Happy Sturaya Quratuainniza
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Keadilan Sosial dalam Perspektif Pancasila: Analisis Filsafat Hukum Indonesia Happy Sturaya Quratuainniza; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1693

Abstract

This research investigates the notion of sosial justice through the lens of Pancasila as the philosophical cornerstone of Indonesia’s legal framework. In contrast to earlier normative studies that predominantly emphasize the regulatory dimension of justice, this paper underscores Pancasila’s transformative capacity to embed moral, ethical, and societal values within the national legal structure. Employing a normative juridical approach, the study examines pertinent legal norms, prinsiples, and doctrines related to social justice, along with their manifestations in Indonesia’s legal practies. The results demonstrate that Pancasila, as teh ideological foundation of the state, offers a profound moral and philosophical grounding for establishing equitable and human-oriented legislation, nonetheless, its practical application remains impeded by an overly formalistic legal culture, insufficient internalization of values among legal practitioners, and ongoing structural inequalities. The originalitu of this study lies in its analytical reconstruction of Pancasila based legal philosophy as a normative paradgm designed to realize substantive justice and to reintroduce moral reasong into Indonesia’s legal development. Consequenty, this work contributes to the scholarly discourse on the incorporation of philosophical prinsiples into national legal reform and legal education, with the ultimate aim of reinforcing justice and human dignity within Indonesia’s legal order.
Regulasi Kecerdasan Buatan untuk Mengatasi Penyalahgunaan Deepfake di Indonesia Happy Sturaya Quratuainniza; Ema Nurkhaerani
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1694

Abstract

Perkembangan pesat teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa dampak transformasional terhadap berbagai dimensi kehidupan manusia, terutama dalam ranah inovasi digital dan keamanan siber. Salah satu bentuk penerapan AI yang menimbulkan perhatian serius dalam aspek hukum adalah teknologi deepfake, yaitu sistem yang memiliki kemampuan untuk memodifikasi konten visual dan audio dengan tingkat keautentikan yang sangat tinggi. Meskipun inovasi ini membuka peluang luas bagi perkembangan kreatif dan teknologi, keberadaannya juga menimbulkan tantangan hukum serta sosial yang kompleks, seperti penyebaran informasi palsu, penipuan keuangan, pelanggaran privasi, dan perusakan reputasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis risiko hukum dan sosial yang muncul akibat penyalahgunaan deepfake, sekaligus merumuskan model regulasi AI yang ideal bagi konteks Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan hukum normatif dan doktrinal, penelitian ini menemukan bahwa perangkat hukum yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), belum secara memadai mengatur penggunaan AI dan deepfake. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang bersifat komprehensif dan adaptif guna menegaskan tanggung jawab pengembang, memperkuat pengawasan terhadap platform digital, serta menjamin perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan. Sinergi antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan berkeadilan.
Keadilan sebagai Basis Moral Hukum: Analisis Filsafat dan Relevansinya bagi Sistem Hukum Indonesia Happy Sturaya Quratuainniza; Putri Nabila Sahwahita; Nirwasita Zada Paramesti; Esi Anindya Azzahra; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1695

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat keadilan dalam perspektif filsafat hukum serta menelaah implikasinya terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia yang masih didominasi positivisme legal-formal. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat dan konseptual, kajian ini menganalisis teori-teori keadilan klasik dan kontemporer serta relevansinya terhadap sistem hukum nasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif masih menjadi persoalan serius, tercermin dari praktik peradilan yang kerap mengabaikan nilai moral, konteks sosial, dan prinsip kemanusiaan. Penelitian ini mengungkap bahwa keadilan tidak dapat dicapai hanya melalui penerapan aturan secara mekanis, melainkan memerlukan penafsiran hukum berbasis nilai (value-based) yang mengintegrasikan etika, moralitas, serta nilai Pancasila dalam setiap proses penegakan hukum. Novelty penelitian ini terletak pada integrasi analisis filsafat hukum dengan evaluasi kritis terhadap praktik peradilan Indonesia pascareformasi, serta pada argumentasi bahwa keadilan substantif hanya dapat dicapai melalui perpaduan antara penalaran moral, hermeneutika hukum, dan penggunaan diskresi yang etis. Kontribusi penelitian ini adalah menawarkan kerangka konseptual yang menempatkan moralitas dan keadilan sosial sebagai fondasi utama reformasi hukum, termasuk peningkatan kapasitas etis aparat hukum, perbaikan budaya hukum, dan perancangan regulasi yang berorientasi pada keadilan substantif. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya transformasi struktural dan kultural agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, manusiawi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Analisis Perbandingan Implementasi Kepentingan Terbaik Anak Dalam Proses Adopsi Di Indonesia Dan Irlandia Putri Nabila Sahwahita; Zahrah Rani’ah Delyananda; Salsas Bila Juniyanti Tanjung; Esi Anindya Azzahra; Happy Sturaya Quratuainniza; Dwi Aryanti Ramadhani
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1704

Abstract

Pengadopsian anak memiliki sistem dan mekanisme yang berbeda di setiap negara, sejalan dengan sistem hukum yang dianut masing‑masing negara. Indonesia yang menganut sistem civil law mengatur prosedur adopsi secara ketat melalui kodifikasi dan penetapan pengadilan yang cenderung panjang dan birokratis, sementara Irlandia sebagai negara common law menyerahkan pengawasan adopsi kepada lembaga independen yang menjalankan prosedur administratif dan yudisial. Kasus adopsi lintas negara seperti Tristan Dowse mengilustrasikan tantangan hukum dalam prosedur adopsi anak. Penelitian ini bertujuan membandingkan implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mekanisme adopsi anak di Indonesia dan Irlandia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, melalui analisis kualitatif terhadap peraturan perundang‑undangan, putusan pengadilan, konvensi internasional, dan literatur terkait adopsi anak di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menempatkan prinsip kepentingan terbaik anak dalam UU Perlindungan Anak dan PP 54/2007 melalui prosedur yang ketat dan berbasis penetapan pengadilan, namun implementasinya masih sangat formalistik. Sebaliknya, Irlandia melaksanakan prinsip tersebut melalui lembaga independen yang menilai kelayakan calon orang tua angkat dengan mekanisme administratif‑yudisial dan penekanan kuat pada kesejahteraan anak, sebagaimana tampak dalam penanganan kasus Dowse. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan lembaga pengawasan adopsi yang lebih terpusat dan independen di Indonesia, penyederhanaan prosedur dengan tolok ukur kepentingan terbaik bagi anak, serta pertimbangan untuk mengadopsi Konvensi Den Haag 1993 tentang adopsi antarnegara.