Kevin Verrell .Nurreyhan
Universitas Islam Negeri Walisongo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menakar Diskresi Hakim dalam Pemidanaan Kebijakan Publik: Assessing Judicial Discretion in the Sentencing of Public Policy Cases Kevin Verrell .Nurreyhan; Salman Al Farizi; Teguh Narutomo; Ali Maskur
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 1 No. 2 (2024)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (APSERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan terhadap kebijakan publik yang diambil oleh pejabat negara dengan itikad baik menjadi tantangan serius bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia. Kebijakan diskresioner yang bersifat administratif sering diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi hanya karena menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga memunculkan chilling effect yang melemahkan inovasi dan menghambat efektivitas birokrasi. Permasalahan ini berakar pada kelemahan kerangka hukum dan penalaran yudisial dalam membedakan secara tegas antara kesalahan administratif yang bersifat prosedural dengan tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea). Penelitian ini bertujuan menganalisis diskresi hakim dalam perkara pemidanaan kebijakan publik sekaligus menawarkan solusi atas kekosongan perlindungan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, penelitian ini menemukan adanya krisis yuridis berupa tumpang-tindih yurisdiksi serta kecenderungan menghukum kegagalan kebijakan sebagai kejahatan. Sebagai respon, penelitian ini mengusulkan doktrin Government Judgment Rule (GJR) yang dianalogikan dari Business Judgment Rule (BJR) dalam hukum korporasi. GJR dimaksudkan sebagai perisai hukum yang melindungi pejabat publik dari pertanggungjawaban pidana sepanjang kebijakan diambil dengan itikad baik, untuk kepentingan umum, berdasarkan informasi yang memadai, dan dalam batas kewenangan. Doktrin ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, melindungi diskresi pejabat, dan memastikan hukum pidana hanya digunakan terhadap korupsi yang sesungguhnya.