cover
Contact Name
Verdinand Robertua
Contact Email
verdinand.robertua@gmail.com
Phone
+6221-8009190
Journal Mail Official
sp@uki.ac.id
Editorial Address
Sekretariat Fisipol UKI, Jl. Mayjen Sutoyo 2, Cawang, Jakarta 13630
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Sociae Polites: Majalah Ilmiah Sosial-Politik
ISSN : 14103745     EISSN : 26204975     DOI : https://doi.org/10.33541/sp.v21i3.2245
Core Subject : Social,
Sociae Polites has the vision to be the leading journal in the issue of Sustainable Development Goals
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol. 5 No. 19 (2003): Januari-Juni" : 4 Documents clear
Demokrasi, Sistem Pemilu, Dan Pengelolaan Konflik Etnik Edwin M.B. Tambunan
Sociae Polites Vol. 5 No. 19 (2003): Januari-Juni
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33541/sp.v5i19.1008

Abstract

Dalam Ilmu Politik dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi, yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik (procedural democracy). Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan dan diselenggarakan oleh sebuah negara. Ungkapan tentang hal ini biasanya diterjemahkan dalam konstitusi masing-masing negara. Demokrasi normatif belum tentu terlihat dalam konteks kehidupan politik sehari-hari suatu negara. Oleh karena itu, adalah sangat perlu untuk melihat bagaimana makna demokrasi secara empirik, yaitu perwujudan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Kalangan ilmuwan Politik, setelah mengamati praktik-praktik demokrasi di berbagai negara, merumuskan demokrasi secara empirik dengan menggunakan sejumlah indikator. Di antara para pakar yang melakukan penelitian untuk menemukan indikator-indikator ini adalah Juan Linz, G. Bingham Powell, Jr., dan Robert Dahl. Almarhum Prof. Dr. Affan Gaffar, MA, dengan berpijak pada indikator yang ditemukan para pakar tersebut, menyimpulkan ada lima indikator untuk mengamati apakah sebuah negara merupakan sistem yang demokratis atau tidak. Indikator pertama adalah akuntabilitas. Setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang hendak dan telah ditempuhnya. Juga ucapan dan perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan akan dijalaninya. Pertanggungjawaban tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak, isteri, dan sanak-saudara, terutama yang berkaitan dengan jabatannya. Indikator kedua adalah rotasi kekuasaan. Untuk disebut demokratis, dalam suatu negara harus terdapat peluang terjadinya rotasi kekuasaan yang dilakukan secara damai dan teratur. Jadi, tidak hanya satu atau sekelompok orang yang sama yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup. Indikator selanjutnya adalah rekrutmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, orang yang akan menduduki suatu jabatan publik dipilih melalu suatu kompetisi terbuka dengan peluang yang sama. Peluang untuk mengisi jabatan publik jangan hanya dimiliki oleh beberapa gelintir orang saja. Indikator keempat adalah pemilihan umum. Suatu negara dikatakan demokratis apabila rekrutmen politik dalam rangka rotasi kekuasaan dilakukan lewat suatu pemilihan umum yang dilaksanakan secara teratur. Dalam pemilihan umum ini, setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih, dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Mereka juga bebas mengikuti segala macam aktivitas yang dilakukan dalam rangka pemilihan. Indikator kelima adalah menikmati hak-hak dasar. Di dalam negara yang demokratis setiap warga negara harus bebas menikmati hak-hak dasar mereka sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Unviersal Hak-hak Asasi manusia (HAM) dan konvensi tentang HAM lainnya
Standar Ganda Kebijakan AS Terhadap Irak dan Korea Utara Atas Upaya Pengembangan Senjata Nuklir Donna Juliarti Simanjuntak
Sociae Polites Vol. 5 No. 19 (2003): Januari-Juni
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33541/sp.v5i19.1010

