cover
Contact Name
Edi Yuhermansyah
Contact Email
eys_0401@yahoo.com
Phone
+6281363555462
Journal Mail Official
legitimasi@ar-raniry.ac.id
Editorial Address
Faculty Shariah and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 23111
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum
ISSN : 20888813     EISSN : 25795104     DOI : 10.22373/legitimasi
Core Subject : Social,
The Legitimasi Journal (the Journal of Criminal and Political Law) published biannually in January and July, is published by the Faculty Shariah and Law UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Its purpose is to promote the study of criminal law and Islamic law in general and to discuss discourses of the development of criminal law and government policies in various perspectives. It is also to help in the understanding of criminal law and politic of law in Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2017)" : 8 Documents clear
Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Kajian Teori Zawajir dan Jawabir Edi Yuhermansyah; Zaziratul Fariza
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i1.1848

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga dalam pemberantasannya harus dilakukan dengan langkah-langkah yang luar biasa (extraordinary measure), serta menggunakan instrument-instrument hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument). Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan; pidana mati terhadap koruptor dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 tentang ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi, dan bagaimana tinjauan teori zawajir dan jawabir terhadap pidana mati bagi koruptor. Bahan yang penulis gunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode yang penulis gunakan adalah kajian kepustakaan (library research) yaitu dengan membaca dan menelaah bahan-bahan yang bersifat teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dapat dijatuhkan kepada koruptor dalam keadaan tertentu. Berhubung yang digunakan adalah kata dapat dalam Pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut sifatnya adalah fakultatif. Artinya, meskipun tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat saja tidak dijatuhi pidana mati. Sedangkan pidana mati terhadap koruptor menurut teori zawajir dan jawabir, hanya memiliki fungsi sebagai zawajir saja, dosa terpidana tidak terhapus karena hukuman itu. Karena sanksi ini merupakan jarimah ta’zir yang hukumannya ditentukan oleh penguasa. Sementara teori jawabir hanya berlaku bagi jarimah yang dijatuhi hukuman hadd, contohnya zina, sariqah (pencurian), qadhf (tuduhan zina), dan lain-lain, yang perbuatan dan sanksinya sudah ditentukan oleh Allah SWT.
Tingkat Kesadaran Hukum Mahasiswa Terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat: Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Miftahur Rifqi
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i1.1844

Abstract

Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mulai diberlakukan pada oktober 2015 lalu merupakan sebuah hukum pidana terpadu, berbeda dengan qanun-qanun yang sebelumnya disahkan secara terpisah. Sebelum adanya Qanun Jinayat, hukum syariat di Aceh mencakup tiga perkara, yaitu Khalwat, Khamar, dan Maisir. Pemberlakuan Qanun Jinayat menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat Aceh dan LSM di Jakarta, disebabkan kurangnya pemahaman individu terhadap Qanun Jinayat tersebut. Khususnya dikalangan mahasiswa, tidak semua mahasiswa mempunyai pemahaman tentang Qanun Jinayat dan kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana tingkat pemahaman dan bagaimana tingkat kesadaran hukum mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, yaitu dengan cara melihat tingkat pemahaman hukum dan kesadaran hukum mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, kemudian secara sistematis dijelaskan mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 40% mahasiswa memiliki pemahaman hukum tinggi, dan tingkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum juga tinggi yaitu 41%. Hal ini dilihat dari 4 indikator kesadaran hukum yang dijadikan sebagai alat ukur pada penelitian ini, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikatakan pemberlakuan Qanun Jinayat belum berhasil, sehingga pemerintah perlu upaya ekstra dalam sosialisasi di lingkungan kampus-kampus, baik itu dalam bentuk seminar maupun perkuliahan khusus.
Kajian Kriminologi Terhadap Penanam Ganja: Studi Kasus di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya Nyak Fadhlullah
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i1.1845

Abstract

Berdasarkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 penanaman ganja merupakan sebuah kejahatan. Di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang telah empat kali ditemukan ladang ganja selama dua tahun terakhir, yaitu pada bulan Februari dan Maret 2015 serta Februari dan Juli 2016. Penelitian ini berusaha mengkaji apa faktor penyebab penanaman ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya dan bagaimana kontrol sosial terhadap penanam ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya. Dalam penulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara (interview) dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab penanaman ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang karena beberapa hal, yaitu karena keadaaan ekonomi yang mendesak, kemudian peluang menghasilkan uang dengan cara yang mudah dan cepat, faktor alam di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang yang subur, serta ada pihak yang memberi modal dan menampung hasil panen tanaman ganja. Kemudian masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang memberikan sanksi sebagai jenis kontrol sosial terhadap kejahatan penanaman ganja. Sanksi ini tidak diatur khusus dalam qanun gampong, masyarakat memberikan sanksi moral berupa pengucilan terhadap pelaku penanam ganja, lebih lagi jika ada pendatang (ureung tamoeng) yang melakukan kejahatan penanaman ganja maka akan diusir dari wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, ada juga sanksi lain yang diberikan yaitu membersihkan Meunasah atau Mesjid.
Tinjauan Analisis Mengenai Ancaman Pidana Bagi Persetubuhan Anak di Bawah Umur dalam Hubungan Perkawinan Rahmat Efendy Al Amin; Hikmatul Sadami
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i1.1841

