I Ketut Widia
Magister of Law, Post Graduate Program, Universitas Warmadewa

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Cacat Kehendak Sebagai Dasar Batalnya Perjanjian I Ketut Widia; I Nyoman Putu Budiartha
Kertha Wicaksana Vol 16 No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.16.1.2022.1-6

Abstract

Disputes or conflicts are social phenomena that cannot be avoided at all. No society or individual is spared and can be freed from the phenomenon of conflict. Conflict is inevitable. About the causes of the dispute very much. There are disputes that start from problems of love, jealousy, third persons, children, to high-escalation disputes involving many people and society. So far, civil lawsuits have only been based on acts against the law and breaking promises or defaults. This study intends to answer problems related to the cancellation of the agreement based on a cacat kehendak. The problem in question is, can the Cacat Kehendak based on the provisions of Article 1321 of the Civil Code be used as the basis for canceling the sale and purchase of land between Warinah and Nurkhofifah at the Banyuwangi District Court. The second problem is, what are the legal consequences of the cancellation of the sale and purchase of land on the basis of a cacat kehendak between Warinah and Nurkhofifah at the Banyuwangi District Court. This research method is a type of normative legal research. The theory used as a knife for problem analysis is the theory of conflict resolution and the theory of the law of the welfare state. The conclusion of this study is, the sale and purchase transaction agreement based on a cacat kehendak was canceled by the Banyuwangi District Court Judge with Decision Number: 198/Pdt.G/2016/PN.Byw. The legal consequence of the cancellation of the sale and purchase agreement is Warinah as the legal owner of the disputed land again as the owner of the land in question.
Pemberdayaan Pengurus Desa Adat Desa Tuwed Sebagai Paralegal Dalam Rangka Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan I Ketut Widia; Ni Made Puspasutari Ujianti; I Wayan Arthanaya
Community Service Journal (CSJ) Vol. 3 No. 1 (2020)
Publisher : Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/csj.3.1.2020.17-24

Abstract

Isu kekerasan terhadap perempuan dalam perspektif industri kepariwisataan menjadi hal yang memprihatinkan dan menentukan jumlah wisatawan atau masyarakat yang berkunjung ke suatu negara. Banyak negara yang gagal mempromosikan potensi destinasi pariwisatanya karena adanya isu kekerasan terhadap perempuan. Negara-negara seperti Bangladesh, India Selatan, Negara-negara Afrika, dan lain sebagainya adalah kelompok negara-negara yang gagal menarik wisatawan karena terpengaruh isu kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dunia pariwisata memang rentan dan sensitive sekali terhadap isu. Bali sebagai tujuan wisata berkelas dunia, bertubi-tubi diserang isu. Berbagai isu pernah menerpa Bali antara lain, kekerasan terhadap anak dan perempuan, isu terorisme Bom Bali I dan II, isu SARS, isu Flu Burung, dan yang terakhir isu Virus Corona 19 yang mampu menjadikan pariwisata bali stagnan. Wisatawan Cina, Australia, dan dari negara lainnya dilarang masuk ke Bali, sehingga Bali secara regional menderita kerugian kehilangan devisa sebesar kurang lebih 3 Triliyun per-bulan. Permasalahan yang ingin diberdayakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah, meningkatkan kemampuan para pengurus Desa Adat se Kabupaten Jembrana, khususnya pengurus Desa Adat Tuwed ditingkatkan pemahaman, ketrampilan, dan kesadaran hukumnya untuk menjadi seorang paralegal. Metode yang dipergunakan adalah Focus Group Disscussions dan partisipasi terlibat dalam menangani masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Simpulan yang dirumuskan adalah, pengurus Desa Adat Tuwed sudah memiliki pengetahuan, pemahaman, ketrampilan, dan kesadaran hukum dalam rangka menangani maalah kekerasan terhadap perempuan.