cover
Contact Name
Fuad Mustafid
Contact Email
fuad.mustafid@uin-suka.ac.id
Phone
+6281328769779
Journal Mail Official
asy.syirah@uin-suka.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
ISSN : 08548722     EISSN : 24430757     DOI : 10.14421/ajish
Core Subject : Religion, Social,
2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta 55281
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 50 No 2 (2016)" : 13 Documents clear
Sistem Diversi dan Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Anak di Indonesia Munajat, Makhrus
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50 No 2 (2016)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v50i2.243

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi instrumen internasional hak asasi manusia, terutama Konvensi Hak-Hak Anak. negara wajib melaksanakan perlindungan, penghormatan, dan penegakkan hak-hak anak. Pada kenyataanya banyak anak yang tidak mendapakan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum. Bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum didasarkan kepada ketentuan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak, tersedianya petugas pendamping khusus anak, penjatuhan sanksi yang tepat sesuai dengan kepentingan yang terbaik buat anak, penyediaan sarana dan prasarana khusus, penjatuhan sanksi yang tepat dengan didukung melalui proses penyelesaian sebagaian perkara anak diarahkan dengan pengembangan diversi dan restorative justice. Konsep diversi dan restorative justive diterapan dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Proses peradilan anak selama ini lebih secara yuridis normatif seperti: penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak oleh hakim. Proses penangan anak yang berhadapan dengan hukum belum sepenuhnya menerapkan konsep diversi dan restorative justice. Hal ini disebabkan bahwa tidak ada petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasi penyelesaian perkara anak secara non-litigas.
Sanggah Banding dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara Salmon, Hendrik
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50 No 2 (2016)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v50i2.244

Abstract

Sistem peradilan tata usaha negara sebagai suatu upaya administrasi yang dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Bertolak dari hal ini bahwa dalam pengadaan barang dan jasa banyak menimbulkan persoalan hukum yang perlu ditempuh dengan upaya hukum. Perpres Nomor 54 Tahun 2010sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, hingga perubahan mengenal adanya upaya sanggah banding yang dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan penetapan panitia lelang. Oleh karena itu, keputusan sanggah banding dilakukan oleh panitia lelang melalui pejabat yang berwenang dapat dilakukan ke jenjang peradilan administrasi. Dengan demikian bahwa sanggah banding ini bisa tidaknya dilakukan ke peradilan tata usaha negara. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini berkaitan dengan legalitas keputusan sanggah banding menurut ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010 serta perubahannya dan keputusan sanggah banding menurut ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010 serta perubahannya, dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara, dimana bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Legalitas keputusan sanggah banding menurut ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010 merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mendudukan hukum sebagaimana posisisnya. Oleh karena itu, bahwa sanggahan banding dalam pengadaan barang jasa dilakukan karena peserta lelang tidak puas dengan jawaban sanggahan yang dberikan oleh ULP/peserta lelang. Dengan demikian peserta lelang melakukan sanggahan banding dan dikeluarkan keputusan sanggahan banding oleh Menteri/Kepala lembaga/ kepala daerah/Pimpinan Institusi/Pejabat yang berwenang. Hal ini mengacu pada undang-undang peradilan tata usaha negara, bahwa keputusan pejabat dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara. Untuk itu perlu sanggahan banding dapat dilakukan upaya ke pengadilan tata usaha negara untuk menjawab kepastian hukum.
Konflik Tanak Pecatu di Kecamatan Jerowaru Perspektif Reformasi Agraria di Era Otonomi Daerah Iswantoro, Iswantoro
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 50 No 2 (2016)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v50i2.245

Abstract

Hasil penelitian didapatkan sebagai berikut pertama tipologi tanak pecatu di Kecamatan Jerowaru di klasifikasikan menjadi tiga macam yaitu, tanak pecatu yang diberikan kepada Kepala Desa, namun pada realitasnya tanak pecatu ini banyak digugat oleh masyarakat. Kedua, tanak pecatu yang diberikan kepada Sekretaris Desa pada saat sebelum pengalihan status Sekretaris Desa menjadi PNS, namun realitas lapangannya banyak Sekretaris Desa masih mengelola bahkan menjual dan menggadai tanak pecatu yang dibeli melalui APBD. Ketiga, tanak pecatu yang diberikan kepada Kepala Dusun yang sampai saat ini belum terdata dengan jelas karena alasan dijual, digugat dan dijadikan rumah pribadi. Kedua, peningkatan kualitas maupun kuantitas sengketa tanak pecatu disebabkan kebutuhan akan tanah yang semakin meningkat dan peningkatan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yang juga mengalami peningkatan. Selain alasan tersebut sengketa tanak pecatu disebabkan, karena tanak pecatu yang di alokasikan kepada Desa tidak pernah diurus dan dikelola oleh Desa. Tanak Pecatu yang diberikan kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa sebagai hak gajinya terkadang disalahgunakan penggunaannya seperti gadai atas tanah pecatu tersebut lebih lama dari masa jabatannya. Dan Desa mengakui tanah masyarakat yang di samping Kantor Kepala Desa sebagai tanah pecatu. Ketiga, pengaturan dan Perlindungan Tanak Pecatu dalam Hukum Pertanahan Indonesia semakin beragam tetapi tidak memberikan kepastian hukum.

Page 2 of 2 | Total Record : 13