Di periode komputerisasi yang serba terhubung, media sosial telah menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia membuka peluang untuk berbagi dan terhubung, namun disisi lain, ia juga membuka pintu bagi kejahatan seperti pencemaran nama baik melalui media jaringan web. Dari latar belakang diatas, maka penulis mengambil judul penelitian “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Jaringan Yang Terkoneksi”. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai 1) Bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media jaringan yang terkoneksi? dan 2) Bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan media jaringan yang terkoneksi?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media jaringan yang terkoneksi telah diatur dalam peraturan pemerintah tentang tindak pidana dan juga peraturan pemerintah indonesia tentang peraturan digital. Dan untuk sanksi hukum tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan media jaringan yang terkoneksi juga telah diatur didalam peraturan pemerintah indonesia tentang tindak pidana dan peraturan pemerintah indonesia tentang peraturan digital dengan pidana kurungan penjara dan sanksi berupa denda.