Muhammad Rizky
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam Di Zaman Modern: Tinjauan Dari Segi Teori Dan Praktik Regina Trismayanti; Melinda; Muhammad Rizky; Dwi Noviani
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 1 No. 2 (2023): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v1i2.40

Abstract

Al-Qur'an merupakan kitab suci yang harus diimani dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Al-Qur'an merupakan sumber hukum Islam yang terpenting, dan Al-Quran menjadi landasan hukum islam yang paling utama. Selain itu, Al-Qur'an juga dipandang sebagai obat penawar dan sumber hukum yang dapat membedakan antara hak dan batil, serta menjadi petunjuk ke jalan yang lurus. Dalam praktiknya, pemahaman Al-Qur'an dan Hadits sebagai pedoman hidup mempengaruhi ketaatan umat Islam dalam melaksanakan perintah agama. Artikel ini membahas tentang Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam dari segi teori dan praktik. Dalam artikel ini, dijelaskan bahwa Al-Qur’an adalah sumber utama dan pertama dari hukum Islam, yang mengandung ajaran-ajaran dasar dan prinsip-prinsip umum yang mengatur kehidupan manusia. Selain itu, diuraikan juga beberapa metode dan kriteria yang digunakan untuk menetapkan hukum dari ayat-ayat Al-Qur’an, seperti konteks, makna, nash, ijma, qiyas, dan lain-lain. Artikel ini juga menunjukkan beberapa contoh penerapan hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dalam bidang ibadah, muamalah, jinayah, dan munakahat. Artikel ini menegaskan bahwa Al-Qur’an tetap relevan dan dinamis sebagai sumber hukum Islam di zaman modern, dengan mempertimbangkan perkembangan iptek dan kebutuhan masyarakat. Artikel ini bermanfaat bagi para pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam dan cara-cara menetapkan hukum dari wahyu Allah.