Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi metode musyawarah dalam pembelajaran kitab Safinatun Najah di Blok Salaf Putra Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Asy’ariyyah, menguraikan materi serta substansi kitab yang dipelajari oleh para santri, serta menganalisis berbagai kendala beserta upaya yang dilakukan dalam penerapan metode musyawarah pada pembelajaran kitab tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan metode musyawarah dalam pembelajaran kitab Safinatun Najah dilaksanakan secara rutin setiap malam Selasa melalui mekanisme diskusi kelompok. Dalam pelaksanaannya, santri dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan materi yang telah ditentukan, kemudian ditunjuk moderator dan pemateri sebagai pengarah jalannya diskusi. Setelah kegiatan berlangsung, ustadz berperan sebagai mushohih yang memberikan koreksi sekaligus penjelasan tambahan terhadap hasil diskusi santri. Implementasi metode ini terbukti mampu meningkatkan partisipasi aktif, keberanian berpendapat, serta kemampuan berpikir kritis santri dalam memahami materi fikih. Adapun materi yang terkandung dalam kitab Safinatun Najah meliputi pokok-pokok fikih ibadah, seperti thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji. Kitab ini menjadi rujukan dasar dalam pembelajaran fikih bagi santri karena memuat ketentuan ibadah yang relevan dengan praktik kehidupan sehari-hari. Sementara itu, kendala dalam penerapan metode musyawarah meliputi keterbatasan waktu pelaksanaan, kondisi fisik santri yang cenderung lelah pada malam hari, perbedaan tingkat pemahaman antarsantri, serta rendahnya kepercayaan diri sebagian santri dalam menyampaikan pendapat. Untuk mengatasi hambatan tersebut dilakukan berbagai upaya, antara lain pemberian motivasi kepada santri, pembagian kelompok secara proporsional, serta pendampingan dan arahan intensif dari ustadz selama kegiatan musyawarah berlangsung.