Happy Sturaya Quratuainniza
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Keadilan Sosial dalam Perspektif Pancasila: Analisis Filsafat Hukum Indonesia Happy Sturaya Quratuainniza; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1693

Abstract

This research investigates the notion of sosial justice through the lens of Pancasila as the philosophical cornerstone of Indonesia’s legal framework. In contrast to earlier normative studies that predominantly emphasize the regulatory dimension of justice, this paper underscores Pancasila’s transformative capacity to embed moral, ethical, and societal values within the national legal structure. Employing a normative juridical approach, the study examines pertinent legal norms, prinsiples, and doctrines related to social justice, along with their manifestations in Indonesia’s legal practies. The results demonstrate that Pancasila, as teh ideological foundation of the state, offers a profound moral and philosophical grounding for establishing equitable and human-oriented legislation, nonetheless, its practical application remains impeded by an overly formalistic legal culture, insufficient internalization of values among legal practitioners, and ongoing structural inequalities. The originalitu of this study lies in its analytical reconstruction of Pancasila based legal philosophy as a normative paradgm designed to realize substantive justice and to reintroduce moral reasong into Indonesia’s legal development. Consequenty, this work contributes to the scholarly discourse on the incorporation of philosophical prinsiples into national legal reform and legal education, with the ultimate aim of reinforcing justice and human dignity within Indonesia’s legal order.
Regulasi Kecerdasan Buatan untuk Mengatasi Penyalahgunaan Deepfake di Indonesia Happy Sturaya Quratuainniza; Ema Nurkhaerani
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1694

Abstract

Perkembangan pesat teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa dampak transformasional terhadap berbagai dimensi kehidupan manusia, terutama dalam ranah inovasi digital dan keamanan siber. Salah satu bentuk penerapan AI yang menimbulkan perhatian serius dalam aspek hukum adalah teknologi deepfake, yaitu sistem yang memiliki kemampuan untuk memodifikasi konten visual dan audio dengan tingkat keautentikan yang sangat tinggi. Meskipun inovasi ini membuka peluang luas bagi perkembangan kreatif dan teknologi, keberadaannya juga menimbulkan tantangan hukum serta sosial yang kompleks, seperti penyebaran informasi palsu, penipuan keuangan, pelanggaran privasi, dan perusakan reputasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis risiko hukum dan sosial yang muncul akibat penyalahgunaan deepfake, sekaligus merumuskan model regulasi AI yang ideal bagi konteks Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan hukum normatif dan doktrinal, penelitian ini menemukan bahwa perangkat hukum yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), belum secara memadai mengatur penggunaan AI dan deepfake. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang bersifat komprehensif dan adaptif guna menegaskan tanggung jawab pengembang, memperkuat pengawasan terhadap platform digital, serta menjamin perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan. Sinergi antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan berkeadilan.
Keadilan sebagai Basis Moral Hukum: Analisis Filsafat dan Relevansinya bagi Sistem Hukum Indonesia Happy Sturaya Quratuainniza; Putri Nabila Sahwahita; Nirwasita Zada Paramesti; Esi Anindya Azzahra; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1695

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat keadilan dalam perspektif filsafat hukum serta menelaah implikasinya terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia yang masih didominasi positivisme legal-formal. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat dan konseptual, kajian ini menganalisis teori-teori keadilan klasik dan kontemporer serta relevansinya terhadap sistem hukum nasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif masih menjadi persoalan serius, tercermin dari praktik peradilan yang kerap mengabaikan nilai moral, konteks sosial, dan prinsip kemanusiaan. Penelitian ini mengungkap bahwa keadilan tidak dapat dicapai hanya melalui penerapan aturan secara mekanis, melainkan memerlukan penafsiran hukum berbasis nilai (value-based) yang mengintegrasikan etika, moralitas, serta nilai Pancasila dalam setiap proses penegakan hukum. Novelty penelitian ini terletak pada integrasi analisis filsafat hukum dengan evaluasi kritis terhadap praktik peradilan Indonesia pascareformasi, serta pada argumentasi bahwa keadilan substantif hanya dapat dicapai melalui perpaduan antara penalaran moral, hermeneutika hukum, dan penggunaan diskresi yang etis. Kontribusi penelitian ini adalah menawarkan kerangka konseptual yang menempatkan moralitas dan keadilan sosial sebagai fondasi utama reformasi hukum, termasuk peningkatan kapasitas etis aparat hukum, perbaikan budaya hukum, dan perancangan regulasi yang berorientasi pada keadilan substantif. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya transformasi struktural dan kultural agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, manusiawi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Analisis Perbandingan Implementasi Kepentingan Terbaik Anak Dalam Proses Adopsi Di Indonesia Dan Irlandia Putri Nabila Sahwahita; Zahrah Rani’ah Delyananda; Salsas Bila Juniyanti Tanjung; Esi Anindya Azzahra; Happy Sturaya Quratuainniza; Dwi Aryanti Ramadhani
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1704

