This Author published in this journals
All Journal Jurihum
Yohanes Baptista Neonbeni
Magister Ilmu Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG Yohanes Baptista Neonbeni; Yohanes G. Tuba Helan; Kotan Y. Stefanus
JURIHUM : Jurnal Inovasi dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): JURIHUM : Jurnal Inovasi dan Humaniora
Publisher : CV. Shofanah Media Berkah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kota Kupang merupakan hak keuangan yang dapat diberikan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Terbitnya Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Kupang menjadi polemik dimana penambahan besaran tunjangan bagi anggota DPRD Kota Kupang harus memperhatikan peraturan yang lebih tinggi dan mengacu pada asas kepatutan, kewajaran, kewajaran dan harga setempat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1). Apakah Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Kupang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi? (2). Apa akibat hukum dari Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 bagi Anggota DPRD Kota Kupang? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang terkait dengan materi yang dikaji dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menemukan bahwa (1). Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Kupang tidak sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. (2). Akibat dari Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2022 adalah: a.) Anggota DPRD Kota Kupang mengembalikan selisih pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang telah diterim dengan cara mengangsur atau membayar sekaligus. b.) Wali Kota Kupang sebagai pembuat Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2022 dikenakan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan dan pertanggungjawaban pribadi. Sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai upaya penegakan hukum dan teguran untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabsebagai kepala daerah.