Perkawinan merupakan ikatan suci yang menjadi pondasi terbentuknya keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan mulia tersebut kerap tidak terwujud akibat tekanan ekonomi yang bersumber dari kebiasaan berjudi secara daring, suatu fenomena yang semakin marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses hukum perceraian dengan alasan ekonomi akibat judi online di Pengadilan Agama Bengkulu sekaligus menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perceraian atas perkara tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan aparatur pengadilan, khususnya Panitera Nil Khairi, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui telaah putusan dan literatur hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perceraian dilaksanakan sesuai tahapan hukum acara yang berlaku, meliputi pendaftaran perkara, mediasi wajib, pemeriksaan persidangan, hingga pembacaan putusan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak memposisikan judi online sebagai alasan hukum langsung perceraian, melainkan sebagai faktor kausal yang melahirkan ketidakstabilan ekonomi rumah tangga. Dampak ekonomi judi online berupa ketidakmampuan suami memenuhi kewajiban nafkah dan perselisihan yang terus-menerus menjadi alasan hukum perceraian berdasarkan Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (f) KHI. Hakim memadukan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis dengan menerapkan kaidah fikih dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih guna melindungi pihak yang dirugikan melalui putusan cerai.