This Author published in this journals
All Journal Pemuliaan Hukum
Sagita, Aprilia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran BAPAS dalam Pendampingan terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak melalui Restorative Justice di Jawa Barat Sagita, Aprilia
Pemuliaan Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): Jurnal Pemuliaan Hukum (April)
Publisher : Law Study Program, Faculty of Law, Nusantara Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30999/ph.v8i1.4128

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum serta pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) menjadi krusial dalam memberikan pendampingan melalui Pembimbing Kemasyarakatan guna memastikan proses peradilan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan perlindungan masa depan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran BAPAS dalam pendampingan terhadap pelaku tindak pidana anak melalui pendekatan restorative justice di wilayah Jawa Barat, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung dengan analisis terhadap data empiris Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung periode 2023–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala implementasi restorative justice tidak hanya berasal dari keterbatasan struktur hukum seperti jumlah personel dan hambatan geografis, tetapi juga dari aspek budaya hukum masyarakat yang masih cenderung mengedepankan pendekatan retributif. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara teori sistem hukum dan praktik pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam membangun pendekatan persuasif kepada masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi penguatan peran BAPAS dalam sistem peradilan pidana anak melalui peningkatan kapasitas pendampingan, koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta penguatan pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif