Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelanggaran Administratif yang Dipidanakan: Analisis Yuridis terhadap Ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan M Miftah Adyatma; Hilman Nur
Equality: Law and Social Vol. 1 No. 4 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/y789p894

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi hukum pelanggaran tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pelanggaran administratif yang dipidanakan, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan pendapat para ahli yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban memiliki SIM pada dasarnya merupakan instrumen hukum administrasi negara yang berfungsi sebagai mekanisme pengendalian terhadap aktivitas masyarakat dalam berlalu lintas. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui proses kriminalisasi oleh pembentuk undang-undang. Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran dari rezim administratif ke rezim pidana. Dari perspektif prinsip ultimum remedium, pemidanaan terhadap pelanggaran tanpa SIM belum sepenuhnya mencerminkan penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir, karena tidak didahului dengan mekanisme sanksi administratif yang memadai. Penggunaan sanksi pidana dapat dipahami sebagai upaya preventif dalam rangka melindungi keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Diperlukan pendekatan yang lebih proporsional dengan mengedepankan sanksi administratif serta menjadikan hukum pidana sebagai sarana terakhir agar tercapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.