Hadi Auliya Asalam
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH DALAM REGULASI PERBANKAN SYARIAH: TINJAUAN LITERATUR Muhammad Jailani; Hadi Auliya Asalam
TAKAFUL : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah Vol. 1 No. 2 (2025): TAKAFUL : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah
Publisher : LPPM IAI Dar Aswaja Rokan Hilir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan perbankan syariah di tingkat global menuntut kerangka regulasi yang tidak hanya menjamin stabilitas sistem keuangan, tetapi juga selaras dengan tujuan substantif syariah (maqāṣid al-syarī‘ah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana maqāṣid al-syarī‘ah diintegrasikan dalam regulasi perbankan syariah internasional serta mengidentifikasi tantangan dan implikasi penerapannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode tinjauan literatur terhadap artikel jurnal ilmiah dan standar internasional yang terindeks dalam Google Scholar, SINTA, dan Scopus dalam rentang lima tahun terakhir. Analisis dilakukan melalui analisis isi untuk mengidentifikasi tema, pola, dan kecenderungan pemikiran akademik serta kebijakan regulasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi maqāṣid al-syarī‘ah dalam regulasi perbankan syariah internasional masih bersifat implisit dan lebih menekankan pada aspek perlindungan harta dan stabilitas sistem keuangan. Pendekatan regulasi yang dominan masih berorientasi prudensial dan teknokratis, sehingga dimensi keadilan sosial, kesejahteraan, dan kemaslahatan masyarakat belum sepenuhnya terakomodasi secara operasional. Tantangan utama yang teridentifikasi meliputi perbedaan interpretasi maqāṣid, keterbatasan indikator pengukuran yang terstandarisasi, serta kesenjangan antara standar internasional dan implementasi regulasi nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pengembangan model regulasi perbankan syariah berbasis maqāṣid yang bersifat hibrida, dengan mengintegrasikan standar internasional dan indikator tujuan syariah yang terukur, guna memastikan tercapainya stabilitas keuangan sekaligus tujuan substantif syariah.