Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/Puu-Xxii/2024 Terhadap Perubahan Status Mandi Uap/Spa Dalam Perspektif Siyasah Syariyyah Dela Faiqah Muhdar; Abdul Syatar; Kusnadi Umar
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5196

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu putusan penting yang memberikan penafsiran hukum terkait klasifikasi layanan mandi uap/spa di Indonesia. Sebelumnya layanan mandi uap dikategorikan sebagai jasa hiburan yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan tarif yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 19/PUU-XXII/2024 serta meninjaunya dalam perspektif siyasah syariyyah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan normatif syar’i. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mempertimbangkan perlindungan hak konstitusional warga negara, asas kepastian hukum, keadilan, serta prinsip proporsionalitas dalam penetapan kebijakan perpajakan. Pengklasifikasian mandi uap sebagai jasa hiburan dinilai tidak tepat karena mengabaikan dimensi kesehatan tradisional serta berpotensi merugikan pelaku usaha dan masyarakat. Dalam perspektif siyasah syariyyah, putusan tersebut sejalan dengan prinsip al-‘adl (keadilan) dan maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum) karena kebijakan negara diarahkan untuk melindungi kesejahteraan masyarakat serta mencegah kemudaratan. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak hanya memiliki legitimasi konstitusional, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai syariat Islam dalam mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan bernegara.