Kanti Rahayu
Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konflik Agraria Dalam Proyek Investasi Rempang Eco City Zahrotul Izka; Suci Hartati; Kanti Rahayu
Social, Educational, Learning and Language (SELL) Vol. 2 No. 1 (2024): Social, Educational, Learning and Language (SELL)
Publisher : Penerbit dan Percetakan, CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/sell.v2i1.81

Abstract

Sebab terjadinya konflik agraria bagi kepentingan investasi selain akibat keterbatasan lahan, juga dikarenakan negara melalui berbagai kebijakan investasi liberal ditengah tersandera kepentingan korporasi asing. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan ada sekitar 2.710 konflik agraria selama 2015-2022 dan konflik yang terjadi di Pulau Rempang menambah panjang daftar konflik agraria di Indonesia. Peneitian ini bertujuan untuk memberi pemahaman mendalam tentang penyebab konflik agraria di pulau rempang dan mengkaji bagaimana penyelesaiannya konflik agraria tersebut Jenis penelitian yang diterapkan adalah studi pustaka dengan pendekatan normatif, yang berfokus pada analisis data yang berasal dari sumber hukum utama dan pendukung. Data tersebut dikumpulkan melalui metode kepustakaan yang dilakukan secara online dan offline, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konflik agraria di Pulau Rempang bermula sejak ditandatanganinya perjanjian antara Tomy Winata yang mewakili PT Makmur Elok Graha dan Pemerintah Kota Batam dan puncak konflik pada tanggal 7-10 Setember 2023 yaitu terjadinya bentrok antara warga Rempang dan aparat. Pemerintah telah menggunakan metode negosiasi dalam penyelesaiannya, dengan cara ganji rugi berupa Sebidang tanah seluas 500meter persegi dengan rumah bertype 45, merupakan tempat tinggal baru yang dilengkapi fasilitas dan sementara. Biaya hidup sebesar Rp1.034.636 per individu dalam setiap kartu keluarga (KK) disediakan, termasuk pemberian beasiswa sekolah kejuruan bagi anak-anak masyarakat Rempang. yang mempunyai potensi, serta tak lupa ganti rugi aset-aset yang dimiliki warga Rempang.
Perlindungan Hukum Nasional Dan Internasional Terhadap Praktik Ilegal Perdagangan Kucing Hutan Sebagai Bagian Keanekaragaman Sumber Daya Hayati Muhammad Khasan Faqih Afrizali; Suci Hartati; Kanti Rahayu
TOMAN: Jurnal Topik Manajemen Vol. 1 No. 2 (2024): TOMAN: Jurnal Topik Manajemen
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV.Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/toman.v1i2.71

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Pasal. 21 Bab 2 berbunyi: Penangkapan, pencederaan, pembunuhan, penguasaan, penguasaan, pengobatan, pengangkutan dan pemasaran satwa yang dilindungi, baik hidup maupun mati. IUCN dan CITES mengatur perjanjian internasional yang mengatur perdagangan spesies internasional yang terancam punah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis peraturan dan sanksi terkait perdagangan hewan di tingkat nasional dan internasional. Jenis penelitian yang menggunakan penelitian kepustakaan adalah pendekatan penelitian normatif, penelitian data menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, metode penelitian menggunakan kumpulan data kepustakaan. Peraturan hukum di Indonesia tentang perlindungan satwa pembohong ada di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Peraturan hukum internasional tentang perdagangan satwa liar internasional. Union for Conversation on Nature and Natural Resources (IUCN) adalah organisasi konservasi internasional yang berkomitmen untuk melindungi lingkungan. Sedangkan CITES membagi peraturan perdagangan hewan ke dalam Lampiran 3. Peraturan perdagangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan peraturan perdagangan internasionalsatwa langka diatur oleh IUCN dan CITES. .