cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030585     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Good Governance, Hukum Pertanahan, Hukum Perpajakan, Hukum Keuangan Daerah, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Kepariwisataan, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Konstitusi, Hukum Perundang-Undangan, Hukum dan Kebijakan Publik, Hukum Laut Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Humaniter.
Arjuna Subject : -
Articles 36 Documents
Search results for , issue "Vol. 06, No. 01, Januari 2018" : 36 Documents clear
UPAYA KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BALI DALAM MENCEGAH PELANGGARAN HAK CIPTA Dewa Ayu Padmaning Novianti; Suhirman Suhirman
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.364 KB)

Abstract

Judul yang diangkat dalam penulisan ini yaitu “Upaya Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali Dalam Mencegah Pelanggaran Hak Cipta.” Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta dan upaya pencegahan pelanggaran hak cipta yang merupakan bentuk penghargaan bagi pencipta terhadap ciptaannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukumempiris dimana dengan melihat permasalahan dari kenyataan yang ada dalam masyarakat dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
KEABSAHAN SK GUBERNUR NO. 1276/04-A/HK/2016 TENTANG PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU I MADE SUGITA SEBAGAI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BADUNG Ni Made Priska Mardiani; I Gusti Ngurah Wairocana; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.609 KB)

Abstract

Keabsahan tindak pemerintah dalam pengambilan keputusan diukur berdasarkan wewenang yg diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sering kali keputusan yg dibuat oleh pejabat pemerintahan menimbulkan konflik sosial berkepanjangan antara pejabat pemerintahan dengan warga masyarakat ataupun antar pejabat. Salah satu contoh konflik yang terjadi adalah masalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No. 1276/04-A/HK/2016 antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dengan Gubernur Bali. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan SK Gubernur Bali dan bagimana upaya hukum yg ditempuh oleh anggota DPRD Kabupaten Badung tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan kasus. Adapun hasil yg diperoleh dalam penelitian ini adalah Keabsahan SK Gubernur Bali tersebut memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berdasarkan Pasal 1 angka (9) UU No 51 Tahun 2009 tentang KTUN tetapi SK ini dianggap tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 16 ayat (10) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yg baik. Upaya Hukum yg ditempuh oleh anggota DPRD Badung dalam hal ini adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Dalam Pemanfaatan Kawasan Ruang Terbuka Hijau I Nyoman Puterayasa Utama; Made Gde Subha Karma Resen; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.958 KB)

Abstract

Keberadaan Ruang Terbuka Hijau sangat penting khususnya di daerah perkotaan, kesesuaian ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan proporsinya akan diikuti dengan efektivitas fungsi RTH yang akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota. Maka dari itu, dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 telah diatur untuk pengembangan wilayah RTH Publik seluas kurang lebih 20 persen dari luas wilayah kota. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemanfaatan kawasan ruang terbuka hijau di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanannya. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan terhadap perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penelitian lapangan menunjukkan implementasi pemanfaatan kawasan RTH di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 belum berjalan secara efektif, karena masih kurangnya ketersediaan RTH Publik di kota Denpasar yang hanya 18,32 persen dari luas wilayah kota. Kendala dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini yaitu lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan dan bangunan; harga tanah yang mahal; peningkatan lahan terbangun; dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai arti pentingnya ruang terbuka hijau.
PELAKSANAAN KETENTUAN PENGAWASAN SNI ATAS PRODUK BAN MOBIL PENUMPANG OLEH DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI BALI Ni Luh Sekar Wulandari; Ida Bagus Putu Sutama
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.371 KB)

