cover
Contact Name
Made Warka
Contact Email
rosalindael@untag-sby.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalhmk@untag-sby.ac.id
Editorial Address
Jl. Semolowaru 45 Surabaya Jawa Timur
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Mimbar Keadilan
ISSN : 08538964     EISSN : 26542919     DOI : -
Core Subject : Social,
Mimbar Keadilan is published by the Law Faculty Laboratory of Law Faculty, University of August 17, 1945, Surabaya. First published in 1996 and up to now there are as many as two editions per year. This journal gives readers access to download journal entries in pdf file format. Mimbar Keadilan is created as a means of communication and dissemination for researchers to publish research articles or conceptual articles. The Mimbar Keadilan only accepts articles related to the topic of law except business law.
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019" : 11 Documents clear
PERLINDUNGAN HAK DISABILITAS MENDAPATKAN PEKERJAAN DI PERUSAHAAN SWASTA DAN PERUSAHAAN MILIK NEGARA Istifarroh, Istifarroh; Nugroho, Widhi Cahyo
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i1.2164

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hak atas pekerjaan terhadap penyandang disabilitas. Didalam penulisan penelitian ini penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan para pekerja non disabilitas, didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Jadi para penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk bekerja tanpa harus adanya Diskriminasi. Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas khususnya untuk mendapatkan pekerjaan. Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 11 huruf (g) menyatakan untuk memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat didalamnya. Perusahaan swasta dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dan perusahaan yang sudah memperkerjakan penyandang disabilitas sudah diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya.

Page 2 of 2 | Total Record : 11