Az-Zahra, Fahira
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Pengalihan Harta Wakaf (Istibdal) dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Az-Zahra, Fahira; Nabilah, Nabilah; Zaki, Muhammad; Pamungkas, Wisnu Satrio; Rosdiana, Rosdiana
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.37679

Abstract

Wakaf merupakan instrumen hukum Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi dengan karakteristik utama berupa keabadian harta melalui prinsip taḥbīs al-aṣl wa tasbīl al-manfa‘ah. Dalam praktiknya di Indonesia, pengelolaan wakaf tidak terlepas dari berbagai permasalahan, khususnya terkait pengalihan harta wakaf (istibdal). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pengalihan harta wakaf dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara prinsip wakaf bersifat kekal dan tidak dapat dialihkan, dalam kondisi tertentu istibdal diperbolehkan dengan syarat ketat demi kemaslahatan. Dalam hukum positif Indonesia, pengalihan harta wakaf diatur secara limitatif melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai penyimpangan, seperti lemahnya pengawasan, kurangnya profesionalitas nazhir, serta tidak optimalnya administrasi wakaf yang berpotensi menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan bahwa pengalihan harta wakaf tetap sesuai dengan prinsip syariah dan hukum positif, serta mampu mewujudkan kemaslahatan umat.