Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Sanksi Pencurian Data Pribadi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi M Diaz Saputra; Tia Ludiana
Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam Vol. 6 No. 1 (2026): Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam ( Issue In Progress)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/

Abstract

Peningkatan intensitas kejahatan siber, khususnya terkait pencurian data pribadi di era digital telah memunculkan suatu urgensi perlindungan hukum yang komprehensif, yang direspons melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) konstruksi unsur tindak pidana pencurian data pribadi dalam UU PDP; (2) pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku; dan (3) relevansinya dalam perspektif Hukum Pidana Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan konsep fiqh jinayat. Model penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini membandingkan ketentuan UU PDP dengan prinsip fiqh jinayat. Hasil studi menunjukan bahwa pasal 65-67 UU PDP memberlakukan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp5.000.000.000,00. Dalam analisis Hukum Islam, perbuatan ini diklasifikasikan sebagai jarimah ta’zir karena tidak  memenuhi unsur hudud, namun tetap sejalan dengan prinsip hifz al-‘ird. Temuan ini menegaskan bahwa perlindungan data pribadi dalam UU PDP telah mengakomodasi nilai-nilai dasar syariat. Implikasi praktis dari penelitian ini mencangkup perlunya penguatan penegakan hukum, edukasi literasi digital, serta integrasi pendekatan preventif dan restoratif untuk menjamin efektivitas perlindungan data di Indonesia