Electoral justice merupakan konsep penting dalam sistem demokrasi yang menjamin bahwa seluruh proses pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Konsep ini mencakup mekanisme pencegahan dan penyelesaian sengketa pemilu, perlindungan hak pilih, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu. Electoral justice tidak hanya berfungsi sebagai alat korektif terhadap ketidakadilan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Dalam praktiknya, efektivitas electoral justice dipengaruhi oleh independensi lembaga penyelenggara dan penegak hukum, aksesibilitas mekanisme pengaduan, serta kepastian hukum yang jelas. Oleh karena itu, penguatan sistem electoral justice menjadi krusial untuk memastikan pemilu yang berintegritas dan demokrasi yang berkelanjutan. Tujuan dari penulisan ini untuk mengkaji secara mendalam dan komperhensif atas penyelenggaraan pemilu secara umum dan khsusunya terhadap penanganan pelanggaaran pemilu yang berkeadilan sesuai dengan cita-cita demokrasi. Menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan undang-undang (Statute Approach), penelitian ini terfokus pada bagaimana pelaksanaan kedaulatan rakyat lewat pemilu yang berkeadilan dan pemenuhan prinsip-prinsip electoral justice pada penanganan pelanggaran di tahapan-tahapan pemilu. Dengan telaah mendalam terhadap pelaksanaan pemilu yang ber-asaskan langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil. Kiranya dapat memberikan gambaran secara komprehensif sebagai masukan bagi penyelenggara pemilu kedepannya.