Abstract

Tudingan sebagai “Axis of Evil” (Poros Kejahatan) oleh Amerika Serikat (AS) terhadap Irak dan Korea Utara (Korut), terkait dengan upaya memiliki senjata pemusnah masal, dan dugaan AS atas dukungan mereka terhadap teroris internasional, ternyata tidak menyurutkan keinginan kedua negara tersebut untuk tetap melanjutkan program pengembangan senjata nuklir mereka. Sebelumnya, Irak menyatakan bersedia menerima pelucutan senjata pemusnah masalnya sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) No. 687 (April 1991) mengenai pencabutan sanksi sekaitan penghancuran senjata pemusnah masal (Koran Tempo, 23-8-2002). Begitupun dengan Korut, yang pada 1994 mengadakan kesepakatan khusus dengan AS, yang intinya menyatakan kesediaannya menghentikan program persenjataan nuklirnya. Sebagai kompensasinya, AS akan membantu dana dan teknis pengembangan listrik bertenaga air (reaktor air ringan) di negara itu (Kompas, 11-3-1995). Namun, beberapa waktu lalu (2003), Irak dan Korut menghidupkan kembali pengembangan senjata nuklir mereka yang dianggap berbahaya dan mengancam perdamaian dan keamanan dunia. Semula, mereka menyangkal hal yang awalnya merupakan kecurigaan AS itu, sampai akhirnya Korut mengakui kebenaran isu tersebut. Sementara mengenai nuklir Irak, sampai saat ini belum terbukti kebenarannya, meskipun Tim Inspeksi Senjata PBB sudah didatangkan ke negeri itu atas persetujuan Saddam Husein, dan masih terus menyelidiki sampai batas waktu yang ditentukan. Sama seperti sebelumnya, AS tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah senjata nuklir di Irak dan Korut. Hanya saja kali ini AS menerapkan standar ganda dalam kebijakan luar negerinya itu. Terhadap Irak, AS mengancam akan melakukan agresi militer jika Irak tidak segera mengakhiri program senjata pemusnah masalnya. Bahkan, yang mengherankan, meskipun nanti Tim Inspekksi PBB telah selesai menjalankan tugas pemeriksaannya di Irak dan ternyata tak terbukti bahwa Irak memang sedang mengembangkan program senjata nuklirnya, AS menyatakan akan tetap menyerang Irak. Sementara terhadap Korut, sikap AS ternyata lebih lunak. AS menginginkan penyelesaian damai melalui jalur diplomasi dan tidak akan menyerang negeri komunis itu. Kalaupun Korut membangkang, AS hanya akan mengancam dengan memberikan tekanan atau sanksi ekonomi. Paradoks, memang, perbedaan sikap AS itu. Senjata nuklir Irak yang masih merupakan dugaan, oleh AS direspon dengan agresi militer. Sementara Korut yang jelas-jelas telah mengakui program nuklirnya, mendapat sikap yang lebih halus. Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa AS menerapkan standar ganda dalam menghadapi ancaman nuklir Irak dan Korut itu? Mantan Penasihat Keamanan Nasional AS, Zbigniew Brzezinski, kepada stasiun televise CNN menyatakan bahwa ancaman nuklir Korut jauh lebih besar dibanding ancaman nuklir Irak. Dalam hal kemampuan militer pun, Korut jauh lebih mengancam dibanding Irak. Negeri komunis itu memiliki tentara yang jumlahnya mencapai satu juta personil dan ratusan rudal, termasuk sejumlah rudal yang bisa menghantam wilayah Jepang. Mantan Menteri Luar Negeri AS, Henry Kissinger, juga mengungkapkan hal yang senada. Untuk itu, pemerintah AS harus menanggapi ancaman Korut dengan tingkat keseriusan yang sama, atau bahkan lebih serius dibanding sikap pemerintah AS dalam menghadapi masalah Irak. Tetapi, mengapa sikap AS terhadap Korut malah lebih lunak ketimbang terhadap Irak? Adakah motif atau kepentingan tertentu di balik itu, di samping tujuan lain AS untuk mengakhiri program nuklir demi terciptanya tatanan internasional yang lebih baik, aman, dan damai? Perkembangan teraktual, Irak akhirnya digempur oleh pasukan militer AS-Inggris, meski secara faktual tak pernah ditemukan tempat pengembangan senjata nuklir atau senjata pemusnah massal itu. Setelah dinyatakan kalah perang (yang tak disetujui oleh PBB), pemerintah Irak utnuk sementara kini diambil-alih oleh AS. Hal itu, seperti diketahui, memang sudah terjadi. Hanya, saja, Presiden George W. Bush memberi alasan bahwa AS memerangi Irak dengan tujuan membangun negara itu menjadi negara yang demokratis dan berkeadilan.
Perang Bush, Perang Keadilan? Victor Silaen
Sociae Polites Vol. 5 No. 19 (2003): Januari-Juni
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33541/sp.v5i19.1011

