Saryono Yohanes
Universitas Nusa Cendana, Kupang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penundaan Keputusan Tata Usaha Negara (Perlindungan Hukum Bagi Penyedia dalam Sengketa Pengadaan Barang/Jasa) Aini Sahara; Yohanes G. Tuba Helan; Saryono Yohanes
JURIHUM : Jurnal Inovasi dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): JURIHUM : Jurnal Inovasi dan Humaniora
Publisher : CV. Shofanah Media Berkah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan pemilihan penyedia barang atau jasa pemerintah membutuhkan kepastian hukum sebab pelaksanaannya ditentukan berdasarkan jadwal yang sudah tetap. Dalam penyelesaian sengketa penyedia barang dan jasa pemerintah maka dibutuhkan instrumen penundaan pelaksanaan keputusan terkait pemilihan penyedia barang atau jasa pemerintah. Permasalahannya secara normatif terdapat pertentangan persyaratan antara Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peradilan TUN) dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Selain itu permasalahan juga timbul terkait dengan apakah pejabat yang menerbitkan atau atasan pejabat yang menerbitkan berita acara hasil pemilihan penyedia barang atau jasa pemerintah dapat menunda berita acara hasil pemilihan tanpa perintah dari pengadilan atau harus dengan perintah pengadilan. Kedua hal inilah yang akan dibahas dalam tesis ini. Adapun tesis ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan sumber hukum primer dan sekunder, serta menggunakan analisis kualitatif dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dalam tesis ini menemukan bahwa meskipun terdapat pertentangan antara Pasal 65 UU AP dengan pasal 67 UU Peradilan TUN yang harus digunakan berdasarkan asas referensi hukum Lex posterior derogat legi priori adalah ketentuan dalam Pasal 65 UU AP. Sedangkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah selaku pejabat yang menerbitkan berita acara hasil pemilihan penyedia ataupun Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) selaku atasannya dapat melakukan penundaan pelaksanaan berita acara hasil pemilihan sebagai langkah perlindungan Hukum preventif agar calon penyedia yang tidak terpilih dapat mengakses langkah hukum terlebih dahulu. Sedangkan untuk perlindungan represif dapat dilakukan melalui pengadilan dengan meminta pengadilan untuk menunda pelaksanaan berita acara hasil pemilihan penyedia barang atau jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU Peradilan TUN..
Analisis Yuridis Terhadap Inkonsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023 :Uji Materil Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Anisa Muhammad Syukur; Saryono Yohanes; Mario A Lawung
LAWYER: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2026): LAWYER: Jurnal Hukum, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/lawyer.v4i1.1634

Abstract

Penelitian ini mengkaji kontradiksi yang ditemukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 bila dibandingkan dengan Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023 mengenai pemeriksaan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan Pemilu Umum, khususnya mengenai persyaratan usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai variasi dalam penalaran hukum dan konsekuensinya terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pemilu umum. Pendekatan yang diadopsi adalah penelitian hukum normatif yang menggabungkan metode studi kasus, dengan fokus pada analisis dokumen hukum primer dan sekunder. Temuan menunjukkan bahwa Keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak konsisten karena sebagian menyetujui petisi dengan mengubah interpretasi norma untuk menyatakan usia minimum 40 tahun atau pernah/sedang memegang jabatan sebagai hasil pemilihan umum, sedangkan tiga keputusan sebelumnya menolak petisi serupa dengan alasan bahwa persyaratan usia adalah kebijakan hukum yang fleksibel yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang. Inkonsistensi ini memengaruhi kepastian hukum dan prinsip kesetaraan dengan menyebabkan diskriminasi dan menimbulkan kekhawatiran etis karena potensi konflik kepentingan di antara para hakim.