Anak-anak adalah kelompok yang sangat rentan dan memerlukan perlindungan khusus untuk memastikan perkembangan fisik, emosional, dan sosial mereka berjalan dengan baik. Meskipun sudah ada banyak kebijakan dan regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, masih terdapat berbagai masalah yang menghalangi pemenuhan hak dan perlindungan anak secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana perlindungan dan hak anak diterapkan di masyarakat saat ini, khususnya di Jepara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Berdasarkan tiga lokasi perlindungan dan hak anak, disimpulkan bahwa DP3AP2KB akan menyerahkan laporan atau masalah terkait perlindungan dan hak anak ke Satpol PP di lapangan, yang kemudian diteruskan ke Dinsospermasdes. Jika melibatkan anak jalanan atau anak punk, mereka akan menerima konseling dan ditanya apakah ingin kembali ke keluarga mereka. Jika tidak, anak-anak tersebut akan dimasukkan ke panti asuhan atau diberi pelatihan untuk mempersiapkan diri mendapatkan penghasilan di masa depan. PSGA, Pusat Studi Gender dan Anak di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, memiliki misi untuk memberikan edukasi mengenai keadilan gender kepada civitas akademika dan masyarakat, serta melaksanakan penelitian, pengajaran, dan pengabdian yang responsif terhadap gender dan anak.