cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030585     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Good Governance, Hukum Pertanahan, Hukum Perpajakan, Hukum Keuangan Daerah, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Kepariwisataan, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Konstitusi, Hukum Perundang-Undangan, Hukum dan Kebijakan Publik, Hukum Laut Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Humaniter.
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 11 (2019)" : 12 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA FILM ANIME YANG DIUNGGAH OLEH KOMUNITAS FANDUB TANPA IZIN PENCIPTA Ni Made Gearani Larisa Paramita; Nyoman Mudana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.779 KB)

Abstract

Kepopuleran Anime yang didukung oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat memberi kesempatan fandub untuk melakukan kegiatanya tanpa izin si pencipta. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak eksklusif dari pencipta.Permasalahan yang diangkat dari“tulisan ini: bagaimana perlindungan hukum hak cipta film anime yang di unggah oleh fandub tersebut ? dan Faktor-faktor apa yang menyebabkan penyebaran film anime yang diunggah oleh fandub tanpa izin memarak di indonesia?. Adapaun metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yang fokus kepada kaidah – kaidah hukum berlingkup pada bahan hukum“UURI no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa karya film animasi jepang ini telah dilindungi sebagaimana diatur pada peraturan mengenai karya sinematografi terdapat dalam Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 9 mengenai hak ekslusif yang menyangkut hak ekonomi dan hak moral pencipta, serta fandub dapat kenakan Pasal 113 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengenai sanksi pembajakan. selain dari UUHC, diatur pula dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 32 mengenai sanksi yang dikenakan fandub. faktor ekonomi,kemudahan teknologi,kurangnya kesadaran KI dan fasilitas legal pada masyarakat indonesia mendorong fandub untuk melakukan pelanggaran. Kata Kunci : Anime, Fandub,Hak Cipta.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM HUBUNGAN JUAL BELI SEPATU BERMEREK PALSU DI FACEBOOK Lutfi Aldi Bing Slamet; I Gede Yusa
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (357.572 KB)

Abstract

Sepatu merupakan salah satu kebutuhan penting di zaman modern guna melindungi kaki dan gaya fashion. Faktor pendukung kebutuhan adalah teknologi karena memudahkan pelaku usaha dalam mengiklankan, memasarkan, dan melakukan kegiatan jual-beli produknya, misalnya melalui media sosial bertransaksi akan lebih mudah namun keaslian dari produk bisa dipertanyatakan. Permasalahan yang diangkat yakni bagaimana cara perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pembelian sepatu bermerek palsu dan akibat hukum dalam Relasi pelaku usaha dan konsumen jual beli sepatu bermerek palsu. Proses yang menggunakan adalah metode Penelitian Empiris. yang memakai pendekatan UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang Maksud untuk meningkatkan martabat dan melindungi konsumen secara tidak langsung dan mendesak pelaku usaha untuk bertanggung jawab. Hasil penelitian ini menyatakan pemberian kompensasi ganti rugibarang tidak sesuaiperjanjian dan akibat hukum yang diterima pelaku usaha berdasarkan pada Pasal 100-102 UUPK yaitu dapat dituntut ganti rugi dan pelepasan semua kegiatan yang menggunakan merek tersebut karena penggunaan merek tanpa ijin pemegang hak atas merek terdaftar. sedangkan dari ketentuan pidana pelaku usaha tersebut dapat dipidana paling lama 10 tahun. Kata Kunci : Sepatu, Palsu dan Perlindungan Hukum.

Page 2 of 2 | Total Record : 12


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 03 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 12 No 1 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 11 No 08 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 11 No 1 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 10 No 1 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 9 No 1 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol. 06, No. 05, November 2018 Vo. 06, No. 04, Agustus 2018 Vol. 06, No. 03, Mei 2018 Vol. 06, No. 02, Maret 2018 Vol. 06, No. 01, Januari 2018 Vol 7 No 1 (2018) Vol 05, No. 05, Desember 2017 Vol. 05, No. 04, Oktober 2017 Vol. 05, No. 03, Jun 2017 Vol. 05, No. 02, April 2017 Vol. 05, No. 01, Januari 2017 Vol. 04, No. 06, Oktober 2016 Vol. 04, No. 05, Juli 2016 Vol. 04, No. 04, Juni 2016 Vol. 04, No. 03, April 2016 Vol. 04, No. 02, Februari 2016 Vol. 04, No. 01, Februari 2016 Vol. 03, No. 03, September 2015 Vol. 03, No. 02, Mei 2015 Vol. 03, No. 01, Februari 2015 Vol. 02, No. 05, Oktober 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Mei 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Januari 2014 Vol. 01, No. 07, November 2013 Vol. 01, No. 06, September 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Juni 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, no. 01, Maret 2013 More Issue