Penelitian ini mengkaji aspek kepastian hukum bagi hak atas tanah Objek Wisata Bukit Khayangan setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi Sampai dengan Tahun 2020. Kawasan objek wisata ini semula berada dalam wilayah Areal Penggunaan Lain (APL), namun berdasarkan ketentuan dalam SK tersebut, kawasan ini dimasukkan ke dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Permasalahan muncul ketika tanah yang selama ini digunakan untuk kegiatan pariwisata dan pembangunan daerah justru masuk ke dalam kawasan hutan yang secara hukum dikuasai oleh negara. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan yuridis normatif melalui teknik analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa penunjukan kawasan hutan tanpa melalui proses konsultasi publik, tanpa melibatkan Pemerintah Kota sebagai pemangku kepentingan utama, dan tidak disertai dengan penyesuaian terhadap RTRW Kota Sungai Penuh, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan kawasan Objek Wisata Bukit Khayangan. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah rekognisi, harmonisasi tata ruang, serta penataan ulang status hukum kawasan.
Copyrights © 2026