Abstract

Pengadopsian anak memiliki sistem dan mekanisme yang berbeda di setiap negara, sejalan dengan sistem hukum yang dianut masing‑masing negara. Indonesia yang menganut sistem civil law mengatur prosedur adopsi secara ketat melalui kodifikasi dan penetapan pengadilan yang cenderung panjang dan birokratis, sementara Irlandia sebagai negara common law menyerahkan pengawasan adopsi kepada lembaga independen yang menjalankan prosedur administratif dan yudisial. Kasus adopsi lintas negara seperti Tristan Dowse mengilustrasikan tantangan hukum dalam prosedur adopsi anak. Penelitian ini bertujuan membandingkan implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mekanisme adopsi anak di Indonesia dan Irlandia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, melalui analisis kualitatif terhadap peraturan perundang‑undangan, putusan pengadilan, konvensi internasional, dan literatur terkait adopsi anak di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menempatkan prinsip kepentingan terbaik anak dalam UU Perlindungan Anak dan PP 54/2007 melalui prosedur yang ketat dan berbasis penetapan pengadilan, namun implementasinya masih sangat formalistik. Sebaliknya, Irlandia melaksanakan prinsip tersebut melalui lembaga independen yang menilai kelayakan calon orang tua angkat dengan mekanisme administratif‑yudisial dan penekanan kuat pada kesejahteraan anak, sebagaimana tampak dalam penanganan kasus Dowse. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan lembaga pengawasan adopsi yang lebih terpusat dan independen di Indonesia, penyederhanaan prosedur dengan tolok ukur kepentingan terbaik bagi anak, serta pertimbangan untuk mengadopsi Konvensi Den Haag 1993 tentang adopsi antarnegara.
Legal Review of Marriages based on Religious Beliefs Not Recognized by The State in Indonesia Happy Sturaya Quratuainniza; Dwi Aryanti Ramadhani
Jurnal Daulat Hukum Vol 8, No 4 (2025): December 2025
Publisher : Magister of Law, Faculty of Law, Universitas Islam Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30659/jdh.v8i4.48785

Abstract

This study examines the implementation of marriage recognition for followers of indigenous religions, including those formally recognised by the State and those not recognised, and the legal consequences in certain situations. In Indonesia, interfaith marriages are often considered valid under their respective traditions and beliefs. Still, they are not officially recognised by the State, as Marriage Law Number 1 of 1974 recognised only six religions. This difference has led to various legal issues, including uncertainty about the couple’s marital status and their children, loss of inheritance rights, and obstacles to using public facilities and administrative processes. This study employs a normative legal approach, with a specific focus on the Constitutional Court’s decisions. The results of marriages show that legal recognition of marriages between members of indigenous religions remains limited and does not guarantee legal equality. According to the analysis, amending the Marriage Law and Population Administration Law to promote greater inclusivity regarding customary belief systems is a viable solution. The novelty of this research lies in the conflict between Article 2 paragraph (1) of the Marriage Law and Constitutional Court Decision Number: 146/PUU-XXII/2024, which states that believers are entitled to administrative recognition if their teachings and worship practices are deemed similar or closest to one of the religions recognised by the State. Thus, legal equality cannot be achieved through court decisions in a civil law system.
Analisis Konstitusionalitas Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Pasal 15 UU 42/1999 dan Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 Happy Sturaya Quratuainniza; Putri Nabila Sahwahita; Adinda Aristia; Dwi Desi Yayi Tarina
Notary Law Research Vol. 7 No. 1 (2026): Desember: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v7i1.3297

Abstract

Dalam pelaksanaannya, jaminan fidusia bisa dieksekusi dengan menggunakan sertifikat jaminan yang memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan yang sudah bersifat tetap dan mengikat. Namun dalam penerapannya, hal ini menimbulkan polemik karena adanya ketimpangan hukum, hingga terbitlah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penulisan ini membahas mengenai pengaturan kekuatan eksekutorial Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia, baik sebelum maupun sesudah terbitnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, dan implikasinya dengan menggunakan metode hukum normatif yang berlandaskan studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil yang didapatkan adalah parate eksekusi yang dijalankan cenderung melanggar prinsip due process of law, sehingga terjadi pergeseran paradigma dari sistem eksekusi yang absolut menuju sistem eksekusi yang berkeadilan dan sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kepastian serta perlindungan hak konstitusional para pihak. Pergeseran tersebut menjadikan pembagian hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur menjadi lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan substantif.