Selama ini, regulasi hukum di Indonesia cenderung lebih berfokus pada pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana, sementara posisi dan kepentingan korban sering terabaikan. Paradigma yang berkembang menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku dianggap telah secara otomatis memberikan perlindungan kepada korban. Padahal, dalam kasus-kasus tertentu seperti kekerasan seksual berbasis elektronik, dampak yang ditimbulkan terhadap korban sangatlah besar, baik secara fisik maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia; kedua, menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap korban kejahatan pornografi bermotif balas dendam sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik; dan ketiga, mengevaluasi bentuk perlindungan hukum bagi korban kejahatan tersebut melalu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang mengandalkan pendekatan peraturan perundang-undangan (state approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Sifat penelitian ini adalah deskriptif, dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen atau studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis secara kualitatif. Tindak pidana pornografi terkait kekerasan seksual berbasis elektronik diatur dalam UU Pornografi dan UU ITE, yang melarang penyebaran serta akses terhadap konten ilegal. Sementara itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan hukum pidana terhadap pornografi bermotif balas dendam melalui tiga pendekatan: pencegahan, penanggulangan secara pidana, dan pemulihan berbasis keadilan restoratif. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, konsep perlindungan hukum terhadap korban pornografi bermotif balas dendam (revenge porn) sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik di Indonesia masih belum optimal. Ketentuan dalam KUHP, UU ITE, dan UU Pornografi cenderung berfokus pada pemidanaan pelaku, namun belum memberikan perhatian yang memadai terhadap pemenuhan hak-hak korban. Dengan hadirnya UU Nomor 12 Tahun 2022, pelaku kekerasan seksual kini juga diwajibkan memberikan restitusi sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.