Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Peningkatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (Analisis Pasal 228A Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib) Puspitasari, Lina Indah; Fitri Atur Arum
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5298

Abstract

Reformasi konstitusi pasca-amandemen UUD NRI Tahun 1945 memperkuat peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya melalui fungsi pengawasan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Namun, penguatan tersebut menimbulkan problematika konstitusional setelah diberlakukannya Pasal 228A Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, yang memberikan kewenangan evaluasi berkala terhadap pejabat negara dengan hasil yang bersifat mengikat. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika peningkatan fungsi pengawasan DPR RI berdasarkan Pasal 228A ditinjau dari teori checks and balances, hierarki peraturan perundang-undangan, dan perspektif siyāsah dustūriyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 228A tidak memiliki landasan normatif yang jelas dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, sehingga bertentangan dengan prinsip hierarki norma hukum dan berpotensi melemahkan teori checks and balances dengan menempatkan DPR dalam posisi dominan terhadap lembaga negara lain, khususnya lembaga independen. Dalam perspektif siyāsah dustūriyyah, pengawasan kekuasaan harus dijalankan secara proporsional, berlandaskan keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum, serta dibatasi agar tidak melampaui kewenangan konstitusional. Oleh karena itu, pengaturan evaluasi yang bersifat mengikat dalam Pasal 228A berpotensi menggeser fungsi pengawasan dari mekanisme korektif menjadi instrumen intervensi politik yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.