Ema Nurkhaerani
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Regulasi Kecerdasan Buatan untuk Mengatasi Penyalahgunaan Deepfake di Indonesia Happy Sturaya Quratuainniza; Ema Nurkhaerani
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1694

Abstract

Perkembangan pesat teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa dampak transformasional terhadap berbagai dimensi kehidupan manusia, terutama dalam ranah inovasi digital dan keamanan siber. Salah satu bentuk penerapan AI yang menimbulkan perhatian serius dalam aspek hukum adalah teknologi deepfake, yaitu sistem yang memiliki kemampuan untuk memodifikasi konten visual dan audio dengan tingkat keautentikan yang sangat tinggi. Meskipun inovasi ini membuka peluang luas bagi perkembangan kreatif dan teknologi, keberadaannya juga menimbulkan tantangan hukum serta sosial yang kompleks, seperti penyebaran informasi palsu, penipuan keuangan, pelanggaran privasi, dan perusakan reputasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis risiko hukum dan sosial yang muncul akibat penyalahgunaan deepfake, sekaligus merumuskan model regulasi AI yang ideal bagi konteks Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan hukum normatif dan doktrinal, penelitian ini menemukan bahwa perangkat hukum yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), belum secara memadai mengatur penggunaan AI dan deepfake. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang bersifat komprehensif dan adaptif guna menegaskan tanggung jawab pengembang, memperkuat pengawasan terhadap platform digital, serta menjamin perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan. Sinergi antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan berkeadilan.
Analisis Yuridis Kebocoran Data LinkedIn 2021 dalam Kerangka UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia Esi Anindya Azzahra; Ema Nurkhaerani
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1701

Abstract

Perkembangan teknologi digital dalam satu dekade terakhir telah meningkatkan risiko pelanggaran data pribadi, seperti kasus kebocoran data LinkedIn tahun 2021 yang melibatkan sekitar 700 juta pengguna global, termasuk dari Indonesia. Insiden ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum nasional karena belum adanya regulasi tunggal yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian kasus kebocoran data sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta menilai implikasi hukumnya terhadap sistem perlindungan data di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Namun, masih terdapat research gap berupa kurangnya kajian komparatif yang menilai efektivitas penegakan hukum antara rezim pra dan pasca UU PDP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum UU PDP, perlindungan hukum bersifat administratif dan tidak efektif. Setelah UU PDP berlaku, terdapat pengakuan hak subjek data, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP), serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. UU PDP memperkuat legitimasi dan efektivitas hukum, sekaligus menandai pergeseran menuju keadilan digital di Indonesia.