Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak Terhadap Tersangka Pada Proses Pemeriksaan Pendahuluan Di Polres Bengkulu Selatan Wilpriandi Pandiangan; Marlinah; Addy Candra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5874

Abstract

Dalam konteks penegakan hukum, perlindungan hak tersangka menjadi isu yang semakin penting, terutama dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Proses ini merupakan tahap awal yang krusial dalam sistem peradilan pidana. Perlindungan hak tersangka tidak hanya mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, tetapi juga berfungsi untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan keadilan yang setara di hadapan hukum. Proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, khususnya di Polres Bengkulu Selatan, menjadi titik awal yang krusial dalam menentukan arah penyelidikan dan perlakuan terhadap tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana perlindungan hak-hak tersangka diterapkan selama proses pemeriksaan pendahuluan, serta tantangan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jenis penelitian dalam artikel ini menggunakan Jenis penelitian Social-legal atau Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa perlindungan hak terhadap tersangka pada proses pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik di Polres Bengkulu Selatan, yaitu  melakukan pendekatan yang humanis sebelum dimintai keterangan dengan menanyakan terlebih dahulu keadaan tersangka termasuk juga menanyakan kepada tersangka apakah didampingi oleh penasihat hukum apa tidak. Apabila tersangka tidak memiliki Penasihat Hukum, maka penyidik menawarkan terlebih dahulu penasihat hukum dari kepolisian. Hasil kesimpulan yang didapat bahwa Kehadiran UU No. 20 Tahun 2025 menandai transformasi besar dalam perlindungan hak tersangka di tingkat Polres. Dengan adanya standar pembuktian yang lebih ketat, alasan penahanan yang objektif, penguatan lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan, serta mekanisme plea bargain dan keadilan restoratif, diharapkan praktik-praktik penyidikan yang represif dapat diminimalisir.