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang terjalin dalam hubungan rumah tangga, sebagai lambang keluarga yang harus dipenuhi syarat-syaratnya, baik yang ditetapkan oleh agama maupun undang-undang yang berlaku di sebuah negara, serta kekal dan abadi. Tujuan dari pada perkawinan adalah mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Salah satu syarat yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan nikah yang diatur oleh undang-undang adalah kedua calon mempelai harus cukup umur. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah persetubuhan dengan anak di bawah umur dalam hubungan perkawinan serta dampak yang timbul akibat perkawinan tersebut, karena dalam pandangan fikih tidak dijelaskan hukuman untuk tindakan ini. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui ancaman pidana bagi persetubuhan anak di bawah umur dalam hubungan perkawinan baik dari segi fikih maupun hukum positif, serta mengetahui apa saja faktor yang mempengaruhi mengapa terjadinya perkawinan di bawah umur. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan (studyresearch) yaitu mengumpulkan data dengan membaca, mencatat serta mengkaji sumber-sumber tertulis. Penulis mengumpulkan data dengan cara mempelajari kitab-kitab fiqh, buku-buku, dan data internet yang erat dengan permasalahan yang diangkat. Metode pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deskriptif analisis komparatif yaitu dengan memaparkan data yang diperoleh dan permasalahan-permasalahan yang timbul untuk dianalisis sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan pandangan fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik fikih maupun hukum positif, pelaku (suami) sama-sama diancam pidana karena telah mengakibatkan kemudaratan bagi korban (istri) akibat dari perkawinan di bawah umur.
Kebijakan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Kekerasan Bullying di Sekolah Yusnanik Bakhtiar
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i1.1846

Abstract

Kekerasan bullying telah menjadi fenomena akhir-akhir ini. Pelakunya tidak hanya dilakukan oleh murid di sekolah tetapi juga dilakukan oleh guru-guru maupun civitas yang berada di lingkungan sekolah. Hal ini akan menimbulkan perasaan dendam, benci, takut, dan tidak percaya diri, sehingga mengakibatkan anak tidak bisa konsentrasi dalam belajar karena adanya tekanan dari guru, kakak kelas, maupun anggota geng yang berkuasa (trauma). Upaya penanggulangan terhadap bullying ini sama dengan penanggulangan tindak pidana pada umumnya. Secara garis besar dapat dibagi ke dalam penanggulangan kejahatan secara penal (hukum pidana) dan penanggulangan kejahatan secara non penal (di luar hukum pidana). Penanggulangan secara penal dilakukan setelah bullying terjadi dan masuk ke dalam proses hukum di Pengadilan sedangkan upaya non penal dilakukan apabila bullying belum terjadi. Upaya pencegahan bullying dengan cara non penal yaitu, (1) memberikan informasi kepada anak didik tentang bullying, (2) upaya pengendalian emosi anak didik, (3) pemberian layanan konseling bagi para anak didik di sekolah, (4) adanya sosialisasi, pemberian penyuluhan tentang hukum, norma agama, penanaman ahklak yang baik oleh pihak terkait seperti guru, ustad/pembimbing rohani, polisi, Departemen Hukum dan HAM serta LSM, (5) menyiapkan anak didik yang bebas dari aksi bullying, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban bullying, menumbuhkan empati anak didik. Namun upaya penanggulangan bullying tidak semuanya menggunakan sarana penal (hukum pidana), proses akademis atau sanksi akademis juga digunakan untuk menanggulangi bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Upaya penanggulangan bullying dengan cara proses akademis yaitu, 1) pendekatan secara pribadi/individu, 2) perdamaian antara anak didik yang terlibat bullying, 3) menggunakan bantuan guru bimbingan konseling sebagai mediator anak didik yang terlibat bullying, 4) melibatkan orang tua dalam proses perdamain antar anak didik yang terlibat bullying, 5) pemberian sanksi akademis kepada pelaku bullying.
Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Sesama Jenis Intan Permata Sari
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i1.1842