Abstract

Pelaksanaan Ketentuan Pengawasan SNI Atas Produk Ban Mobil Penumpang Oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali membahas bagaimana pelaksanaan ketentuan pengawasan SNI atas produk ban mobil penumpang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan apakah kendala dalam pelaksanaan ketentuan pengawasan SNI atas produk ban mobil penumpang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Pelaksanaan ketentuan pengawasan SNI di Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang pada prinsipnya dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu pengawasan pra pasar dan pengawasan di pasar. Pengawasan pra pasar dilakukan terhadap barang sebelum barang beredar di pasar, sedangkan pengawasan barang di pasar dilakukan saat barang berada di pasar. Hal tersebut sudah dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali atas peredaran produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), Vanili, dan produk coklat bubuk, namun untuk produk ban mobil penumpang yang tercantum dalam Permenperin No 76 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah pada pelaksanaannya tidak semua produk wajib SNI yang diawasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provini Bali. Masih terdapat ban bekas yang dijual dalam kondisi tidak memiliki label SNI.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BALI TERHADAP PEMBERIAN DANA BANTUAN SOSIAL Karmila Karmila; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.924 KB)

Abstract

Kebijakan pemerintah daerah Provinsi Bali dalam pemberian dana bantuan sosial diberikan kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam anggaran pendapatan belanja negara, permasalahan yang diteliti yakni, Bagaimana bentuk kebijakan pemerintah daerah Provinsi Bali dalam memberikan dana bantuan sosial kepada masyarakat dan bagaimana pengaturan bentuk dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Kebijakan Pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, maka kebijakan Pemda Bali untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2017, sebagai sebuah kebijakan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah dan bentuk pemberian bantuan sosial dapat diberikan kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat/kelompok masyarakat/masyarakat adat, yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum; dan perguruan tinggi negeri dan swasta yang langka peminatnya, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Kebijakan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dapat berbentuk uang atau barang.
PENGATURAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA DENPASAR SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH (Kajian Terhadap Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kota Denpasar) Topan Bayu Sakti Wijaya; I Made Subawa; Nyoman Mas Aryani
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (839.333 KB)

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum pengaturan organisasi dan tata kerja dinas daerah Kota Denpasar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008 Tantang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, serta untuk mengetahui kedudukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu merupakan penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books). Kedudukan hukum dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, seharusnya sudah tidak berlaku lagi. Hal tersebut dikarenakan berlakunya asas “Lex Posterior Derogat Legi Priori”, yaitu dimana hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Jadi, untuk mengisi kekosongan hukum, Pemerintah Daerah Kota Denpasar secara otomatis dalam menyelenggarakan organisasi dan tata kerja dinas daerah kota Denpasa, mendasarkan pada hukum yang ada diatasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam pelaksanaannya hanya mengatur Besaran Organisasi Dan Perumpunan Perangkat Daerah. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, membentuk tipelogi-tipelogi dari A,B,C yang dimana ditentukan dengan nilai variabel yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah tersebut. Dari hasil penghitungan nilai-nilai variabel umum dan teknis, maka kedudukan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kota Denpasar masuk dalam Tipelogi A, yang menentukan susunan organisasi dari dinas ini terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak memiliki 4 (empat) bidang. Untuk sekretariat yang dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) sub bagian, sedangkan untuk bidang yang dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Page 4 of 4 | Total Record : 36


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 03 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 12 No 1 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 11 No 08 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 11 No 1 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 10 No 1 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 9 No 1 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol. 06, No. 05, November 2018 Vo. 06, No. 04, Agustus 2018 Vol. 06, No. 03, Mei 2018 Vol. 06, No. 02, Maret 2018 Vol. 06, No. 01, Januari 2018 Vol 7 No 1 (2018) Vol 05, No. 05, Desember 2017 Vol. 05, No. 04, Oktober 2017 Vol. 05, No. 03, Jun 2017 Vol. 05, No. 02, April 2017 Vol. 05, No. 01, Januari 2017 Vol. 04, No. 06, Oktober 2016 Vol. 04, No. 05, Juli 2016 Vol. 04, No. 04, Juni 2016 Vol. 04, No. 03, April 2016 Vol. 04, No. 02, Februari 2016 Vol. 04, No. 01, Februari 2016 Vol. 03, No. 03, September 2015 Vol. 03, No. 02, Mei 2015 Vol. 03, No. 01, Februari 2015 Vol. 02, No. 05, Oktober 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Mei 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Januari 2014 Vol. 01, No. 07, November 2013 Vol. 01, No. 06, September 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Juni 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, no. 01, Maret 2013 More Issue