ilmu yang diberikan kepada mereka sebagai ilmu milik al- Shāfi’ī. Dan al-Shāfi’ī juga melarang murid-muridnya untuk bertaqlīd kepadanya atau kepada orang lain, sebagaimana ditegaskan jelas sekali oleh al-Muzanī di dalam pendahuluan kitab Mukhtasarnya. Oleh karena itu wajar kalua masih saja dimunculkan pertanyaan tentang konsep madhhab dan batas-batasnya, yang pada hakikatnya tidak seperti yang digambarkan kebanyakan orang sebagai hal kaku dan tanpa kompromi. Namun dalam kenyataannya selalu berkembang dan electicism. Atau bisa dikatakan bahwa konsep madbhab seperti yang selama ini dipahami oleh umum perlu diredifinisi.
Islam Rasional (Gagasan dan Pemikiran Prof. Dr. Harun Nasution) Alef Theria Wasim
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 59 (1996)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1996.3459.173-185

Abstract

Islam Rasional serves a dual function. It is intended in the first place as a textbook for students of Islamic studies, especially those who wish to examine in a more sustained way than is usually the case how theology and religious studies are related to each other. Islam Rasional playing out two roles. 1) as a thought rationally looking at Islam and 2) as a thought rationally looking at al-Qur’an as a religious source which does not consist of everything and this is only accepted rationally. It is playing out both that some scholars would obviously like to see as quite disjunct and which others would see as indistinguishable one. This seems to create criticism. Islamic and rational thought can be engaged in a dialectical interaction which enhances the validity and authenticity of each and Islam Rasional allows these disciplines to bed down together or to be integrated combined this does not mean that offspring which might result from such of union will necessarily be a new integral theological science of religion though this is perhaps what a growing number of scholars seem to envisage, and if such is a felt necessity there is no point in the champions of methodological rigout on either side of the marital bed saying this must not be. Its position is that while it has to move beyond either polarized antagonism or tolerant coexistence, the rigorously desired mutual dependence will in fact more fully authenticate the distinctiveness of the two approaches. But in view of the intrinsic independence, to delineate any precise methodological autonomy for each will for great subtlety, or the distinctiveness will be overstated and oversimplified. The understanding of either approach, and certainly of their interrelation, must hinge largely on our analysis and interpretation of the intrinsic character of religion. And here Islam Rasional has to affirm the incongruity of setting ‘faith’ against ‘religion’, even if in all religions there are core points of experience that seem to transcend the religion. In particular, it is in the dialectical interdependence, that relation between the theology, the diverse forms in religion, and the religious studies process in further interaction with contextual life that provides the key for understanding how to relate theology to religion and thus to religious studies (Islamic Studies). Islam Rasional consists of basic and primary grinding of Islamicisty, a specifically religious one, which means that it should welcome any potentially instructive insight into the richly varied dimensions of religious life. The inner structuring of Islam, which could relate the existence of for example sciences in Islam. In the history of Islam, Prof. Dr. Harun Nasution observes, the conflicts are not between science and religion, but among more or less, the schools (madhhab) of Islamic theology, and Islamic law. A science of religion, even if concerned primarily in such particularity. Inclusiveness possible to many theologies, the inclusiveness which is hopefully increasingly realized in further inter-religious exchange, it seems to be a rather different order. Theology and religion (Rationality and Islam or reason and revelation, or al-‘aql and al-waḥy) must be recognized as thoroughly independent, but their distinctive procedures cannot be over liked.
Ibnu Ḥazm Tentang Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru (Studi Kitab al-Faṣl fi al-Milal wa al-Ahwā‘ wa al-Niḥal) D Djam’annuri
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 59 (1996)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1996.3459.223-229

Abstract

Antara abad ke-10 hingga pertengahan abad ke-12, di dunia Islam muncul tiga orang tokoh yang telah memberikan kontribusi penting terhadap Ilmu Perbandingan Agama: al-Birūnī (973-1048),Ibn Hazm 094-1064), dan al-Shahrasrzni (w. 1i53). Masing-masing menggambarkan tiga tipe studi agama-agama yang memiliki corak berbeda. Al-Birūnī, dengan karya terkenalnya Taḥqīq māli al-Hind min Maqbūlah fi al-‘Aqli aw mardhūlah, mempelajari satu tradisi keagamaan dan kebudayaan secara integral, mendalam, komprehensif, empiris dan objektif. Ibn Ḥazm, dengan karya monumentalnya, al-Faṣl fi al-milal wa al-ahwā ‘wa al-Niḥal,  menganalisis agama-agam yang dikenal pada masanya secara parsial berdasarkan pendekatan yang literalis, kritis, empiris dan obiektif. Adapun Al-shahrastānī, dengan karya utamanya, al-Milal wa al-Niḥal, menguraikan semua agama yang dikenal pada masanya dengan mempergunakan pendekatan historis,empiris dan tipologis. sumbangan para sariana muslim tersebut tidak mendapat perhatian selayaknya dari para sarjana Barat pada umumnya. Hal ini tercermin dari berbagai penyataan bahwa studi agama-agama secara "ilmiah" dalam pengertian Ilmu Perbandingan Agama adalah anak atau produk zaman pencerahan dalam sejarah dunia Barat. sebelum itu, studi agama-agama didominasi oleh semangat polemis dan apologis, atau dikuasai oleh pendekatan teologis dan filosofis. Pandangan seperti itu juga ditujukan pada studi agama-agama yang dilakukan oleh Ibn Ḥazm.Ia cenderung dipandang sebagai seorang sarjana yang polemis dan apologis, khususnya dalam studinya tentang kitab Perjanjian lama dan Perjanjian Baru. Posisi akademis dan intelektualnya tidak ditempatkan sebagaimana mestinya karena dilihat dari latarbelakang dan hubungan yang konfrontatif dengan agama -agama lain
Al-Taujīh al-Tahwī fi Takhrījī Ba’ḍu al-Masā’īla al-Fiqhiyya Ali Abubakar Basalamah
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 59 (1996)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1996.3459.93-120

