Media pertelevisian merupakan salah satu media untuk memberikan informasi yang cepat untuk masyarakat. Namun perkembangan ini mengakibatkan tidak terkontrolnya isi tayangan yang ada dimana banyak sekali ditemukan tayangan dengan komposisi mirip bahkan sama hanya untuk mendongkrak rating sedangkan kualitasnya malah terabaikan. Yang menjadi keresahan adalah tayangan yang tidak mendidik yang dapat dikonsumsi anak dibawah umur sehingga memberi dampak buruk bagi perkembangan dan perilaku anak. Maka masalah yang diteliti adalah: 1) Bagaimanakah pengaturan hukum tayangan tidak mendidik di televisi? dan 2) Bagaimanakah perlindungan hukum anak di bawah umur terhadap tayangan yang tidak mendidik di ttelevisi? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahwa UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 mengatur tata cara penyiaran yang baik wajib dijadikan pedoman atau standar dalam melakukan penyiaran salah satunya di televisi, dan Peraturan KPI mengenai pedoman siaran juga penting diikuti lembaga penyiaran atau stasiun televisi, sehingga dapat memberikan perlindungan khususnya anak di bawah umur mengenai pembatasan isi tayangan yang tidak mendidik. Agar nantinya stasiun televisi lebih mengutamakan kualitas tayangan daripada hanya mengejar rating popularitas semata yang banyak merugikan penikmat tayangan televisi.
Copyrights © 2026