Penelitian ini membahas tentang penetapan kriteria penerima zakat penghasilan di Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah Metro, bagaimana Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah Metro menghadapi perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat serta melihat bagaimana Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh menentukan siapa yang berhak menerima zakat penghasilan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat apakah tetap berpegang teguh pada 8 asnaf ataukan ada penyesuaian dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini. Tujuan utama dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh menetapkan kriteria penerima zakat penghasilan dan menganalisa apakah kriteria penerima zakat penghasilan tersebut sesuai dengan prinsip prinsip Hukum Islam. metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Data primer di dapatkan dari wawancara dengan pengurus lembaga serta penerima zakat. Data sekunder diperoleh dari dokumen resmi lembaga seperti pedoman penetapan penerima zakat ataupun laporan tahunan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah Metro merujuk pada kategori 8 asnaf sebagai dasar, namun tetap menyesuaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat serta menyesuaikan kebutuhan kondisi penerima zakat dan mengembangkan zakat produktif. Kesimpulannya Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh tetap berpegang pada 8 Asnaf tetapi tetap menyesuaikan kondisi masyarakat dan kebutuhan penerima zakat penghasilan.