Penadahan adalah perbuatan menerima, membeli, menyimpan, menyembunyikan, atau memperniagakan barang/hasil kejahatan yang diperoleh dari suatu tindak pidana, dengan kesadaran bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penadahan dokumen bukti kepemilikan hasil kejahatan? Dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan (Studi Putusan Nomor : 756/Pid.B/2025 Pn.Tjk)?. Metode penelitian yang digunaka dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data skunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan Hukum, yaitu, Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Data Primer adalah data yang diproleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research). Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Dokumen Bukti Kepemilikan Hasil Kejahatan (Studi Putusan Nomor 756/Pid.B/2025pn Tjk). Didasari pada beberapa poin yakni Penutut Umum telah dapat membuktikan dakwaanya terhada terdakwa yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP, selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari terdakwa, pertimbangan Majelis Hakim yang lain adalah terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum dan Pertimbangan Hal yang Memberatkan dan Meringankan. Dan Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Dokumen Bukti Kepemilikan Hasil Kejahatan Studi Putusan Nomor 756/Pid.B/2025pn Tjk yang dilakukan oleh terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan terhadap terdakwa, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 (satu) 6 (enam) Bulan penjara.