Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah manifestasi relasi kuasa timpang yang mengancam hak asasi manusia (HAM) pekerja. Hak konstitusional atas pekerjaan dan perlakuan adil sering terdegradasi oleh praktik sewenang-wenang pemberi kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis kritis perlindungan hukum pekerja dalam PHK sepihak dari perspektif HAM, serta mengevaluasi pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk. Metode penelitian ini yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan diskrepansi serius antara jaminan perlindungan de jure dan realitas de facto. Perjanjian kerja sering gagal melindungi pekerja akibat ketidaksetaraan posisi tawar, menjadikan kebebasan berkontrak semu. PHK sepihak yang mengabaikan prosedur ultimum remedium tidak hanya cacat yuridis, tetapi juga mencederai martabat kemanusiaan (human dignity). Dalam Putusan 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk, ditemukan hakim cenderung terjebak pada formalisme hukum dan mengabaikan keadilan substantif. Pertimbangan hakim gagal mengintegrasikan kewajiban positif negara (positive obligation) untuk melindungi HAM pekerja dari pelanggaran oleh korporasi. Pergeseran regulasi pasca-UU Cipta Kerja yang mengedepankan fleksibilitas pasar juga teridentifikasi memperburuk kerentanan pekerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan memerlukan reorientasi paradigmatik. Diperlukan judicial activism dari hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk menafsirkan hukum secara progresif, memastikan HAM menjadi benteng terakhir bagi pekerja dalam memperoleh keadilan.