Abstract

Bentuk pelecehan seksual sesama jenis menurut hukum positif pada dasarnya adalah sama dengan pelecehan seksual terhadap lawan jenis, hanya saja pelecehan seksual sesama jenis pelaku dan korbannya dari sesama jenis.Unsur-unsur perbuatan pelecehan seksual sesama jenis adalah adanya suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual, wujud perbuatan berupa fisik dan non-fisik dan tidak ada kesukarelaan. Sedangkan yang membedakannya pelecehan seksual sesama jenis di dalamnya terkait pelaku berasal dari jenis kelamin yang sama.Namun menurut hukum Islam hukuman bagi pelecehan seksual sesama jenis sama halnya dengan hukuman homo seksuall karena kesukaan pelaku pada sesama jenis, hanya saja perbedaannya jika homo seksual dilakukan karena suka sama suka, sedangkan pelecehan terjadi di sebabkan paksaan oleh pihak lain. Pembuktian terhadap pelaku pelecehan seksual sesama jenis dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa pembuktian dilakukan dengan adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pembuktian tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis juga memerlukan peranan dokter guna memberikan keterangan medis melalui visum etrepertum. Di dalam hukum Islam larangan berperilaku seks menyimpang seperti homoseksual maupun lesbian adalah ketentuan qath'i (tegas) dan muhkamat (jelas ketetapan hukumnya), sehingga ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual, yaitudibunuh, dibakar dan dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi. Hal ini sesuai dengan mazhab Syafi'i karena banyak penduduk Indonesia yang mengikutinya.
Studi Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan Mukhsin Nyak Umar; Zara Zias
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i1.1847

Abstract

Dalam penetapan sanksi hukuman terhadap sekelompok orang yang telah melakukan pembunuhan terhadap satu orang saja, disyaratkan agar semua yang dilakukan oleh pelaku itu bisa mengakibatkan seseorang terbunuh. Tetapi dalam menentukan sanksi hukuman bagi salah satu pelaku pembunuhan yaitu pelaku pembantu sangatlah sulit apabila tidak melihat dari bentuk-bentuk pembantuan yang dilakukan oleh pelaku pembantu.Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan bagaimana pertanggungjawan dan sanksi pidana bagi pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan serta aspek positif dan negatif dari pertanggungjawaban pidananya. Untuk memperoleh jawaban tersebut peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Kedua data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data ini, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research). Menurut hukum pidana Islam adalah turut serta secara tidak langsung (al-isytaraku bittasabbubi) merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan demi kemaslahatan manusia. Sanksi hukum terhadap pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan, menurut hukum pidana Islam adalah hukuman ta'zir hal ini berdasarkan pendapat ulama Al-Hadawiyah, ulama Hanafiyah, dan ulama Syafi'iyah. Sedangkan Menurut Imam Malik, setiap orang yang hadir dianggap membantu, meskipun tidak langsung dan diancam dengan hukuman qishash. Sedangkan orang yang tidak hadir meskipun ia membantu terjadinya pembunuhan ia hanya dikenai sanksi ta'zir. Menurut hukum positif pembantu (medeplichtige) ialah barangsiapa yang dengan sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan diwujudkan oleh pembuat baik berupa kesempatan daya upaya (sarana) atau keterangan kepada pembuat untuk mewujudkan kejahatan pembunuhan.Sedangkan sanksi hukum menurut hukum pidana positif bagi pelaku pembantuan pembunuhan dapat dikenakan hukuman penjara yang dikurangi sepertiga dari pidana pokok maksimum. Dalam menentukan pidana bagi pelaku pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis dalam KUHP Ditinjau Menurut Hukum Islam Syarifuddin Usman; Muhammad Zikru
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 1 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i1.1843

Abstract

penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan KUHP Indonesia menetapkan unsur-unsur pemberatan hukuman bagi para residivis, dan pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi residivis dalam hukum positif Indonesia. Residivis yaitu pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang pernah dihukum karena kejahatan yang sama, dan di dalam kejahatan sebelumnya sudah diputuskan oleh hakim, dan suatu kejahatan secara umum dikatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian secara deskriptif komparatif. Sumber utama diperoleh dalam aturan KUHP Indonesia dalam hal pemberatan hukuman bagi para residivis dan pemidanaan dalam hukum Islam. Hukum Islam telah menetapkan aturan-aturan pokok pengulangan tindak pidana secara keseluruhan. Meskipun demikian, para fuqaha tidak membedakan antara pengulangan umum dan pengulangan khusus, juga pengulangan sepanjang masa dan pengulangan berselang waktu. Bahwa seorang pelaku tindak pidana harus dijatuhi hukuman yang telah ditetapkan untuk tindak pidana tersebut, tetapi jika pelaku kembali mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, maka hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya dapat diperberat.

Page 1 of 1 | Total Record : 8