Sistem pemasyarakatan di Indonesia pada dasarnya diarahkan untuk membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Pendekatan ini sejalan dengan konsep penologi modern yang menempatkan pidana bukan sekadar sebagai hukuman, tetapi sebagai sarana perbaikan perilaku, terutama bagi anak yang masih berada dalam tahap perkembangan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pembinaan narapidana anak belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip tersebut. Masih terdapat berbagai persoalan, seperti keterbatasan sarana pembinaan, kurangnya tenaga profesional, serta belum optimalnya program pendidikan dan keterampilan bagi anak binaan.[1] Selain itu, dalam praktiknya masih ditemukan narapidana anak yang ditempatkan bersama dengan narapidana dewasa, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti kekerasan dan tekanan psikologis. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak anak dalam sistem pemasyarakatan belum terpenuhi secara maksimal. Di sisi lain, pelaksanaan pembinaan yang ada saat ini cenderung bersifat umum dan administratif, belum sepenuhnya mengarah pada pendekatan individual yang memperhatikan kebutuhan psikologis dan sosial anak.[2] Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penologi dalam konsep dan pelaksanaan pembinaan narapidana anak dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapan prinsip penologi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan data empiris dari berbagai hasil penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara konseptual, penologi telah memberikan dasar yang kuat bagi sistem pembinaan narapidana anak melalui pendekatan rehabilitatif dan resosialisasi. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas yang belum memadai, serta kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Kendala tersebut berdampak pada belum tercapainya tujuan pemidanaan anak secara optimal, yaitu untuk memperbaiki perilaku anak dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa diperlukan upaya perbaikan dalam penerapan prinsip penologi dalam sistem pemasyarakatan, khususnya melalui penguatan program pembinaan yang lebih terarah, peningkatan kualitas petugas, serta pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh agar tujuan pemidanaan anak dapat tercapai secara efektif.