Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Perma No 5 Tahun 2019 Mengenai Pedoman Pemberian Dispensasi Perkawinan: Studi Putusan Nomor 165/Pdt.P/2021/PA.Mto Pengadilan Agama Muara Tebo Dini Pepri Rahayu; Rosmidah; Pahlefi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5501

Abstract

Perkawinan di bawah umur masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sebagai respons atas meningkatnya pengajuan dispensasi kawin, Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sebagai instrumen hukum untuk memperketat proses pemberian izin perkawinan di bawah umur. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan PERMA No. 5 Tahun 2019 dalam Putusan Pengadilan Agama Muara Tebo Nomor 165/Pdt.P/2021/PA.Mto, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural formal, PERMA Nomor 5 Tahun 2019 telah diterapkan, namun secara substantif masih terdapat kesenjangan yang signifikan. Hakim tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif yang diatur dalam Pasal 5 PERMA, khususnya mengenai kelengkapan identitas calon mempelai dan rekomendasi dari psikolog atau tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf d PERMA. Pertimbangan hakim lebih didominasi aspek sosiologis dan moral keagamaan ketimbang analisis perlindungan anak yang komprehensif. Kondisi ini berimplikasi pada berkurangnya kepastian hukum, tidak terpenuhinya prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta berpotensi melegitimasi praktik perkawinan di bawah umur. Diperlukan penerapan PERMA secara konsisten dan substantif untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum