Penelitian ini mengkaji kontradiksi yang ditemukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 bila dibandingkan dengan Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023 mengenai pemeriksaan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan Pemilu Umum, khususnya mengenai persyaratan usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai variasi dalam penalaran hukum dan konsekuensinya terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pemilu umum. Pendekatan yang diadopsi adalah penelitian hukum normatif yang menggabungkan metode studi kasus, dengan fokus pada analisis dokumen hukum primer dan sekunder. Temuan menunjukkan bahwa Keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak konsisten karena sebagian menyetujui petisi dengan mengubah interpretasi norma untuk menyatakan usia minimum 40 tahun atau pernah/sedang memegang jabatan sebagai hasil pemilihan umum, sedangkan tiga keputusan sebelumnya menolak petisi serupa dengan alasan bahwa persyaratan usia adalah kebijakan hukum yang fleksibel yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang. Inkonsistensi ini memengaruhi kepastian hukum dan prinsip kesetaraan dengan menyebabkan diskriminasi dan menimbulkan kekhawatiran etis karena potensi konflik kepentingan di antara para hakim.