Abstract

Wacana tentang invasi pasukan militer Amerika Serikat (AS), yang dibantu pasukan militer Inggris, ke Irak sudah berlalu. Kini, berita-berita soal perang besar yang dikobarkan oleh Presiden AS George Walker Bush itu sudah lain substansinya. Persoalan sekarang adalah bagaimana memulihkan situasi-kondisi di Irak pasca-perang. Bagaimana masa depan Negeri 1001 Malam itu di bawah pemerintahan sementara AS, yang dipimpin Jay Garner, itulah pertanyaan besarnya. Dalam arti, apakah Irak akan berkembang menjadi sebuah negara demokratis baru di wilayah Timur Tengah? Jawabannya tentu tak bisa dipastikan sekarang. Memang, sejarah mencatat tentang negara-negara yang demokratis. Misalnya saja di Filipina, yang setelah dikoloni AS kelak berkembang menjadi negara demokratis dan menjadi sekutu negara adidaya itu. Demikian halnya dengan Jepang, yang setelah digempur AS justru berkembang menjadi negara demokratis baru dan makmur pula. Tapi, Irak berbeda dengan kedua negara itu. Sebab, sebagai bangsa, ia terdiri atas berbagai suku (juga sekte keagamaannya) yang membuatnya menjadi sangat heterogen. Sedangkan Filipina dan Jepang relatif homogen. Didasarkan itulah, upaya merekonstruksi Irak pascaperang agaknya memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi. Tulisan ini tak bermaksud menyoroti hal-hal yang masih predictable di Irak itu. Sebaliknya, tulisan ini bertujuan kembali mewacanakan perang, sebagai sebuah persoalan yang banyak menimbulkan debat pro dan kontra. Apakah dewasa ini berperang merupakan sesuatu yang diperbolehkan dan masih dapat dibenarkan? Itulah pertanyaan utamanya. Tak mudah, memang, untuk menjawabnya. Apalagi dikaitkan dengan perang AS-sekutu versus Irak itu, yang secara faktual telah menimbulkan dua kubu: ada yang kontra, tapi tak sedikit pula yang pro Bush. Kedua kelompok itu tentu memiliki alasannya masing-masing. Itu sebabnya kita perlu menimbangnya secara komprehensif. Bagian berikut tulisan ini mencoba menganalisa perang dari berbagai perspektif. Perang yang dimaksud dalam konteks ini adalah perang yang bersifat fisik, yang tentu saja mengandung kekerasan sebagai hakikatnya.
Melawan Ketidakadilan Untuk Menghapus Kemiskinan Struktural Merphin Panjaitan
Sociae Polites Vol. 5 No. 19 (2003): Januari-Juni
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33541/sp.v5i19.1012

Abstract

Kemiskinan yang parah sedang terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Kemiskinan ini terlihat dari tidak terpenuhinya kebutuhan dasar untuk kehidupan yang layak bagi ratusan juta orang. Dikhawatirkan, kemiskinan yang menyakitkan ini akan terus diderita oleh banyak orang dan diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Ungkapan sinis tentang hal itu berbunyi: “penyebab kemiskinan adalah kemiskinan itu sendiri”. Artinya, ratusan juta orang miskin pada generasi ini akan mewariskannya kepada keturunannya. Indonesia mengalami krisis multidimensional yang dimulai dengan krisis moneter pada pertengahan 1997. Krisis ini mengakibatkan kaum miskin di Indonesia jumlahnya meningkat pesat dengan kemiskinan yang semakin parah. Krisis menimbulkan banyak pengangguran, dan pengangguran itu sendiri menambah banyaknya jumlah orang miskin, kondisi seperti ini membuat kita perlu menaruh perhatian besar untuk menghapus kemiskinan, atau paling tidak untuk menguranginya. Proses pengurangan kemiskinan ini harus dimulai dengan mencari akar persoalan yang menjadi penyebab utama dari kemiskinan kita ini, dan selanjutnya menyusun strategi untuk mengatasinya. Kemiskinan memang akan selalu ada, tetapi jumlahnya tidak jangan sampai besar, dan penderita kemiskinan tidak boleh tetap pada kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Kemiskinan harus berpindah dari orang-orang yang mau belajar dan bekerja keras melawan kemiskinan itu sendiri. Masalah kemiskinan melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia. Kemiskinan merupakan sesuatu yang nyata dalam kehidupan kita sehari-hari. Walaupun demikian, kaum miskin belum tentu menyadari kemiskinan yang mereka alami. Kesadaran akan kemiskinan baru terasa pada waktu mereka membandingkan kehidupan yang mereka jalani dengan kehidupan orang lain yang mempunyai tingkat kehidupan ekonomi lebih tinggi. Kemiskinan dapat didefinisikan sebagai suatu standar kehidupan yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah orang dibanding dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Standar kehidupan yang rendah ini tampak pengaruhnya terhadap kesehatan, pendidikan, dan martabat atau harga diri.

Page 1 of 1 | Total Record : 4