Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM BAGI HAK ATAS TANAH OBJEK WISATA BUKIT KHAYANGAN PASCA DITETAPKANNYA SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 TENTANG PETA PERKEMBANGAN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN PROVINSI JAMBI SAMPAI DENGAN TAHUN 2020 Harifinal
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 3 (2026): 2026 Maret
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i3.771

Abstract

Penelitian ini mengkaji aspek kepastian hukum bagi hak atas tanah Objek Wisata Bukit Khayangan setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi Sampai dengan Tahun 2020. Kawasan objek wisata ini semula berada dalam wilayah Areal Penggunaan Lain (APL), namun berdasarkan ketentuan dalam SK tersebut, kawasan ini dimasukkan ke dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Permasalahan muncul ketika tanah yang selama ini digunakan untuk kegiatan pariwisata dan pembangunan daerah justru masuk ke dalam kawasan hutan yang secara hukum dikuasai oleh negara. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan yuridis normatif melalui teknik analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa penunjukan kawasan hutan tanpa melalui proses konsultasi publik, tanpa melibatkan Pemerintah Kota sebagai pemangku kepentingan utama, dan tidak disertai dengan penyesuaian terhadap RTRW Kota Sungai Penuh, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan kawasan Objek Wisata Bukit Khayangan. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah rekognisi, harmonisasi tata ruang, serta penataan ulang status hukum kawasan.