Studi ini mengeksplorasi penerapan diversi dalam menangani kasus pidana anak yang menjadi korban eksploitasi dalam tindak pidana narkotika, dengan membandingkan sistem hukum di Indonesia dan Thailand. Anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran narkotika seringkali adalah korban dari eksploitasi oleh jaringan kejahatan terorganisir, sehingga dibutuhkan pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi. Penelitian ini menggunakan metode normatif-komparatif dengan pendekatan hukum dan perbandingan. Data sekunder diperoleh melalui penelitian pustaka terhadap undang-undang, keputusan pengadilan, dan literatur hukum dari kedua negara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Indonesia melaksanakan diversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menetapkan syarat ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan bukan residivis. Namun, pelaksanaannya masih menemukan kendala dalam pengenalan status anak sebagai korban eksploitasi, termasuk kurangnya keterlibatan lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan psikolog dalam proses asesmen. Sementara itu, Thailand menerapkan pendekatan yang lebih adaptif melalui Juvenile and Family Court and Procedure Act B.E. 2553 (2010), dengan penekanan pada rehabilitasi dan perlindungan bagi anak korban, termasuk mekanisme penyaringan untuk mengidentifikasi anak yang merupakan korban perdagangan manusia atau eksploitasi. Pelaksanaan diversi di Indonesia terhambat oleh kurangnya koordinasi antara penegak hukum dengan lembaga-lembaga teknis seperti BNN, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), psikolog forensik, dan pekerja sosial, terbatasnya fasilitas rehabilitasi, dan stigmatisasi sosial. Di sisi lain, Thailand menunjukkan keberhasilan dengan menggunakan sistem manajemen kasus terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pekerja sosial, psikolog, dan LSM. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi terhadap kriteria diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia untuk mengakomodasi status anak sebagai korban eksploitasi, peningkatan kapasitas penegak hukum dalam mengidentifikasi korban melalui kerjasama dengan BNN, KPAI, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), psikolog, dan pekerja sosial, serta pembentukan sistem rujukan yang terpadu antara sistem peradilan pidana dan layanan perlindungan anak.