Abstract

No one disagrees on the role of Arabic grammar in determining of text, included the reiigious one so any Islamic Scholar cannot forget it in deducting legal classifications and ritualistic rule in this article, the writer brings six examples within which he demonstrates how grammatical arguments have been used to argue for or against such ritual or legal opinion. For instance, it is stated in the koran, al-Anām. 6:145, that among the prohibited food is “the fresh of swine for it is unclean’” the question is whether it is only the flesh which is unclean or all parts of the swine. For (in the Arabic text) the pronoun ‘it’ can refer either to the flesh or to the swine. One can argue for the uncleanness of all parts of the body of swine. Saying that pronoun must be referred to the closest precedent, but against it one can say that of the swine is a determiner of the flesh. The examples given in this article are taken from chapters of fiqh dealing with purification, prayer, pilgrimage, judgement, testament, and endowment. It is beyond any dout that the contribution of naḥu to the solving of each problem is great although not always decisive. [Kaitan nahw'u dengan pengertian nas-nas (dalam hal yang berhubungan dengan Islam selalu berupa teks berbahasa Arab) sedemikian erat, sehingga orang tidak dapat mengabaikannya dalam usaha untuk mendeduksikan sesuatu hukum dari nas-nas itu. Dalam tulisan ini diberikan beberapa contoh perdebatan beberapa ahli dalam 'Memenangkan' pendapat kefiqihan tertentu yang di dalamnya nahwu muncul sebagai senjata yang tak terbantah. Misalnya, dalam Al-Qur'an, Al-An'ām, 6:145, dinyatakan bahwa makanan yang diharamkan antara lain adalah " ... daging babi, karena sesungguhnya itu kotor". Persoalan yang muncul adalah, apakah yang kotor (najis) itu keseluruhan babi atau hanya dagingnya. Dasar pendapat pertama adalah bahwa kata ganti yang diterjemahkan dengan 'itu' meruiuk kepada 'babi', karena inilah preseden terdekat, sedangkan pendapat kedua Menuniukkannya pada 'daging babi', karena kata babi hanya merupakan pembatas bagi kata daging yang menjadi pokok frase. Contoh-contoh diambil dari bab bersuci, salat, haji, peradilan, wasiat, dan wakaf. Sudah barang tentu bahwa sumbangan nahwu dalam setiap masalah yang ditampilkan sebagai contoh cukup besar, walaupun tidak selamanya menentukan.]

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

1996 1996


Filter By Issues
All Issue Vol 63, No 1 (2025) Vol 62, No 2 (2024) Vol 62, No 1 (2024) Vol 61, No 2 (2023) Vol 61, No 1 (2023) Vol 60, No 2 (2022) Vol 60, No 1 (2022) Vol 59, No 2 (2021) Vol 59, No 1 (2021) Vol 58, No 2 (2020) Vol 58, No 1 (2020) Vol 57, No 2 (2019) Vol 57, No 1 (2019) Vol 56, No 2 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 41, No 2 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 40, No 2 (2002) Vol 40, No 1 (2002) Vol 39, No 2 (2001) Vol 39, No 1 (2001) Vol 38, No 2 (2000) Vol 38, No 1 (2000) No 64 (1999) No 63 (1999) No 62 (1998) No 61 (1998) No 60 (1997) No 59 (1996) No 58 (1995) No 57 (1994) No 56 (1994) No 55 (1994) No 54 (1994) No 53 (1993) No 52 (1993) No 51 (1993) No 50 (1992) No 49 (1992) No 48 (1992) No 47 (1991) No 46 (1991) No 45 (1991) No 44 (1991) No 43 (1990) No 42 (1990) No 41 (1990) No 40 (1990) No 39 (1989) No 38 (1989) No 37 (1989) No 36 (1988) No 35 (1987) No 34 (1986) No 33 (1985) No 32 (1984) No 31 (1984) No 30 (1983) No 29 (1983) No 28 (1982) No 27 (1982) No 26 (1981) No 25 (1981) No 24 (1980) No 23 (1980) No 22 (1980) No 21 (1979) No 20 (1978) No 19 (1978) No 18 (1978) No 17 (1977) No 16 (1977) No 14 (1976) No 12 (1976) No 11 (1975) No 10 (1975) No 9 (1975) More Issue